Langsung ke konten

PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE

PP No. 99 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau
warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat
sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
1. Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke
luar Daerah Pabean Indonesia.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat
oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
undang-undang kepabeanan.
1. Pejabat Bea dan cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
undang-undang kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
selanjutnya disingkat dengan ppATK, adalah lembaga
independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang.

BABII ...

---

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemberitahuan

Pasal 2

(1) Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau

Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit
Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang
nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah
Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan
Cukai.

(2) Uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam
mata uang asing.

Pasal 3

(1) Pemberitahuan Pembawaan Uang T\rnai dan/atau

Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll
dilakukan dengan:
- menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan
- mengisi formulir Pembawaan Uang T\rnai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain.
(21 Formulir Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai
identitas orang yang membawa uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain, dan disertai:
- identitas pihak lain atau penerima manfaat dalam hal
orang yang membawa uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan
atas nama pihak lain atau penerima manfaat, atau
akan diberikan kepada pihak lain; dan /atau
- identitas korporasi dalam hal orang yang membawa
uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
melakukan pembawaan atas nama korporasi.

(3) Ketentuan. . .

---

t,'*"5|
R E p u J.Tnt r o =, -4- =

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi

Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang
T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar 3 ayat

(1), terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah

paling sedikit Rp1o0.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar
Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank
Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 5

(1) Penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan

internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan
fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat
melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan
Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1).
(21 Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ruang pemeriksaan;
- tempat untuk mengisi dan menyerahkan
Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang
T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
- tanda atau petunjuk dalam beberapa bahasa yang
diperlukan di bandar udara internasional, pelabuhan
internasional, atau pos lintas batas yang berisi
informasi kewajiban setiap orang menyampaikan
Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang
T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain;
dan/atau
- prasarana lain yang dibutuhkan.

Bagian . . .

---

R EP u J.T': =,',35|*, o
-5- ='

Bagian Kedua
Pemeriksaan

Pasal 6

(1) Pejabat Bea dan cukai yang menerima pemberitahuan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) melakukan
pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang
tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang

tunai dan/atau Instrrrmen Pembayaran Lain yang dibawa
sesuai dengan jumlah yang diberitahukan, pejabat Bea
dan Cukai memberikan persetujuan untuk dibawa.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang

tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa
lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, pejabat Bea
dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa
denda.
(41 Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan uang tunai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak
diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan
sanksi administratif berupa denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan ayat (a) tidak menghapuskan ketentuan
pidana.

Pasal 7

(1) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) ditemukan pembawaan Uang T\rnai
dan/atau Instrument Pembayaran Lain yang
mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
(21 Pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
- wawancara;
- pemeriksaan badan; dan/atau
- pemeriksaan barang.

(3) Indikator. .

---

ffiPRr Si tt..)Et,l
I:lF_F)l-l E l_.1 l,:. ! i,i DC.) r I E5 1,1\

(3) Indikator Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen

Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- besarnya jumlah uang tunai dan/atau nilai
Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;
- dilakukan secara berulang dalam periode tertentu;
- informasi dari PPATK dan/atau penegak hukum
mengenai adanya Pembawaaan Uang T\rnai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait
dengan tindak pidana;
- profil dan perilaku pembawa;
- uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
yang dibawa tidak diberitahukan atau
disembunyikan; dan/ atau
- indikator lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator pembawaan

Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang
mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang T\.rnai

dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang
mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor pabean
kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap.

(3) Kepala PPATK wajib menyampaikan informasi tindak

lanjut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dilakukan secara
tertulis, melalui pertemuan, danf atau presentasi.

Bagian

---

REFlJBLlli. ll'lDOl'lESlA

Bagian Ketiga
Pelaporan kepada PPATK

Pasal 9

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat

laporan mengenai Pembawaan Uang T\rnai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud
ppATK dalam Pasal 2 dan menyampaikannya kepada
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan.
(2t Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Kepala Kantor pabean kepada Kepala
PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea
dan Cukai.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

- informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(2r,;
- diberitahukan atau tidak diberitahukan;
- dalam hal tidak diberitahukan, harus dimuat
keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak
disembunyikan; dan/ atau
- pengenaansanksiadministratif.

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Bea dan cukai wajib membuat

laporan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
dan menyampaikannya kepada ppATK paling lama s-(timaj
hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.

(2) Laporan pelaksanaan tugas oleh Direktorat Jenderal Bea

dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Kantor pabean.

(3) Kepala Kantor Pabean yang disampaikan kepada lSRoran

PPATK ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  • informasi . .

---

- informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2]r;
- diberitahukan atau tidak diberitahukan;
- dalam hal tidak diberitahukan, harus memuat
keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak
disembunyikan;
- jumlah denda administratif; dan/ atau
- tanggal penyetoran sanksi administratif.

Pasal 11

PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pembawaan Uang Tunai
dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain.

Pasal 12

(1) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (21 dan Pasal 10 ayat (2) menyampaikan

laporan kepada Kepala PPATK secara elektronik atau
manual.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan

Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen pembayaran
Lain dan pelaporan pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 13

(1) Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan

Uang T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar loo/o (sepuluh
perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah
paling banyak Rp300.000.000,0o (tiga ratus juta r-,.,pi"rr1.

(2) Setiap .

---

(2) Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan

Uang T[nai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapijumlah uang
tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa
lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar lOo/o (sepuluh
perseratus) dari kelebihan jurnlah uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.

Pasal 14

(1) Sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang

T\rnai diperhitungkan dari uang tunai yang dibawa.
(21 Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari
uang tunai yang dibawa.

Pasal 15

(1) Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan

Instrumen Pembayaran Lain diperhitungkan dari nilai
nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran Lain
yang dibawa.
(21 Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai
atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh pejabat Bea
dan Cukai.

(3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal
pemberitahuan.

Pasal 16

(1) Dalam hal pembawaan merupakan gabungan uang tunai

dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas
pelanggaran tersebut diperhitungkan dari selurtrh nilai
uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.

(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai
atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea
dan Cukai.

(3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 harus diselesaikan dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Pasal 17

(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak dapat dilakukan

secara langsung, maka Pejabat Bea dan Cukai berwenang
menegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran
Lain yang dibawa.
(21 Pelaksanaan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disertai dengan bukti penegahan.

(3) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya bukti penegahan.
(41 Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari
kelima, Pejabat Bea dan Cukai berwenang:
- menyetorkan secara langsung ke kas negara uang tunai
yang telah ditegah sebesar sanksi administratif;
dan/atau
- mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah
ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan
ke kas negara.

(5) Uang .

---

PRES IDEN

(s) Uang tunai dan/atau Instrumen pembayaran Lain yang
telah ditegah, setelah dikurangi pembayaran sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
sisanya disediakan untuk pembawa uang tunai dan/atau
Instrtrmen Pembayaran Lain.

(6) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari

sejak berakhirnya masa penegahan, sisa uang tunai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak diambil oleh pembawa,
menjadi milik negara.

(7) Dalam hal pencairan Instrumen pembayaran Lain tidak

dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan
kepada PPATK.

Pasal 18

(1) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan pembawaan

uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
dikenai sanksi administratif sesuai peraturan Bank
Indonesia
(21 Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan
dan mengenakan sanksi administratif terhadap
pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai rupiah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan mekanisme yang
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai
Persyaratan dan Tata cara Membawa uang Rupiah Keluar
atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.

. Pasal 19..

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDOI'lESiA
-L2_

Pasal 19

(1) Sebagai bukti pelunasan pembayaran sanksi administratif,

Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada
pembawa uang tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran
L,ain.
(2t Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke kas negara
melalui Bank Devisa Persepsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke

kas negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 20

(1) Penetapan konversi mata uang asing dan/ atau Instrumen

Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah yang terkait
ambang batas pembawaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (l) menggunakan nilai kurs yang ditetapkan

Menteri Keuangan.
(2t Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang
rupiah yang terkait pengenaan sanksi administratif
menggunakan nilai kurs jual yang berlaku saat itu.

(3) Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen

Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan
uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang
ditetapkan Menteri Keuangan, penetapan konversi mata
uang asing dan/atau Instrumen pembayaran Lain ke
dalam mata uang rupiah dilakukan ke dalam Dollar
Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan
nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 21

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai berwenang meminta bantuan kepada Bank Indonesia
dan/ atau instansi lainnya.

Pasal22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bandar
udara internasional, pelabuhan internasional, dan pos lintas
batas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, harus
sudah dilengkapi fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 ayat (2) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan yang mengatur pembawaan uang tunai ke dalam
dan keluar wilayah pabenan Indonesia dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

#.ffi

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang perekonomian,
ti Bidang Hukum dan

---

PRESIDEN