Langsung ke konten

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 99 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan
Laut di Sorong (lrian Jaya) digabungkan ke dalam Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 202l
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

### Pasal 2 .

SK No 097516 A

---

PRESIDEN

o -rl-

Pasal 2

(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan

Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan
ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara
beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perikanan Indonesia.
pada {21 Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

1 Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasai
dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor
47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 097517 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indoncsia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l

INDONESIA,

rtd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

dang-undangan dan
si Hukum,

*.
anna Djaman ..,:

sK [r,!o 057590 A