Langsung ke konten

TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK UMUM KONVENSIONAL

SE No. 29 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan
Pemerintah
ini yang dimaksud
dengan:
1.
Dana
Bantuan
Korban
adalah
dana
kompensasi
negara
kepada
Korban Tindak Pidana
Kekerasan
Seksual.
BAS I
KETENTUAN UMUM
PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
DANA
BANTUAN
KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.
MEMUTUSKAN:
1.
Pasal
5 ayat
(2) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2022 tentang
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6792);
bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
ayat
(4)
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual,
perlu
menetapkan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Dana
Bantuan
Korban
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SK No 226119 A
Menetapkan
Mengingat
Menimbang
DANA BANTUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
TENTANG
NOMOR 29 TAHUN 2025
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
I SALINAN I

SK No 226120 A
BASIII ...

Pasal 2

(1)
Sumber
pendanaan
Dana
Bantuan
Korban
dapat
diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung
jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain
yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dana
Bantuan
Korban sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)diberikan dalam bentuk uang.
BABII
SUMSERPENDANAANDANABANTUANKORBAN
2.
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual
adalah
segala
perbuatan
yang
memenuhi
unsur
tindak
pidana
sebagaimana
diatur
dalam Undang-Undang
mengenai
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual
dan
perbuatan
kekerasan
seksual
lainnya sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang sepanjang ditentukan
dalam Undang-
Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, kerugian ekonomi, dan/ atau kerugian sosial yang
diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4.
LembagaPerlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya
disingkat
LPSK adalah
lembaga
yang
bertugas
dan
berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak
lain kepada saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Saksi dan
Korban.
5.
Restitusi
adalah
pembayaran
ganti
kerugian
yang
dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan
penetapan
atau putusan
pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau imateriel
yang diderita Korban atau ahli warisnya.
6.
Pemulihan adalah segala upaya untuk
mengembalikan
kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

SK No 226121 A
Bagian Kedua ...
Pasal4
(1)
Pengelolaan Dana Bantuan Korban terdiri atas:
a.
penghimpunan; dan
b. peruntukan dan pemanfaatan.
(2)
Pengelolaan
Dana
Bantuan
Korban
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh LPSK.
(3)
Dalam melakukan
pengelolaan Dana Bantuan
Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSKmempunyai
tugas:
a.
menyusun
kebijakan
umum
pengelolaan
Dana
Bantuan Korban;
b. melakukan pencarian sumber Dana Bantuan Korban;
c.
menerima Dana Bantuan Korban;
d. menyusun rencana pemberian Dana Bantuan Korban
terhadap dana yang telah dihimpun;
e.
memberikan Daria Bantuan
Korban kepada Korban
sesuai peruntukan dan pemanfaatannya; dan
f.
menyusun
laporan kegiatan dan laporan keuangan
yang berkaitan
dengan pengelolaan Dana Bantuan
Korban.
(4)
Dalam menyusun
kebijakan umum
pengelolaan Dana
Bantuan
Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, LPSK berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan negara.
(5)
Dalam melakukan
pemberian
Dana
Bantuan
Korban
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) huruf
e, LPSK
berkoordinasi dengan kementeriarr/Iembaga terkait.
Pasal3
Pengelolaan Dana Bantuan Korban dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a.
transparan;
b. nondiskriminatif;
c.
efisien;
d. efektif;
e.
proporsional; dan
f.
akuntabel.
Bagian Kesatu
Umum
BABIII
PENGELOLAANDANABANTUANKaRBAN
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

(2)Jaksa ...
Pasa18
(1)
Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau
penetapan pengadilan diterima.
Bagian Kesatu
Pemberian Dana Bantuan Korban
BABIV
TATACARAPEMBERIANDANABANTUANKORBAN

Pasal 5

Cukup jelas.
Pasal4
Cukup jelas.
Huruff
Yang dimaksud
dengan "akuntabel" adalah
setiap kegiatan
dalam
pengelolaan
Dana
Bantuan
Korban
dapat
dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

SK No 226130 A
Pasal 15 ...
Pasal14
Cukup jelas.
Pasal13
Cukup jelas.
Pasal12
Cukup jelas.

Pasal 7

(1)
Dana Bantuan
Korban dimanfaatkan untuk
pemberian
kompensasi
sejumlah
Restitusi
kurang
bayar
kepada
Korban.
(2)
Selain
dimanfaatkan
untuk
pemberian
kompensasi
sejumlah Restitusi kurang bayar sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1), Dana
Bantuan
Korban juga
dapat
dimanfaatkan untuk pemberian pendanaan Pemulihan.
Pasal6
Dana Bantuan Korban diperuntukan bagi Korban.
Bagian Ketiga
Peruntukan dan Pemanfaatan
Pasal5
(1)
Penghimpunan sumber pendanaan
yang diperoleh dari
filantropi, masyarakat,
individu, tanggung jawab sosial
dan lingkungan perusahaan,
dan sumber lain yang sah
dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2
ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme hibah yang
dikelola oleh LPSK.
(2)
Penghimpunan
sumber pendanaan
melalui mekanisme
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Penghimpunan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 226122 A

SK No 226123 A
Pasal 10 ...
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar Restitusi dan
lelang
sita
jaminan
tidak
dapat
dilaksanakan,
jaksa
menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Pasal9
(2) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang
memuat pemberian Restitusi kepada terpidana, Korban,
dan LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian salinan putusan
pengadilan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dibuatkan
berita
acara
penyerahan salinan putusan pengadilan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak
Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), Korban atau
ahli warisnya
memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan secara
tertulis.
(5) Pengadilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
memberikan
surat
peringatan
secara
tertulis
kepada
pemberi Restitusi untuk
segera memenuhi kewajiban
memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya.
(6) Hakim dalam
putusan
memerintahkan
jaksa
untuk
melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan
pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tigapuluh)
hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal le1ang sita jaminan
Restitusi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6) tidak
mencukupi
untuk
pembayaran
Restitusi,
jaksa
menyampaikan
pemberitahuan kepada LPSKdengan melampirkan berita
acara pembayaran sebagian Restitusi dan berita acara
pelaksanaan lelang sita jaminan Restitusi.
(8) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat (7)
paling sedikit memuat:
a. jumlah pembayaran sebagian Restitusi;
b. hasil pelaksanaan le1angsita jaminan Restitusi; dan
c. jumlah
Restitusi
kurang
bayar
yang
seharusnya
diberikan kepada Korban.
PRESIOEN
REPUBL.IK
INDONESIA

SK No 226124 A
Bagian Kedua ...
Ketentuan
mengenai
pemberian
Dana
Bantuan
Korban
berdasarkan
putusan
pengadilan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis
mutandis
terhadap
pemberian
Dana
Bantuan
Korban
berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 10

(1) Berdasarkan
pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (7) atau Pasal 9, LPSKmemberikan
kompensasi
sejumlah Restitusi kurang
bayar kepada
Korban melalui Dana Bantuan Korban.
(2) Dana
Bantuan
Korban sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) diberikan oleh LPSK kepada Korban atau ahli
warisnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari
terhitung
sejak tanggal pemberitahuan
diterima
LPSK.
(3) Apabila sampai
dengan
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(2) ketersediaan
Dana Bantuan
Korban belum tercukupi, jangka waktu pemberian Dana
Bantuan Korbandapat diperpanjang sampai dengan akhir
tahun anggaran berikutnya.
(4) LPSK
menyampaikan
perpanjangan
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)kepada:
a.
Korban, keluarga Korban, ahli waris Korban, atau
kuasanya;
b. jaksa; dan
c.
ketua pengadilan negeri.
(5) LPSK membuat berita acara pemberian Dana Bantuan
Korban.
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

SK No 226125 A
(2)Pengawasan ...
Pasal15
(1)
Pengelolaan
Dana
Bantuan
Korban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan pengawasan
secara internal dan eksternal.
BABV
PENGAWASANDANPELAPORAN
Pasal14
(1) Terhadap
permohonan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2),
LPSK melakukan
penelaahan
berdasarkan:
a. jenis Pemulihan yang dibutuhkan oleh Korban yang
tidak termasuk dalam penghitungan Restitusi;
b. penjangkauan
pemenuhan
hak
Pemulihan Korban
melalui
program
kementeriarr/Iembaga
darr/ atau
pemerintah daerah; dan
c.
ketersediaan Dana Bantuan Korban.
(2)
Berdasarkan
penelaahan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
LPSK dapat
menyetujui
atau
menolak
permohonan.
(3)
Persetujuan
atau
penolakan
permohonan
ditetapkan
dengan Keputusan LPSK.
(4)
Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pendanaan
Pemulihan diberikan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak Keputusan LPSKditetapkan.
(5)
LPSK membuat
berita
acara
pemberian
pendanaan
Pemulihan.

Pasal 11

Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasall0
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "keluarga Korban" adalah orang
yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke
atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat
ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau
orang yang menjadi tanggungan saksi danj atau Korban.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Pasal9
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud
dengan
"pembayaran
sebagian
Restitusi"
termasuk pembayaran Restitusi dari hasil pelaksanaan lelang
sita jaminan Restitusi.
Ayat (8)
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

SK No 226131 A
TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 7116
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal
Cukup
jelas.
Pasal
Cukup
jelas.
Pasal
Cukup
jelas.
Pasal
Cukup
jelas.
Pasal
Cukup
jelas.

Pasal 12

Pasal 13

(1)
Pendanaan
Pemulihan melalui Dana Bantuan
Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan
berdasarkan permohonan dari Korban, keluarga Korban,
atau kuasanya.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan secara tertulis kepada LPSK.
Bagian Kedua
Pemberian Pendanaan Pemulihan
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

SK No 226126 A
Agar ...

Pasal 16

LPSK menyampaikan
laporan
pengelolaan Dana Bantuan
Korban kepada:
a. menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang keuangan negara; dan
b. pemberi sumber pendanaan,
minimal 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
unit
kerja
LPSK yang
melaksanakan urusan di bidang pengawasan intemal.
(3)
Pengawasan secara
eksternal
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan.
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

SK No 271757 A
Salin an sesuai
dengan
aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 103
PRASETYO HADI
ttd.
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan
di Jakarta
pad a tanggal
18 Juni
PRABOWO SUBIANTO
ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal
18 Juni
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
im
dengan
penempatannya
dalam Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

SK No 226127 A
d. tata ...
1.
UMUM
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun
mengatur
bahwa
setiap
warga
negara
berhak
untuk
mendapatkan
pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat marta bat manusia. Sejalan dengan pengaturan
dalam konstitusi tersebut, Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus
segala bentuk
penyiksaan
dan perlakuan
yang merendahkan
derajat
martabat manusia yang salah satunya adalah kekerasan seksual.
Kekerasan
seksual
merupakan
pelanggaran
hak
asasi
manusia,
kejahatan
terhadap
martabat
kemanusiaan,
serta bentuk
diskriminasi
yang
harus
dihapuskan.
Kekerasan
seksual
semakin
marak
terjadi
di masyarakat
yang menimbulkan
dampak luar biasa kepada Korban.
Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi,
dan
sosial
hingga
politik.
Dampak
kekerasan
seksual
juga
sangat
memengaruhi hidup Korban.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
tentang
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual
telah
mengatur
bahwa
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
pelaku,
pelaku
mempunyai
kewajiban
untuk
membayarkan ganti rugi dalam bentuk Restitusi kepada Korban. Dalam hal
pelaku tidak mampu untuk membayar Restitusi maka negara hadir untuk
membayarkan Restitusi tersebut dalam bentuk kompensasi melalui Dana
Bantuan Korban.
Peraturan
Pemerintah
ini disusun
guna melaksanakan
ketentuan
Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
sumber pendanaan Dana Bantuan Korban;
b.
pengelolaan Dana Bantuan
Korban yang melingkupi penghimpunan
serta peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban;
c.
tata cara pemberian Dana Bantuan Korban;
DANABANTUANKORBANTINDAKPIDANAKEKERASANSEKSUAL
TENTANG
NOMOR29 TAHUN2025
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
ATAS
PENJELASAN
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

SK No 226128 A
Huruf f ...
Pasa13
Huruf a
Yangdimaksud dengan "transparan" adalah keterbukaan dalam
mengelolaDana Bantuan Korban mulai dari tahap perencanaan
anggaran hingga pertanggungjawaban anggaran.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "nondiskrirninatif" adalah pengelo1aan
Dana Bantuan Korban di1aksanakan dengan menjunjung tinggi
persamaan derajat dan hak di antara sesama manusia tanpa
membedakan latar be1akangnya.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan
"efisien" ada1ah
setiap
kegiatan
pengelolaan Dana Bantuan Korban harus tepat sesuai dengan
rencana dan tujuan.
Hurufd
Yang dimaksud
dengan
"efektif" adalah
setiap
kegiatan
pengelo1aan Dana Bantuan Korban harus berhasil mencapai
tujuan.
Hurufe
Yang dimaksud dengan "proporsional" adalah pemberian Dana
Bantuan Korban dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan
Korban dan menyesuaikan dengan keuangan negara.

Pasal 17

Pasal 18

Dalam hal sumber dana yang diperolehdari hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasa15 tidak termanfaatkan untuk pemberian
Dana Bantuan Korban pada tahun berjalan, dana tersebut
menjadi saldo awal pada tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
LPSKmengumumkan hasil pengelolaan Dana Bantuan Korban
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di bidang keterbukaan informasi publik.

Pasal 19

Peraturan
Pemerintah
irn
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP