LPSK menyampaikan
laporan
pengelolaan Dana Bantuan
Korban kepada:
a. menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang keuangan negara; dan
b. pemberi sumber pendanaan,
minimal 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
unit
kerja
LPSK yang
melaksanakan urusan di bidang pengawasan intemal.
(3)
Pengawasan secara
eksternal
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan.
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
SK No 271757 A
Salin an sesuai
dengan
aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 103
PRASETYO HADI
ttd.
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan
di Jakarta
pad a tanggal
18 Juni
PRABOWO SUBIANTO
ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal
18 Juni
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
im
dengan
penempatannya
dalam Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 226127 A
d. tata ...
1.
UMUM
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun
mengatur
bahwa
setiap
warga
negara
berhak
untuk
mendapatkan
pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat marta bat manusia. Sejalan dengan pengaturan
dalam konstitusi tersebut, Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus
segala bentuk
penyiksaan
dan perlakuan
yang merendahkan
derajat
martabat manusia yang salah satunya adalah kekerasan seksual.
Kekerasan
seksual
merupakan
pelanggaran
hak
asasi
manusia,
kejahatan
terhadap
martabat
kemanusiaan,
serta bentuk
diskriminasi
yang
harus
dihapuskan.
Kekerasan
seksual
semakin
marak
terjadi
di masyarakat
yang menimbulkan
dampak luar biasa kepada Korban.
Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi,
dan
sosial
hingga
politik.
Dampak
kekerasan
seksual
juga
sangat
memengaruhi hidup Korban.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
tentang
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual
telah
mengatur
bahwa
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
pelaku,
pelaku
mempunyai
kewajiban
untuk
membayarkan ganti rugi dalam bentuk Restitusi kepada Korban. Dalam hal
pelaku tidak mampu untuk membayar Restitusi maka negara hadir untuk
membayarkan Restitusi tersebut dalam bentuk kompensasi melalui Dana
Bantuan Korban.
Peraturan
Pemerintah
ini disusun
guna melaksanakan
ketentuan
Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
sumber pendanaan Dana Bantuan Korban;
b.
pengelolaan Dana Bantuan
Korban yang melingkupi penghimpunan
serta peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban;
c.
tata cara pemberian Dana Bantuan Korban;
DANABANTUANKORBANTINDAKPIDANAKEKERASANSEKSUAL
TENTANG
NOMOR29 TAHUN2025
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
ATAS
PENJELASAN
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
SK No 226128 A
Huruf f ...
Pasa13
Huruf a
Yangdimaksud dengan "transparan" adalah keterbukaan dalam
mengelolaDana Bantuan Korban mulai dari tahap perencanaan
anggaran hingga pertanggungjawaban anggaran.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "nondiskrirninatif" adalah pengelo1aan
Dana Bantuan Korban di1aksanakan dengan menjunjung tinggi
persamaan derajat dan hak di antara sesama manusia tanpa
membedakan latar be1akangnya.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan
"efisien" ada1ah
setiap
kegiatan
pengelolaan Dana Bantuan Korban harus tepat sesuai dengan
rencana dan tujuan.
Hurufd
Yang dimaksud
dengan
"efektif" adalah
setiap
kegiatan
pengelo1aan Dana Bantuan Korban harus berhasil mencapai
tujuan.
Hurufe
Yang dimaksud dengan "proporsional" adalah pemberian Dana
Bantuan Korban dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan
Korban dan menyesuaikan dengan keuangan negara.