Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1978 Tahun 1978 tentang GARIS GARIS BESAR HALUAN NEGARA
Pasal 1
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh, maka sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut:
(a) Bab I Pendahuluan;
(b) Bab II Pola Dasar Pembangunan Nasional;
(c) Bab III Pola Umum Pembangunan jangka Panjang;
(d) Bab IV Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Ketiga;
(e) Bab V Penutup.
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam pasal 1, terdapat dalam Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi Bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 3
Dengan adanya Ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan perundangan.
Pasal 4
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.
Pasal 5
Ketetapan ini disahkan pada tanggal ditetapkan dan mulai berlaku pada saat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal 4 Ketetapan ini.
2 / 3 dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dengan memperhatikan Ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor V/MPR/1973;
www.hukumonline.com Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Maret 1978 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, Ttd.
ADAM MALIK WAKIL KETUA, Ttd.
MASHURI, S.H.
WAKIL KETUA, Ttd.
K.H. MASJKUR WAKIL KETUA, Ttd.
R. KARTIDJO WAKIL KETUA, Ttd.
H. ACHMAD LAMO WAKIL KETUA, Ttd.
Mh. ISNAENI 3 / 3
