Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor x-mpr-1973 Tahun 1973 tentang PELIMPAHAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PRESIDEN ATAU MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBANGUNAN

TAP_MPR No. x-mpr-1973 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menugaskan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dalam waktu 5 tahun: a. melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun II dalam rangka Garis-garis Besar Haluan Negara; b. terus menertibkan dan mendayagunakan aparatur negara disegala bidang dan tingkatan; c. menata dan membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan Demokrasi Pancasila; d. melaksanakan politik Luar Negeri yang bebas aktif dengan orientasi pada kepentingan Nasional.

Pasal 2

Memberi kewenangan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengambil langkah-langkah yang perlu demi penyelumatan dan terpeliharanya Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta tercegahnya bahaya terulangnya G-30-S/PKI dan bahaya subversi lainnya, yang pada hakekatnya adalah penyelamatan Pembangunan Nasional, kehidupan Demokrasi Pancasila serta penyelamatan landasan-landasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.

Pasal 3

Penggunaan kewenangan tersebut pada pasal 2 Ketetapan ini, segera diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2 / 3

Pasal 4

Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa jabatan PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor : IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan PRESIDEN Republik INDONESIA. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Maret 1973 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, Ttd. K.H. DR. IDHAM CHALID WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. DRS. SUMISKUM J. NARO S.H. WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. Ttd. DOMO PRANOTO KARTIDJO Mh. ISNAENI 3 / 3