Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xv-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH;PENGATURAN,PEMBAGIAN,DAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA NASIONAL YANG BERKEADILAN;SERTA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA;

TAP_MPR No. xv-mpr-1998 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pasal 2

Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah.

Pasal 3

(1) Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan. (2) Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan efisien, bertanggungjawab, transparan, terbuka, dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha kecil, menengah dan koperasi.

Pasal 4

Perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah.

Pasal 5

Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan. pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka mempertahankan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan dan berkesinambungan yang diperkuat dengan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat. 2 / 3

Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.

Pasal 8

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 13 November 1998 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, Ttd. H. HARMOKO WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. HARI SABARNO, S.IP., M.B.A., M.M. DR. ABDUL GAFUR WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. H. ISMAIL HASAN METAREUM, S.H. HJ. FATIMAH ACHMAD, S.H. WAKIL KETUA, Ttd. POEDJONO PRANYOTO 3 / 3