Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
1. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
sumber daya hayati, sumber daya nonhayati;
sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan;
sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu
karang, padang lamun, mangrove dan biota laut
lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air
laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan
meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan
kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan
berupa keindahan alam, permukaan dasar laut
tempat instalasi bawah air yang terkait dengan
kelautan dan perikanan serta energi gelombang
laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
1. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme
lain serta proses yang menghubungkannya
dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas.
1. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di
dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang
ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah
aliran sungai, teluk, dan arus.
1. Perairan …
---
1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan
dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan
yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau,
estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan
laguna.
1. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang
ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik,
biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan
keberadaannya.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari
Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya
bagi berbagai sektor kegiatan.
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah
Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara,
pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
1. Zona adalah ruang yang penggunaannya
disepakati bersama antara berbagai pemangku
kepentingan dan telah ditetapkan status
hukumnya.
1. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
daya dukung serta proses-proses ekologis yang
berlangsung sebagai satu kesatuan dalam
Ekosistem pesisir.
1. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat
arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan
perencanaan pembangunan melalui penetapan
tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target
pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk
memantau rencana tingkat nasional.
1. Rencana …
---
1. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan
arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur
dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang
memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh izin.
1. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat
susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan
tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian
pengambilan keputusan di antara berbagai
lembaga/instansi pemerintah mengenai
kesepakatan penggunaan sumber daya atau
kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
1. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut
rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran,
anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa
tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan
oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pemangku kepentingan lainnya guna mencapai
hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
1. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam
1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di
dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan
daya dukung lingkungan dan teknologi yang
diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada
gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat
izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk
memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan
Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom
air sampai dengan permukaan dasar laut pada
batas keluasan tertentu dan/atau untuk
memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
18A. Izin …
---
18A. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya
Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
1. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin
keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
dan keanekaragamannya.
1. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-
pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
berkelanjutan.
1. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter
dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
1. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan
kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak
walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan
dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase.
1. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
1. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi
risiko bencana, baik secara struktur atau fisik
melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan
maupun nonstruktur atau nonfisik melalui
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
1. Bencana …
---
1. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa
alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau
hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
1. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan
negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti
perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang.
1. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir
tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
1. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu
kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program
pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
secara sukarela.
1. Pemangku Kepentingan Utama adalah para
pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang mempunyai kepentingan langsung
dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan
tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan,
pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan
Masyarakat.
1. Pemberdayaan …
---
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar
mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil secara lestari.
1. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang
yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik
Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah,
wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata
pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di
wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat
yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari
berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima
sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak
sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
1. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat
perikanan tradisional yang masih diakui hak
tradisionalnya dalam melakukan kegiatan
penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah
di daerah tertentu yang berada dalam perairan
kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
internasional.
1. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih
berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
1. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa
hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak
mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam
upaya mengajukan tuntutan berdasarkan
kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerugian.
1. Setiap …
---
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut
DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku
kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas
sumber daya manusia, lembaga, pendidikan,
penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian
terapan, dan pengembangan rekomendasi
kebijakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
1. Ketentuan …
---
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 14 diubah sehingga
### Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
