Langsung ke konten

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK DIVIDEN 1959

UU No. 010 Tahun 1970 berlaku

Ditetapkan: 1970-01-01

Pasal 1

Undang-undang Pajak Dividen 1959 yang diubah terakhir dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1965 yang

telah disahkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No. 7

tahun 1969, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:

I. Konsiderans ditambah dengan huruf e sampai dengan huruf g yang

berbunyi sebagai berikut:

  • bahwa atas hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang dijabarkan

oleh orang-orang dan badan-badan yang bertempat

tinggal/berkedudukan di Indonesia kepada orang-orang dan

badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan diluar negeri

menurut sistim pemungutan pajak yang berlaku dewasa ini tidak

dipungut pajak;

  • bahwa terhadap orang-orang dan badan-badan yang bertempat

tinggal/berkedudukan didalam negeri pemungutan pajak atas

hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang diterima dari orang-

orang dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan di

Indonesia dapat dilakukan lebih efisien;

  • bahwa berhubung dengan itu disamping pemungutan pajak atas

hasil-hasil saham, dirasa perlu mengadakan pungutan pajak pada

sumbernya atas hasil-hasil berupa bunga. dan royalty"

II. Pasal 1 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

Dengan nama pajak atas bunga, dividen dan royalty dipungut pajak

dari hasil, dengan nama atau dalam bentuk apapun, yang di peroleh

dari:

  • peminjaman uang kepada:

1. Badan- ...

---

PRESIDEN

1. Badan-badan, yang berkedudukan dan melakukan perusahaan

di Indonesia,

1. Orang-orang yang bertempat tinggal dan melakukan

perusahaan di Indonesia.

1. "Pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di Indonesia;

1. Pemerintah Republik Indonesia baik Pusat maupun Daerah

dalam bentuk obligasi dan kertas perbendaharaan Negara;

  • saham-saham, tanda-tanda laba dan obligasi yang ikut dalam

pembagian laba dari perseroan-perseroan terbatas, perseroan

komanditer atas saham dan perseroan-perseroan lainnya yang

modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham,

yang berkedudukan di Indonesia;

  • pengikut-sertaan sebagai anggota ataupun sebagai yang berhak

atas laba dari badan-badan yang tidak termasuk dalam huruf b

tetapi merupakan subyek pajak perseroan seperti dimaksud

dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

  • paten/oktroi, lisensi, merk dagang serta hak-hak lainnya dan dari

penyelewengan alat-alat serta perlengkapan perindustrian,

perniagaan atau ilmu pengetahuan".

III. Pasal 2 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Apakah badan-badan ataupun orang-orang dimaksud dalam pasal

1 berkedudukan atau bertempat tinggal di Indonesia ditentukan

menurut keadaan".

IV. Pasal 3 diubah seluruhnya menjadi pasal 3, pasal 3a, pasal 3b dan

Pasal 3

Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf a dimaksudkan bunga

dan/atau imbalan lainnya, baik yang dijanjikan maupun tidak,

sehubungan dengan peminjaman uang.

### Pasal 3a ...

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf b dimaksudkan antara lain:

  • pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung

dengan nama atau dalam bentuk apapun;

  • pembayaran kembali karena likwidasi yang melebihi jumlah modal

yang telah disetorkan;

  • pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • pencacatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang

telah disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh

keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari

pengecilan modal statuter yang dilakukan secara sah.

  • pembayaran atas tanda-tanda laba, termasuk apa yang diterima

sebagai penebusan tanda-tanda tersebut;

  • laba dari obligasi yang ikut serta dalam pembagian laba.

Pasal 3

Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf c dimaksudkan antara lain:

  • jumlah keuntungan tahunan, yang diambil oleh para

persero/anggota, yang melebihi jumlah yang ditentukan setiap

tahun menurut tabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 4a

Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

  • pembayaran keuntungan tahunan, baik secara langsung maupun

tidak langsung, oleh suatu pendirian tetap di Indonesia kepada

perusahaan yang berhak diluar negeri.

Pasal 3

Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf d dimaksudkan pembayaran

royalty dan/atau setiap pembayaran lainnya yang diterimakan sebagai

balas jasa untuk:

  • menggunakan ...

---

PRESIDEN

  • menggunakan atau hak menggunakan paten/oktroi, lisensi, merk

dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan cara

pengerjaan, hak penarang dan hak cipta mengenai sesuatu kerja

dibidang kesusastraan, kesenian atau ilmiah termasuk karya film

sinematografi;

  • menggunakan atau hak untuk menggunakan alat-alat dan

perlengkapan perindustrian, perniagaan dan ilmu pengetahuan;

  • mendapatkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan

mengenai usaha dan investasi pada umumnya, pengalaman

dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan pada

khususnya".

V. Pasal 4 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pajak

tidak terhutang atas hasil yang diperoleh:

1. Negara.

1. Bank-bank berupa bunga;

  • dari para nasabahnya sehubungan dengan pemberian

pinjaman uang;

  • sehubungan dengan tagihan-tagihan antara bank;

1. Seseorang berupa bunga sepanjang tidak melebihi batas jumlah

yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan;

1. Berupa bunga dan royalty, sepanjang bunga dan royalty itu bagi

sipemberi hasil tidak merupakan biaya perusahaan yang dapat

dipotong dari laba, sebagai termaksud dalam pasal 5 ayat (2) ke-

3 Ordonansi Pajak Perseroan 1925.

1. Berupa dividen, oleh badan yang berkedudukan di Indonesia

atau "pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di Indonesia,

sepanjang perolehan dividen termaksud selaku pemegang saham

atau pemegang tanda turut berhak berupa sara-sara (deelneming)

sebagai" termaksud dalam pasal 9 ayat (2) Ordonansi Pajak

Perseroan 1925;

1. Para pemegang sertifikat dari kantor-kantor administrasi.

1. Para ...

---

PRESIDEN

1. Para pemegang salam yang bertempat tinggal/berkedudukan di

Indonesia berupa pemberian saham-saham bonus atau

pencacatan tambahan modal pada saham-saham tanpa

penyetoran sesuatu, sepanjang pemberian saham-sahan bonus

atau pencacatan tambahan modal termaksud dilakukan oleh

Perseroan yang bersangkutan dalam rangka memperbesar jumlah

modalnya sehubungan dengan penilaian kembali aktiva tetap

yang diatur dalam pasal 3a Ordonansi Pajak Perseroan 1925".

VI. Pasal 4a dihapuskan.

VII. Pasal 5 ayat (5) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai

berikut:

"Hasil yang diperoleh dalam bentuk natura atau bentuk lainnya

yang bernilai uang dinilai menurut harga yang wajar dalam dunia

niaga".

VIII Pasal 6 ayat (2) huruf e dihapuskan.

IX. Pasal 8 ayat (2): kata-kata "dividen" bagian keuntungan atau bunga

obligasi" diganti dengan perkataan "hasil".

X. Pasal 9 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(1) Pajak atas bunga, dividen dan royalty diperhitungkan dengan

pajak pendapatan atau pajak perseroan, yang dikenakan kepada

sipenerima hasil untuk tahun dimana hasil itu dibayarkan atau

disediakan untuk dibayarkan, sepanjang:

  • hasil-hasil itu telah dimasukkan dalam pendapatan atau laba

yang dikenakan pajak pendapatan atau pajak perseroan,

  • sipenerima hasil bertempat tinggal atau berkedudukan di

Indonesia.

(2) Untuk dapat memperhitungkan pajak tersebut pada ayat (1)

pasal ini yang bersangkutan diwajibkan melampirkan pada

surat pemberitahuan pajak pendapatan atau pajak perseroan

suatu keterangan tentang pemotongan pajak termaksud".

XI. Pasal 11 dihidupkan kembali dengan perubahan sehingga berbunyi

sebagai berikut:

“Badan ...

---

PRESIDEN

"Badan/orang yang memberikan hasil atau badan-badan maupun

kantor-kantor administrasi, bank-bank yang melakukan pembayaran

hasil untuk dan atas nama pemberi hasil, berkewajiban memberikan

suatu keterangan tentang adanya pemotongan pajak, jika diminta

oleh penerima hasil.

Keterangan tersebut harus memuat:

  • nama dan tempat tinggal yang menerima hasil;
  • hari dan tanggal hasil itu disediakan untuk dibayarkan atau

dibayarkan;

  • jumlah hasil, bilamana perlu setelah dinaikkan menurut pasal 5

ayat (4);

  • jumlah pajak yang terhutang/disetorkan kepada Kas Negara.
  • tanggal pembayaran dan tanda tangan yang memberi surat

keterangan tersebut".

XII. A. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) kata-kata: "pajak dividen" diganti

dengan kata-kata "pajak atas bunga, dividen dan royalty".

B. Pasal 10 ayat (4) kata-kata: "dividen, bagian keuntungan atau

bunga obligasi" diganti dengan perkataan "hasil".

XIII Pasal 12 ayat (1) kata-kata:

"Pajak dividen" dan "nota dividen" masing-masing diganti dengan

kata-kata "pajak atas bunga, dividen dan royalty" dan "surat

keterangan".

Ayat (3) perkataan:"dividen" diganti dengan perkataan : "hasil".

XIV Pasal 16 ayat (1) diantara kata-kata "badan" dan "yang" disisipkan

"/orang".

XV. Pasal 20 ayat (1) kata-kata: "nota dividen" dan "pajak dividen"

masing-masing diganti dengan kata-kata: "surat keterangan" dan

"pajak atas bunga, dividen dan royalty".

Ayat (2) kata-kata:

"nota dividen" dan "nota" kedua-duanya diganti dengan kata-kata:

surat keterangan".

Ayat (3) ...

---

PRESIDEN

Ayat (3) perkataan:

"penghukum" diganti dengan perkataan: "hukuman".

XVI Pasal 24 "ayat (1) kata-kata".

"pajak dividen" diganti dengan kata-kata: "pajak atas bunga,

dividen dan royalty".

Ayat (2) kata-kata: "nota dividen" diganti dengan kata-kata: "surat

keterangan" dan diantara kata-kata' "badan" dan "yang" disisipkan

perkataan: "/orang".

Ayat (3) perkataan: "Inspektur" diganti dengan kata-kata: "Kepala

Inspeksi Pajak" dan diantara kata-kata: "badan" dan "yang"

disisipkan perkataan: "/orang".

Ayat (5) diantara kata-kata: "badan" dan "yang" disisipkan

perkataan: "orang".

XVII Pasal 26 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan yang perlu untuk

menjalankan Undang-undang ini serta untuk memudahkan

pemungutan pajak atau pemilikan atas pemungutan pajak".

XVIII Pasal 28 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Undang-undang ini disebut Undang-undang Pajak atas Bunga,

Dividen dan Royalty 1970".

XIX. Kata-kata:

  • "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang",
  • "Menteri Iuran Negara",
  • Kepala Inspeksi Keuangan", yang terdapat dalam Undang-

undang ini masing-masing diubah menjadi:

  • "Undang-undang",
  • "Menteri Keuangan",
  • "Direktur Jenderal Pajak",
  • "Kepala Inspeksi Pajak".

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 1970.

INDONESIA,

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 1970.

ALAMSJAH

Mayor Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN