Langsung ke konten

KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT

UU No. 011 Tahun 1959 berlaku

Ditetapkan: 1959-01-01

Pasal 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Mei 1959,

Pejabat Presiden Republik Indonesia.

ttd

SARTONO.

Diundangkan

pada tanggal 9 Juni 1959.

Menteri Kehakiman,

ttd

Perdana Menteri

ttd

DJUANDA.

Menteri Keuangan,

ttd

---

PRESIDEN