(1) Apakah telah ada hak tanah atas sebidang tanah yang bersangkutan
dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang berhak
diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara
pemegang kuasa pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah
tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk pengantian
sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.
(2) Jika yang bersangkutan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka
penentuannya diserahkan kepada Menteri.
(3) Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Menteri
tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini,
maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi daerah/wilayah yang bersangkutan.
(4) Ganti...
---
PRESIDEN
(4) Ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta
segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan kepada
pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(5) Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah
yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah
tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah kecuali
dengan persetujuan Menteri.