Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
diubah dan ditambah sebagai berikut:
1. Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak
dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan
kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut:
ke - 1 Bea Meteri Modal:
Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal yang
berasal dari penanaman modal asing;
ke - 2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan
Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak
penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang
perlengkapan tetap kedalam wilayah Indonesia seperti mesin-
mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk
menjalankan perusahaan itu.
ke - 3 Bea Balik Nama: Pembebasan Bea Balik Nama atas akta
pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di Indonesia yang
dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat
mulai berproduksi satu dan lain dengan memperhatikan jenis
usahanya.
Ke-4 ...
---
PRESIDEN
ke-4. Pajak Perseroan,
Kelonggaran-kelonggaran dibidang pajak perseroan:
- kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1)
Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
- kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun
pertama sejak pendirian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat
(2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
- penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai
dengan pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925,
- perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b
Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
ke-5 Pajak Dividen;
- pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari
saat mulai berproduksi atas bagian laba yang dibayarkan kepada
para pemegang saham, sejauh dividen tersebut dinegara
sipenerima tidak dikenakan pajak atas laba atau pendapatan.
- jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan
tambahan masa bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam
II. Pasal 16 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Kepada badan-badan baru, yang menanam modalnya
dibidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah,
Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan
pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa
bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai
berproduksi.
(2) Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu masa
bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini dalam hal
dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- apabila penanaman modal tersebut pada menambah dan
menghemat devisa Negara secara berarti, diberikan
tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
- apabila ...
---
PRESIDEN
- apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa,
diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
- apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal
yang besar karena keperluan membangun prasarana
dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang
sewajarnya, diberikan tambahan masa bebas pajak 1
(satu) tahun;
- dalam hal-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara
khusus diberikan masa bebas pajak 1 (satu) tahun.
(3) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam
Peraturan Pemerintahan dapat diberikan tambahan
kelonggaran-kelonggaran lain kepada suatu perusahaan modal
asing yang, sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi".
III. Pasal 17 diubah seluruhnya semogga berbunyi sebagai berikut:
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan".
