Langsung ke konten

BANK PEMBANGUNAN SWASTA

UU No. 012 Tahun 1962 berlaku

Ditetapkan: 1960-12-03

Pasal 1

(1) Dengan nama Bank Pembangunan Swasta didirikan sebuah bank

untuk membiayai usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang

produksi yang dilakukan oleh pihak swasta.

(2) Bank Pembangunan Swasta adalah badan hukum yang berhak

melakukan tugas-tugas berdasarkan Undang-undang ini, yang

kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya

peraturan pembentukan bank dimaksudkan dalam pasal 24.

(3) Bank Pembangunan Swasta adalah bank yang tidak menjalankan

tugas-tugas bank umum.

  • "Bank" ialah Bank Pembangunan Swasta;
  • "Rapat umum para peserta" ialah rapat umum para peserta Bank

Pembangunan Swasta;

  • "Badan Pengawas" ialah Badan Pengawas Bank Pembangunan

Swasta;

  • "Presiden-Direktur" ialah Presiden-Direktur Bank Pembangunan

Swasta;

  • Direksi ialah para Direktur termasuk Presiden Direktur Bank

Pembangunan Swasta;

  • "Peserta" …

---

PRESIDEN

  • "Peserta" ialah warga-negara Indonesia dan/atau Badan-badan

Hukum Indonesia yang terdaftar sebagai pemilik surat peserta

Bank Pembangunan Swasta menurut pasal 6 ayat (1) sub c;

  • "Perusahaan Swasta" ialah perusahaan yang seluruh modal dan

pimpinannya berada ditangan pihak swasta warga-negara

Indonesia atau sebagian terbesar dari modalnya dan pada

dasarnya pimpinannya adalah ditangan pihak swasta warga-

negara Indonesia.

### Pasal 2.

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini

terhadap Bank berlaku segala macam hukum Indonesia.

### Pasal 3.

(1) Bank berkedudukan dan berkantor-pusat di Ibu-Kota Negara

Republik Indonesia.

(2) Bank dapat mempunyai kantor-kantor cabang atau kantor-kantor

perwakilan didaerah-daerah.

### Pasal 4.

Bank didirikan dengan maksud untuk membantu Pemerintah dalam

pembiayaan usaha-usaha produksi yang dilakukan oleh perusahaan-

perusahaan swasta, dengan djalan :

  • memberikan bantuan dalam mendirikan, memperluas dan

mempermodern perusahaan-perusahaan swasta disektor industri,

pertambangan, pengangkutan, pemborongan bangunan dan

perkebunan;

  • mendorong …

---

PRESIDEN

  • mendorong dan memajukan penyertaan modal swasta dalam

perusahaan-perusahaan termaksud pada sub a.

### Pasal 5.

(1) Untuk melaksanakan maksud tersebut dalam pasal 4, Bank berusaha:

  • memberikan pinjaman-pinjaman jangka panjang dan menengah;
  • menyediakan dana-dana untuk re-investasi dengan djalan

penjualan atau pemindahan hak surat-surat berharga milik Bank

dan dengan djalan investasi-berputar secepat mungkin dianggap

layak, sehingga partisipasi Bank tidak bersifat menetap;

  • dengan persetujuan Pemerintah mengadakan pinjaman-pinjaman

dari luar negeri baik berupa valuta asing maupun berupa rupiah

untuk pembangunan didalam lapangan ekonomi seperti tersebut

dalam pasal 4 sub a dengan ketentuan bahwa penggunaan

pinjaman-pinjaman itu dilakukan dengan pengawasan

Pemerintah;

  • menyediakan memberikan dan membantu mendapatkan bantuan-

bantuan teknis, organisatoris dan administratif;

  • melakukan tugas-tugas lain yang lazim bagi sebuah bank yang

tidak menjalankan tugas-tugas bank umum.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan usahanya, umumnya dalam

menyalurkan kredit-kredit jangka, panjang dan menengah, Bank

bekerja sama dengan Bank-bank Negara dan Bank-bank Swasta

lainnya

(3) Usaha-usaha termaksud pada ayat (1) dan (2) disesuaikan dengan

Program Pemerintah tentang Pembangunan Nasional Semesta

Berencana Peraturan dan Perundang-undangan Negara berkenaan

dengan pembangunan serta pinjaman-pinjaman luar negeri.

## BAB III …

---

PRESIDEN

DARI BANK.

### Pasal 6.

(1) a. Modal dasar Bank adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar

rupiah) terbagi atas 100.000 helai surat peserta atas nama a Rp.

10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

  • Bank memulai usahanya dengan modal permulaan sebesar Rp.

1.00.000.000,- (seratus djuta rupiah);

  • Surat peserta hanya dapat dimiliki oleh warga-negara Indonesia

dan/atau Badan-badan Hukum Indonesia yang pada dasarnya

pimpinannya ada ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia

dan yang tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan

labanya keluar negeri.

  • Modal disebut pada sub a sudah ditempatkan dan disetor penuh

dalam waktu 5 tahun terhitung semenjak saat mulai bekerjanya

Bank dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2); masa waktu tersebut

dapat diperpandjang oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 3

tahun.

(2) Bank dapat memperkuat keuangannya dengan hasil usaha-usaha yang

sah.

(3) Pemerintah dapat memberi pinjaman kepada Bank dengan syarat-

syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Bank tidak boleh membeli kembali surat-surat peserta Bank.

(5) Surat-surat peserta dapat dialihkan dengan Cara-cara yang akan

ditetapkan oleh Badan Pengawas dan Direksi.

### Pasal 7. …

---

PRESIDEN

### Pasal 7.

(1) Pemilikan satu surat peserta Bank yang telah disetor penuh

memberikan hak untuk mengeluarkan 1 suara dalam rapat umum para

peserta.

(2) Jumlah suara yang dapat diberikan oleh seorang peserta untuk diri

sendiri tidak boleh melebihi 6 suara, sedang untuk diri sendiri dan

sebagai wakil dari para peserta lain tidak boleh melebihi 12 suara.

(3) Nama-nama dan alamat-alamat serta jumlah pemilikan surat-surat

peserta, pula perobahan-perobahannya dicatat dalam suatu buku-

daftar peserta yang disimpan pada Bank.

### Pasal 8.

Penyertaan dalam Bank tidak akan dijadikan alasan oleh Instansi-instansi

Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana untuk mengadakan

sesuatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usul dan

lain-lainnya dan uang yang disertakan.

### Pasal 9.

(1) Bank mempunyai dana cadangan yang dibentuk dan dipupuk menurut

(2) Dana cadangan dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin

diderita terhadap modal Bank.

### Pasal 10.

Untuk dan atas nama rapat umum para peserta, Bank dipimpin oleh suatu

Badan Pengawas dan Direksi menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-

pasal yang berikut.

Rapat …

---

PRESIDEN

Rapat umum para peserta.

### Pasal 11.

(1) Rapat umum para peserta diadakan sekali setahun setelah berakhirnya

tahun buku, selambat-lambatnya dalam bulan Juni dan dalam hal-hal

yang dianggap perlu dapat diadakan rapat istimewa para peserta.

(2) Rapat umum para peserta mengangkat dan memberhentikan anggota-

anggota Badan Pengawas dengan syarat-syarat dan ketentuan-

ketentuan dalam pasal 12.

(3) Rapat umum para peserta membicarakan laporan Badan Pengawas

tentang hal keadaan Bank, tindakan-tindakan yang telah

dilakukannya, hasil-hasil yang tercapai dalam tahun yang lalu dan

pemandangan Badan Pengawas tentang perkembangan atau

kemungkinan Bank pada waktu yang akan datang mengesahkan

neraca dan perhitungan laba-rugi tahun yang lalu, mengesahkan hasil

usaha dengan mengingat ketentuan-ketentuan pasal 22 ayat (2),

mengisi lowongan Badan Pengawas dan hal-hal yang diajukan oleh

Badan Pengawas dan Direksi.

(4) Rapat umum para peserta mengajukan saran-saran kepada Badan

Pengawas mengenai kebijaksanaan umum yang selayaknya

dijalankan oleh Bank.

(5) Tata-tertib rapat dan cara-cara pemungutan suara dan cara-cara

mengundang rapat umum para peserta ditetapkan dalam peraturan-

peraturan yang disusun oleh Badan Pengawas bersama Direksi.

Badan Pengawas.

### Pasal 12.

(1) Badan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 5 dan sebanyak-

banyaknya 9 orang, dipilih dan diangkat oleh rapat umum para

peserta.

(2) Anggota …

---

PRESIDEN

(2) Anggota Badan Pengawas adalah warga-negara Indonesia dan

bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia.

(3) Masa jabatan anggota Badan Pengawas ialah 4 tahun.

(4) Anggota Badan Pengawas dapat berhenti atas permintaan sendiri.

(5) Setiap kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas diisi dengan

jalan pemilihan dan pengangkatan oleh rapat umum para peserta;

untuk sisa masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota

yang digantikan.

(6) Honorarium dan penghasilan lain para anggota, Badan Pengawas

ditetapkan oleh rapat umum para peserta.

(7) Tata-tertib dan cara kerja Badan Pengawas serta ketentuan-ketentuan

selanjutnya mengenai perhubungan ke dalam antara Badan Pengawas

dan Direksi ditetapkan dalam peraturan- peraturan yang disusun oleh

Badan Pengawas dengan berpedoman Bab VI.

### Pasal 13.

(1) Badan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua.

(2) Selama Bank masih mempunyai hutang kepada Pemerintah,

Pemerintah menundjuk seorang wakil dalam Badan Pengawas yang

menjabat Ketua.

### Pasal 14.

(1) Badan Pengawas bertugas:

  • menentukan kebijaksanaan umum Bank dengan memperhatikan

saran-saran rapat umum para peserta;

  • mengawasi pelaksanaan kebidjaksanaan umum Bank oleh

Direksi;

  • memajukan kepentingan Bank.

(2) Badan …

---

PRESIDEN

(2) Badan Pengawas memberi laporan tahunan tentang kebijaksanaan

kepada rapat umum para peserta dan Menteri Urusan Bank Sentral.

(3) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya Badan Pengawas dapat

menunjuk seorang/beberapa orang ahli.

(4) Apabila salah seorang anggota Badan Pengawas mempunyai

kepentingan langsung didalam sebuah perusahaan jang meminta

bantuan pinjaman atau lainnya pada Bank, maka anggota Badan

Pengawas jang bersangkutan diwajibkan menyatakan secara, tertulis

kepada Badan Pengawas dan Direksi tentang bentuk dan jumlah

kepentingan dalam perusahaan tersebut.

Direksi.

### Pasal 15.

(1) Direksi terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan sekurang-

kurangnya 2 dan sebanjak-banjaknya 4 orang Direktur yang diangkat

dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.

(2) Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia dan bertempat

tinggal ditempat kedudukan Bank.

(3) Anggota Direksi tidak boleh memangku pekerjaan atau jabatan lain

tanpa persetujuan tertulis dari Badan Pengawas.

(4) Apabila salah seorang anggota Direksi mempunyai kepentingan

langsung didalam sebuah perusahaan yang meminta bantuan

pinjaman atau lainnya pada Bank, maka anggota Direksi Yang

bersangkutan diwajibkan menyatakan secara tertulis kepada Badan

Pengawas dan Direksi tentang bentuk dan jumlah kepentingannya

dalam perusahaan tersebut.

### Pasal 16. …

---

PRESIDEN

### Pasal 16.

(1) Masa jabatan anggota Direksi ialah 4 tahun. Sehabis masa jabatan itu,

mereka dapat diangkat kembali.

(2) Anggota Direksi dapat berhenti atas permintaan sendiri.

(3) Setiap kekosongan dalam masa jabatan anggota Direksi harus segera

diisi untuk sisa masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota

yang digantikan.

(4) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Badan

Pengawas.

### Pasal 17.

(1) Direksi bertugas;

  • memutuskan pelaksanaan usaha-uhsaha Bank termaksud dalam

ekonomis usaha-usaha tersebut;

  • mewakili Bank didalam dan diluar pengadilan.

(2) Presiden-Direktur dan para Direktur baik bersama-sama maupun

masing-masing, melaksanakan kebijaksanaan umum Bank dan

umumnya menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Bank, termasuk

mengurus kekayaan Bank dan menjalankan tindakan-tindakan

penguasaan dan pemilikan terhadap kekayaan Bank.

(3) Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggung-jawab kepada

Badan Pengawas.

(4) Presiden-Direktur dan para Direktur dalam kedudukannya sebagai

anggota Direksi, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum

dan/atau ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Badan Pengawas

telah menimbulkan kerugian bagi Bank, diwajibkan mengganti

kerugian tersebut.

(5) Direksi …

---

PRESIDEN

(5) Direksi berhak memberikan prokurasi.

(6) Tata-tertib dan cara kerja Bank diatur dalam suatu peraturan yang

ditetapkan oleh Direksi.

### Pasal 18.

(1) Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berjalan

Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan kepada Badan

Pengawas untuk disetujui.

(2) Rencana kerja tahunan memuat secara terperinci proyek-proyek yang

akan dilaksanakan dan untuk tiap proyek disebut anggaran

pembiayaannya disertai penjelasan mengenai sumber dan asalnya,

baik dari dalam maupun luar negeri.

(3) a. Segala perubahan atas rencana dimaksudkan pada ayat (1) dapat

diadakan oleh Badan Pengawas setelah dirundingkan dengan

Direksi.

  • Badan Pengawas selekas mungkin memberikan persetujuannya

atas rencana kerja tahunan dengan ketentuan, bahwa paling

lambat sebulan sebelum tahun buku baru mulai berjalan rencana

yang disetujuinya itu sudah sampai kepada Pemerintah untuk

disahkan.

  • Kecuali apabila sebelum menginjak tahun buku baru Pemerintah

mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat

dalam rencana kerja tahunan, rencana tersebut berlaku

sepenuhnya.

  • Pengesahan …

---

PRESIDEN

  • Pengesahan rencana kerja tahunan yang mengenai proyek-proyek

yang akan dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan kredit luar

negeri dilaksanakan dengan mengingat ketentuan tersebut dalam

(4) Rencana kerja tahunan tambahan atau perubahan- perubahannya yang

terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat

persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas dan baru dapat

dijalankan setelah disahkan oleh Pemerintah.

(5) Khusus mengenai proyek-proyek yang pembiayaannya direncanakan

akan bersumber baik sebagian maupun seluruhnya pada kredit luar

negeri dan telah disahkan Pemerintah, Pemerintah memberikan

keterangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

### Pasal 19.

(1) Untuk menjamin agar supaya tugas Bank dilaksanakan dalam rangka

pembangunan semesta, maka Badan Pengawas dalam menentukan

dan Melaksanakan kebijaksanaan Bank diawasi oleh Menteri Urusan

Bank Sentral.

(2) Pengawasan teknis perbankan dan perusahaan dijalankan oleh Bank

Indonesia.

## BAB VI …

---

PRESIDEN

### Pasal 20.

(1) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Badan Pengawas dapat

memberhentikan anggota Direksi dari tugasnya:

  • karena melakukan tindakan yang merugikan Bank;
  • karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan

kepentingan Bank.

(2) Badan Pengawas dalam hal-hal dimana terdapat tuduhan termasuk

pada ayat (1) dapat memberhentikan untuk sementara anggota

Direksi yang bersangkutan dari tugasnya.

(3) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan oleh Badan

Pengawas kepada yang, bersangkutan disertai alasan alasan yang

menyebabkan tindakan itu.

(4) Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk

membela diri dalam suatu sidang yang harus diadakan oleh Badan

Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota yang

bersangkutan diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya;

pada waktu itu Badan Pengawas akan menentukan apakah anggota

Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan ataukah

pemberhentian sementara itu dibatalkan sedang anggota yang

bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri dalam

sidang itu.

(5) Jikalau sedang tersebut pada ayat (4) tidak diadakan oleh Badan

Pengawas dalam waktu sebulan setelah pemberhentian sementara

diberitahukan menurut ayat (3), maka pemberhentian sementara itu

menjadi batal menurut hukum.

(6) a. Dalam …

---

PRESIDEN

(6) a. Dalam hal sidang dimaksudkan pada ayat (4) mengambil suatu

keputusan yang mengakibatkan pemberhentian, anggota Direksi

yang bersangkutan dapat meminta bandingan secara tertulis

disertai alasan-alasan terhadap keputusan itu kepada Menteri

Urusan Bank Sentral dalam waktu dua minggu setelah keputusan

pemberhentian diberitahukan kepadanya. Menteri mengambil

keputusan terhadap bandingan yang diajukan itu dalam waktu dua

bulan sejak surat bandingan diterima.

  • Selama Menteri tersebut pada sub a belum mengambil keputusan

terhadap bandingan yang diajukan, pelaksanaan pemberhentian

anggota Direksi yang bersangkutan ditunda Keputusan Menteri

tersebut mengikat kedua belah pihak.

(7) Pemberhentian sementara karena sebab-sebab tersebut pada ayat (1),

jikalau kemudian telah dibenarkan oleh Menteri dan merupakan suatu

pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagai yang tercantum dalam

Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau dalam ketentuan

pidana lainnya merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

(8) Jikalau semua anggota Direksi dibebaskan dari tugas mereka atau

karena sebab lain tidak dapat menjalankan tugas mereka, atau oleh

karena suatu sebab Bank tidak mempunyai Direksi, maka Badan

Pengawas untuk sementara dapat menetapkan pengganti-pengganti

anggota-anggota Direksi untuk mengurus Bank. Dalam hal penetapan

sementara itu maka segala ketentuan mengenai Direksi berlaku bagi

pengganti-pengganti itu.

## BAB VII …

---

PRESIDEN

### Pasal 21.

(1) Tahun buku Bank adalah tahun takwim.

(2) Neraca dan perhitungan laba-rugi disusun oleh Direksi selambat-

lambatnya dalam waktu tiga bulan sesudah tahun buku.

(3) Badan Pengawas menyampaikan surat-surat tahunan tersebut kepada

rapat umum para peserta untuk ditetapkan dan disahkan.

(4) Penetapan dan pengesahan surat-surat tahunan itu oleh rapat umum

para peserta memberi pembebasan kepada Badan Pengawas terhadap

segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahun buku tersebut.

Dalam rapat umum yang menetapkan dan mengesahkan surat-surat

tahunan tersebut, anggota Badan Pengawas dan/atau Direksi tidak

diperkenankan mewakili peserta.

### Pasal 22.

(1) Dari hasil usaha bersih Bank yang telah disahkan menurut pasal 21

disisihkan untuk :

  • dana cadangan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus).
  • jasa produksi pegawai sebesar 5% (lima perseratus);
  • dana dan jaminan sosial pegawai 5% (lima perseratus).

(2) Sisa hasil usaha bersih setelah dikurangi dengan jumlah-jumlah

termaksud pada ayat (1) dibagikan kepada para peserta.

## BAB IX …

---

PRESIDEN

### Pasal 23.

(1) Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah setelah mendengar atau ada usul rapat umum

para peserta.

(2) Peraturan Pemerintah yang memutuskan pembubaran Bank memuat

juga panggilan untuk kreditur-kreditur Bank.

(3) Pertanggungan-jawab pembubaran oleh likwidatur dilakukan kepada

Pemerintah yang memberikan pembebasan dan penglunasan

tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikannya.

(4) Sisa lebih dari perhitungan likwidasi menjadi milik peserta. (5)

Undang-undang ini, termasuk perobahan-perobahan dan/ atau

penambahan-penambahannya dikemudian hari, yang mengatur

kedudukan hukum Bank berlaku sampai dengan hari disahkannya

pembubaran itu oleh Pemerintah.

### Pasal 24.

(1) Pelaksanaan pembentukan Bank menurut ketentuan- ketentuan

Undang-undang ini dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.

(2) Menteri tersebut pada ayat (1) menetapkan saat mulai bekerjanya

Bank.

(3) Bank dikecualikan dari pengenaan bea meterai seperti dimaksud

dalam Bab XII Aturan Bea Meterai 1921.

## BAB XI …

---

PRESIDEN

### Pasal 25.

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih

lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

### Pasal 26.

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Bank

Pembangunan Swasta" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 1962

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 1962.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN