(1) Dengan nama Bank Pembangunan Swasta didirikan sebuah bank
untuk membiayai usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang
produksi yang dilakukan oleh pihak swasta.
(2) Bank Pembangunan Swasta adalah badan hukum yang berhak
melakukan tugas-tugas berdasarkan Undang-undang ini, yang
kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya
peraturan pembentukan bank dimaksudkan dalam pasal 24.
(3) Bank Pembangunan Swasta adalah bank yang tidak menjalankan
tugas-tugas bank umum.
- "Bank" ialah Bank Pembangunan Swasta;
- "Rapat umum para peserta" ialah rapat umum para peserta Bank
Pembangunan Swasta;
- "Badan Pengawas" ialah Badan Pengawas Bank Pembangunan
Swasta;
- "Presiden-Direktur" ialah Presiden-Direktur Bank Pembangunan
Swasta;
- Direksi ialah para Direktur termasuk Presiden Direktur Bank
Pembangunan Swasta;
- "Peserta" …
---
PRESIDEN
- "Peserta" ialah warga-negara Indonesia dan/atau Badan-badan
Hukum Indonesia yang terdaftar sebagai pemilik surat peserta
Bank Pembangunan Swasta menurut pasal 6 ayat (1) sub c;
- "Perusahaan Swasta" ialah perusahaan yang seluruh modal dan
pimpinannya berada ditangan pihak swasta warga-negara
Indonesia atau sebagian terbesar dari modalnya dan pada
dasarnya pimpinannya adalah ditangan pihak swasta warga-
negara Indonesia.
### Pasal 2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
terhadap Bank berlaku segala macam hukum Indonesia.
### Pasal 3.
(1) Bank berkedudukan dan berkantor-pusat di Ibu-Kota Negara
Republik Indonesia.
(2) Bank dapat mempunyai kantor-kantor cabang atau kantor-kantor
perwakilan didaerah-daerah.
### Pasal 4.
Bank didirikan dengan maksud untuk membantu Pemerintah dalam
pembiayaan usaha-usaha produksi yang dilakukan oleh perusahaan-
perusahaan swasta, dengan djalan :
- memberikan bantuan dalam mendirikan, memperluas dan
mempermodern perusahaan-perusahaan swasta disektor industri,
pertambangan, pengangkutan, pemborongan bangunan dan
perkebunan;
- mendorong …
---
PRESIDEN
- mendorong dan memajukan penyertaan modal swasta dalam
perusahaan-perusahaan termaksud pada sub a.
### Pasal 5.
(1) Untuk melaksanakan maksud tersebut dalam pasal 4, Bank berusaha:
- memberikan pinjaman-pinjaman jangka panjang dan menengah;
- menyediakan dana-dana untuk re-investasi dengan djalan
penjualan atau pemindahan hak surat-surat berharga milik Bank
dan dengan djalan investasi-berputar secepat mungkin dianggap
layak, sehingga partisipasi Bank tidak bersifat menetap;
- dengan persetujuan Pemerintah mengadakan pinjaman-pinjaman
dari luar negeri baik berupa valuta asing maupun berupa rupiah
untuk pembangunan didalam lapangan ekonomi seperti tersebut
dalam pasal 4 sub a dengan ketentuan bahwa penggunaan
pinjaman-pinjaman itu dilakukan dengan pengawasan
Pemerintah;
- menyediakan memberikan dan membantu mendapatkan bantuan-
bantuan teknis, organisatoris dan administratif;
- melakukan tugas-tugas lain yang lazim bagi sebuah bank yang
tidak menjalankan tugas-tugas bank umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan usahanya, umumnya dalam
menyalurkan kredit-kredit jangka, panjang dan menengah, Bank
bekerja sama dengan Bank-bank Negara dan Bank-bank Swasta
lainnya
(3) Usaha-usaha termaksud pada ayat (1) dan (2) disesuaikan dengan
Program Pemerintah tentang Pembangunan Nasional Semesta
Berencana Peraturan dan Perundang-undangan Negara berkenaan
dengan pembangunan serta pinjaman-pinjaman luar negeri.
## BAB III …
---
PRESIDEN
DARI BANK.
### Pasal 6.
(1) a. Modal dasar Bank adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah) terbagi atas 100.000 helai surat peserta atas nama a Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Bank memulai usahanya dengan modal permulaan sebesar Rp.
1.00.000.000,- (seratus djuta rupiah);
- Surat peserta hanya dapat dimiliki oleh warga-negara Indonesia
dan/atau Badan-badan Hukum Indonesia yang pada dasarnya
pimpinannya ada ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia
dan yang tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan
labanya keluar negeri.
- Modal disebut pada sub a sudah ditempatkan dan disetor penuh
dalam waktu 5 tahun terhitung semenjak saat mulai bekerjanya
Bank dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2); masa waktu tersebut
dapat diperpandjang oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 3
tahun.
(2) Bank dapat memperkuat keuangannya dengan hasil usaha-usaha yang
sah.
(3) Pemerintah dapat memberi pinjaman kepada Bank dengan syarat-
syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Bank tidak boleh membeli kembali surat-surat peserta Bank.
(5) Surat-surat peserta dapat dialihkan dengan Cara-cara yang akan
ditetapkan oleh Badan Pengawas dan Direksi.
### Pasal 7. …
---
PRESIDEN
### Pasal 7.
(1) Pemilikan satu surat peserta Bank yang telah disetor penuh
memberikan hak untuk mengeluarkan 1 suara dalam rapat umum para
peserta.
(2) Jumlah suara yang dapat diberikan oleh seorang peserta untuk diri
sendiri tidak boleh melebihi 6 suara, sedang untuk diri sendiri dan
sebagai wakil dari para peserta lain tidak boleh melebihi 12 suara.
(3) Nama-nama dan alamat-alamat serta jumlah pemilikan surat-surat
peserta, pula perobahan-perobahannya dicatat dalam suatu buku-
daftar peserta yang disimpan pada Bank.
### Pasal 8.
Penyertaan dalam Bank tidak akan dijadikan alasan oleh Instansi-instansi
Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana untuk mengadakan
sesuatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usul dan
lain-lainnya dan uang yang disertakan.
### Pasal 9.
(1) Bank mempunyai dana cadangan yang dibentuk dan dipupuk menurut
(2) Dana cadangan dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin
diderita terhadap modal Bank.
### Pasal 10.
Untuk dan atas nama rapat umum para peserta, Bank dipimpin oleh suatu
Badan Pengawas dan Direksi menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-
pasal yang berikut.
Rapat …
---
PRESIDEN
Rapat umum para peserta.
### Pasal 11.
(1) Rapat umum para peserta diadakan sekali setahun setelah berakhirnya
tahun buku, selambat-lambatnya dalam bulan Juni dan dalam hal-hal
yang dianggap perlu dapat diadakan rapat istimewa para peserta.
(2) Rapat umum para peserta mengangkat dan memberhentikan anggota-
anggota Badan Pengawas dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam pasal 12.
(3) Rapat umum para peserta membicarakan laporan Badan Pengawas
tentang hal keadaan Bank, tindakan-tindakan yang telah
dilakukannya, hasil-hasil yang tercapai dalam tahun yang lalu dan
pemandangan Badan Pengawas tentang perkembangan atau
kemungkinan Bank pada waktu yang akan datang mengesahkan
neraca dan perhitungan laba-rugi tahun yang lalu, mengesahkan hasil
usaha dengan mengingat ketentuan-ketentuan pasal 22 ayat (2),
mengisi lowongan Badan Pengawas dan hal-hal yang diajukan oleh
Badan Pengawas dan Direksi.
(4) Rapat umum para peserta mengajukan saran-saran kepada Badan
Pengawas mengenai kebijaksanaan umum yang selayaknya
dijalankan oleh Bank.
(5) Tata-tertib rapat dan cara-cara pemungutan suara dan cara-cara
mengundang rapat umum para peserta ditetapkan dalam peraturan-
peraturan yang disusun oleh Badan Pengawas bersama Direksi.
Badan Pengawas.
### Pasal 12.
(1) Badan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 5 dan sebanyak-
banyaknya 9 orang, dipilih dan diangkat oleh rapat umum para
peserta.
(2) Anggota …
---
PRESIDEN
(2) Anggota Badan Pengawas adalah warga-negara Indonesia dan
bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia.
(3) Masa jabatan anggota Badan Pengawas ialah 4 tahun.
(4) Anggota Badan Pengawas dapat berhenti atas permintaan sendiri.
(5) Setiap kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas diisi dengan
jalan pemilihan dan pengangkatan oleh rapat umum para peserta;
untuk sisa masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota
yang digantikan.
(6) Honorarium dan penghasilan lain para anggota, Badan Pengawas
ditetapkan oleh rapat umum para peserta.
(7) Tata-tertib dan cara kerja Badan Pengawas serta ketentuan-ketentuan
selanjutnya mengenai perhubungan ke dalam antara Badan Pengawas
dan Direksi ditetapkan dalam peraturan- peraturan yang disusun oleh
Badan Pengawas dengan berpedoman Bab VI.
### Pasal 13.
(1) Badan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Selama Bank masih mempunyai hutang kepada Pemerintah,
Pemerintah menundjuk seorang wakil dalam Badan Pengawas yang
menjabat Ketua.
### Pasal 14.
(1) Badan Pengawas bertugas:
- menentukan kebijaksanaan umum Bank dengan memperhatikan
saran-saran rapat umum para peserta;
- mengawasi pelaksanaan kebidjaksanaan umum Bank oleh
Direksi;
- memajukan kepentingan Bank.
(2) Badan …
---
PRESIDEN
(2) Badan Pengawas memberi laporan tahunan tentang kebijaksanaan
kepada rapat umum para peserta dan Menteri Urusan Bank Sentral.
(3) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya Badan Pengawas dapat
menunjuk seorang/beberapa orang ahli.
(4) Apabila salah seorang anggota Badan Pengawas mempunyai
kepentingan langsung didalam sebuah perusahaan jang meminta
bantuan pinjaman atau lainnya pada Bank, maka anggota Badan
Pengawas jang bersangkutan diwajibkan menyatakan secara, tertulis
kepada Badan Pengawas dan Direksi tentang bentuk dan jumlah
kepentingan dalam perusahaan tersebut.
Direksi.
### Pasal 15.
(1) Direksi terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan sekurang-
kurangnya 2 dan sebanjak-banjaknya 4 orang Direktur yang diangkat
dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.
(2) Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia dan bertempat
tinggal ditempat kedudukan Bank.
(3) Anggota Direksi tidak boleh memangku pekerjaan atau jabatan lain
tanpa persetujuan tertulis dari Badan Pengawas.
(4) Apabila salah seorang anggota Direksi mempunyai kepentingan
langsung didalam sebuah perusahaan yang meminta bantuan
pinjaman atau lainnya pada Bank, maka anggota Direksi Yang
bersangkutan diwajibkan menyatakan secara tertulis kepada Badan
Pengawas dan Direksi tentang bentuk dan jumlah kepentingannya
dalam perusahaan tersebut.
### Pasal 16. …
---
PRESIDEN
### Pasal 16.
(1) Masa jabatan anggota Direksi ialah 4 tahun. Sehabis masa jabatan itu,
mereka dapat diangkat kembali.
(2) Anggota Direksi dapat berhenti atas permintaan sendiri.
(3) Setiap kekosongan dalam masa jabatan anggota Direksi harus segera
diisi untuk sisa masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota
yang digantikan.
(4) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Badan
Pengawas.
### Pasal 17.
(1) Direksi bertugas;
- memutuskan pelaksanaan usaha-uhsaha Bank termaksud dalam
ekonomis usaha-usaha tersebut;
- mewakili Bank didalam dan diluar pengadilan.
(2) Presiden-Direktur dan para Direktur baik bersama-sama maupun
masing-masing, melaksanakan kebijaksanaan umum Bank dan
umumnya menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Bank, termasuk
mengurus kekayaan Bank dan menjalankan tindakan-tindakan
penguasaan dan pemilikan terhadap kekayaan Bank.
(3) Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggung-jawab kepada
Badan Pengawas.
(4) Presiden-Direktur dan para Direktur dalam kedudukannya sebagai
anggota Direksi, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum
dan/atau ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Badan Pengawas
telah menimbulkan kerugian bagi Bank, diwajibkan mengganti
kerugian tersebut.
(5) Direksi …
---
PRESIDEN
(5) Direksi berhak memberikan prokurasi.
(6) Tata-tertib dan cara kerja Bank diatur dalam suatu peraturan yang
ditetapkan oleh Direksi.
### Pasal 18.
(1) Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berjalan
Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan kepada Badan
Pengawas untuk disetujui.
(2) Rencana kerja tahunan memuat secara terperinci proyek-proyek yang
akan dilaksanakan dan untuk tiap proyek disebut anggaran
pembiayaannya disertai penjelasan mengenai sumber dan asalnya,
baik dari dalam maupun luar negeri.
(3) a. Segala perubahan atas rencana dimaksudkan pada ayat (1) dapat
diadakan oleh Badan Pengawas setelah dirundingkan dengan
Direksi.
- Badan Pengawas selekas mungkin memberikan persetujuannya
atas rencana kerja tahunan dengan ketentuan, bahwa paling
lambat sebulan sebelum tahun buku baru mulai berjalan rencana
yang disetujuinya itu sudah sampai kepada Pemerintah untuk
disahkan.
- Kecuali apabila sebelum menginjak tahun buku baru Pemerintah
mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat
dalam rencana kerja tahunan, rencana tersebut berlaku
sepenuhnya.
- Pengesahan …
---
PRESIDEN
- Pengesahan rencana kerja tahunan yang mengenai proyek-proyek
yang akan dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan kredit luar
negeri dilaksanakan dengan mengingat ketentuan tersebut dalam
(4) Rencana kerja tahunan tambahan atau perubahan- perubahannya yang
terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas dan baru dapat
dijalankan setelah disahkan oleh Pemerintah.
(5) Khusus mengenai proyek-proyek yang pembiayaannya direncanakan
akan bersumber baik sebagian maupun seluruhnya pada kredit luar
negeri dan telah disahkan Pemerintah, Pemerintah memberikan
keterangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
### Pasal 19.
(1) Untuk menjamin agar supaya tugas Bank dilaksanakan dalam rangka
pembangunan semesta, maka Badan Pengawas dalam menentukan
dan Melaksanakan kebijaksanaan Bank diawasi oleh Menteri Urusan
Bank Sentral.
(2) Pengawasan teknis perbankan dan perusahaan dijalankan oleh Bank
Indonesia.
## BAB VI …
---
PRESIDEN
### Pasal 20.
(1) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Badan Pengawas dapat
memberhentikan anggota Direksi dari tugasnya:
- karena melakukan tindakan yang merugikan Bank;
- karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan
kepentingan Bank.
(2) Badan Pengawas dalam hal-hal dimana terdapat tuduhan termasuk
pada ayat (1) dapat memberhentikan untuk sementara anggota
Direksi yang bersangkutan dari tugasnya.
(3) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan oleh Badan
Pengawas kepada yang, bersangkutan disertai alasan alasan yang
menyebabkan tindakan itu.
(4) Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri dalam suatu sidang yang harus diadakan oleh Badan
Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota yang
bersangkutan diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya;
pada waktu itu Badan Pengawas akan menentukan apakah anggota
Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan ataukah
pemberhentian sementara itu dibatalkan sedang anggota yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri dalam
sidang itu.
(5) Jikalau sedang tersebut pada ayat (4) tidak diadakan oleh Badan
Pengawas dalam waktu sebulan setelah pemberhentian sementara
diberitahukan menurut ayat (3), maka pemberhentian sementara itu
menjadi batal menurut hukum.
(6) a. Dalam …
---
PRESIDEN
(6) a. Dalam hal sidang dimaksudkan pada ayat (4) mengambil suatu
keputusan yang mengakibatkan pemberhentian, anggota Direksi
yang bersangkutan dapat meminta bandingan secara tertulis
disertai alasan-alasan terhadap keputusan itu kepada Menteri
Urusan Bank Sentral dalam waktu dua minggu setelah keputusan
pemberhentian diberitahukan kepadanya. Menteri mengambil
keputusan terhadap bandingan yang diajukan itu dalam waktu dua
bulan sejak surat bandingan diterima.
- Selama Menteri tersebut pada sub a belum mengambil keputusan
terhadap bandingan yang diajukan, pelaksanaan pemberhentian
anggota Direksi yang bersangkutan ditunda Keputusan Menteri
tersebut mengikat kedua belah pihak.
(7) Pemberhentian sementara karena sebab-sebab tersebut pada ayat (1),
jikalau kemudian telah dibenarkan oleh Menteri dan merupakan suatu
pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagai yang tercantum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau dalam ketentuan
pidana lainnya merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(8) Jikalau semua anggota Direksi dibebaskan dari tugas mereka atau
karena sebab lain tidak dapat menjalankan tugas mereka, atau oleh
karena suatu sebab Bank tidak mempunyai Direksi, maka Badan
Pengawas untuk sementara dapat menetapkan pengganti-pengganti
anggota-anggota Direksi untuk mengurus Bank. Dalam hal penetapan
sementara itu maka segala ketentuan mengenai Direksi berlaku bagi
pengganti-pengganti itu.
## BAB VII …
---
PRESIDEN
### Pasal 21.
(1) Tahun buku Bank adalah tahun takwim.
(2) Neraca dan perhitungan laba-rugi disusun oleh Direksi selambat-
lambatnya dalam waktu tiga bulan sesudah tahun buku.
(3) Badan Pengawas menyampaikan surat-surat tahunan tersebut kepada
rapat umum para peserta untuk ditetapkan dan disahkan.
(4) Penetapan dan pengesahan surat-surat tahunan itu oleh rapat umum
para peserta memberi pembebasan kepada Badan Pengawas terhadap
segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahun buku tersebut.
Dalam rapat umum yang menetapkan dan mengesahkan surat-surat
tahunan tersebut, anggota Badan Pengawas dan/atau Direksi tidak
diperkenankan mewakili peserta.
### Pasal 22.
(1) Dari hasil usaha bersih Bank yang telah disahkan menurut pasal 21
disisihkan untuk :
- dana cadangan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus).
- jasa produksi pegawai sebesar 5% (lima perseratus);
- dana dan jaminan sosial pegawai 5% (lima perseratus).
(2) Sisa hasil usaha bersih setelah dikurangi dengan jumlah-jumlah
termaksud pada ayat (1) dibagikan kepada para peserta.
## BAB IX …
---
PRESIDEN
### Pasal 23.
(1) Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah setelah mendengar atau ada usul rapat umum
para peserta.
(2) Peraturan Pemerintah yang memutuskan pembubaran Bank memuat
juga panggilan untuk kreditur-kreditur Bank.
(3) Pertanggungan-jawab pembubaran oleh likwidatur dilakukan kepada
Pemerintah yang memberikan pembebasan dan penglunasan
tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikannya.
(4) Sisa lebih dari perhitungan likwidasi menjadi milik peserta. (5)
Undang-undang ini, termasuk perobahan-perobahan dan/ atau
penambahan-penambahannya dikemudian hari, yang mengatur
kedudukan hukum Bank berlaku sampai dengan hari disahkannya
pembubaran itu oleh Pemerintah.
### Pasal 24.
(1) Pelaksanaan pembentukan Bank menurut ketentuan- ketentuan
Undang-undang ini dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
(2) Menteri tersebut pada ayat (1) menetapkan saat mulai bekerjanya
Bank.
(3) Bank dikecualikan dari pengenaan bea meterai seperti dimaksud
dalam Bab XII Aturan Bea Meterai 1921.
## BAB XI …
---
PRESIDEN
### Pasal 25.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
### Pasal 26.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Bank
Pembangunan Swasta" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
ttd
---
PRESIDEN
