Langsung ke konten

POKOK-POKOK PERKOPERASIAN

UU No. 012 Tahun 1967 berlaku

Ditetapkan: 1967-01-01

Pasal 1

Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:

Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III

pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44

Undang-undang ini.

Perkoperasian:...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan

Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.

Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.

Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus

dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.

Pasal 2

(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.

(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang-undang

Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1)

Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.

(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan

kesadaran berpribadi.

Pasal 3

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak

sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi

yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar

atas azas kekeluargaan.

BAGIAN…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BAGIAN 2

Fungsi Koperasi

Pasal 4

Fungsi Koperasi Indonesia adalah:

1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,

1. alat pendemokrasian ekonomi nasional,

1. sebagai salah atu urat nadi perekonomian Indonesia,

1. alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan

ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-

laksana perekonomian rakyat.

Pasal 5

Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- royongan.

BAGIAN 4

Sendi-sendi dasar Koperasi

Pasal 6

Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :

1. sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga

negara Indonesia,

1. rapat…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan

demokrasi dalam Kopersi,

1. pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing

anggota,

1. adanya pembatasan bunga atas modal,

1. mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat

pada umumnya,

1. usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,

1. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada

prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.

Pasal 7

Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan

perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat

pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:

1. mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan

potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan

produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan

kemakmuran yang merata,

1. mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,

1. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Pasal 8…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi

Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-

perusahaan Negara dan Swasta.

Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan

azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri.

Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan

hukum Koperasi-koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku

Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut

ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.

Pasal 10

Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara

Indonesia yang:

1. mampu untuk melakukan tindakan hukum,

1. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,

1. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak

sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini,

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan

Koperasi lainnya.

Pasal 11…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 11

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan

dalam usaha Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-

syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan

dalih atau jalan apapun.

Pasal 12

Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang

sama:

1. Dalam mengamalkan :

  • Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
  • Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga Koperasi;

  • Keputusan-keputusan Rapat Anggota.

1. untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat

Anggota.

Pasal 13

Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :

1. menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam

rapat anggota,

1. memilih…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan

Pemeriksa,

1. meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan

dalam Anggaran Dasar,

1. mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar

rapat, baik diminta atau tidak diminta,

1. mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,

1. melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha

Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 14

(1) Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi

syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah

Koperasi.

(2) Di dalam hal dimana syarat yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal

ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.

Pasal 15

(1) Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi,

Koperasi-koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat

lebih atas.

(2) Koperasi...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam

hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ayat (1)

pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-

pisahkan.

(3) Koperasi tingkat lebih atas berkewajiban dan berwenang

menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat

bawah.

(4) Hubungan antar tingkat Koperasi sejenis diatur dalam Anggaran

Dasar masing-masing Koperasi sejenis.

(5) Menteri mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ayat (1) pasal ini.

Pasal 16

(1) Daerah kerja Koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada

kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan

kepentingan ekonomi.

(2) Di dalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat

dipenuhi, Menteri menentukan lain.

BAGIAN 6

Jenis Koperasi

Pasal 17

(1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk

effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena

kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan

bersama anggota-anggotanya.

(2) Untuk...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan

perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya

terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

(3) Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan,

Menteri dapat menentukan lain.

Pasal 18

(1) Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi

Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.

(2) Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan

kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh

gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.

(3) Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi

Badan yang dimaksud dalam ayat (2) diatas.

(4) Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi

secara langsung.

Pasal 19

(1) Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :

1. Rapat Anggota,

1. Pengurus,

1. Badan Pemeriksa.

(2) Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.

BAGIAN...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BAGIAN 7

Rapat Anggota

Pasal 20

(1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-

kehidupan Koperasi.

(2) Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan

hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil

berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-

tiap anggota mempunyai hak suara sama/satu.

(4) Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan

Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat

(3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang

pengaturannya lebih lanjut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.

(5) Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat

mewakilkan kepada orang lain.

Pasal 21

Rapat Anggota Koperasi Indonesia menetapkan :

1. Anggaran Dasar,

1. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan

Koperasi yang lebih atas,

1. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan

Pemeriksa/Penasehat,

1. Rencana…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan

kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,

BAGIAN 8

Pengurus Koperasi

Pasal 22

(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat

Anggota, sedang bagi Koperasi yang beranggotakan Badan-badan

Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari anggota-anggota

Koperasi.

(2) Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota

Pengurus ialah:

  • mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
  • syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

(3) Didalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota

Pengurus dari kalangan anggota menurut ketentuan ayat (1), maka

Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan anggota

dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan

jumlah maksimum sepertiga dari jumlah Pengurus.

(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan

ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.

(5) Sebelum mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus

mengangkat sumpah atau janji.

Pasal 23…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23

(1) Tugas kewajiban Pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi

dan usaha Koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar

Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota.

(2) Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk

melakukan pekerjaan sehari-hari.

(3) Pengurus bertanggung-jawab dan wajib melaporkan kepada Rapat

Anggota:

  • Segala sesuatu yang menyangkut tata-kehidupan Koperasi;
  • Segala laporan pemeriksaan atas tata-kehidupan Koperasi;

khusus mengenai laporan tertulis daripada Badan Pemeriksa,

Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat.

(4) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat

yang sedang melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan

memberi keterangan yang diminta oleh Pejabat dan memperlihatkan

segala pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat

inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan Koperasi.

(5) Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan

menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Anggaran

Dasar.

(6) Pengurus wajib mengadakan buku daftar Anggota Pengurus yang

cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang

ditetapkan oleh Pejabat.

(7) Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya sesuai

dengan pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).

Pasal 24…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 24

Pengurus berwenang melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya bagi

kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung

jawabnya dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.

Pasal 25

(1) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung

kerugian yang diderita oleh Koperasi karena kelawan atau

kesengajaan yang dilakukan oleh anggota-anggota Pengurus.

(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan

beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama

menanggung kerugian itu.

(3) Seseorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia

dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena

kelalaiannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya

untuk mencegah akibat dari kelalaian tadi.

(4) Terhadap penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota

Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan, tidak menutup

kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan.

(5) Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal ini, masing-

masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu

yang semestinya patut diketahuinya.

Pasal 26…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

Jika seseorang anggota Pengurus yang dituntut untuk memenuhi

tanggungannya dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh

Koperasi. hanya untuk sebagian kecil disebabkan kelalaiannya, maka

dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakim Pengadilan

Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2), dapat

menentukan lain.

BAGIAN 9

Badan Pemeriksa

Pasal 27

(1) Anggota Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota di dalam

suatu Rapat Anggota.

(2) Jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap

dengan jabatan Pengurus.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pengurus termaksud dalam pasal 22

kecuali yang tersebut dalam ayat (3) berlaku pula bagi Badan

Pemeriksa.

Pasal 28

Badan Pemeriksa bertugas untuk :

1. melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi,

termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan

Pengurus,

1. membuat…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.

Pasal 29

Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk :

1. meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan

Koperasi dan kebenran pembukuan,

1. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.

Pasal 30

(1) Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil pemeriksaannya

terhadap pihak ketiga.

(2) Badan Pemeriksa bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.

Pasal 31

Lapangan usaha Koperasi adalah di bidang produksi dan di bidang

ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945

dengan penjelasannya.

BAGIAN…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BAGIAN 11

Permodalan Koperasi

Pasal 32

(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,

pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya

termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

(2) Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas :

  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela;

(3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan

anggota.

Pasal 33

(1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang

bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.

(2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang

diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah

Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan

mengutamakan kepentingan Koperasi.

BAGIAN...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BAGIAN 12

Sisa hasil usaha Koperasi

Pasal 34

(1) Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang

diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan

penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang

bersangkutan.

(2) Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk

anggota dan juga bukan anggota.

(3) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk

anggota dibagi untuk:

  • Cadangan Koperasi;
  • Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya;
  • Dana Pengurus;
  • Dana pegawai/Karyawan;
  • Dana Pendidikan Koperasi;
  • Dana Sosial;
  • Dana Pembangunan Daerah Kerja.

(4) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk

bukan anggota dibagi untuk :

  • Cadangan Koperasi;
  • Dana Pengurus;
  • Dana Pegawai/Karyawan;
  • Dana Pendidikan Koperasi;
  • Dana...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Dana Sosial;
  • Dana Pembangunan Daerah Kerja.

(5) Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam ayat (3) dan ayat

(4) pasal ini diatur di dalam Anggaran Dasar.

(6) Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat (3) dan

ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur di dalam Anggaran

Dasar dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.

Pasal 35

(1) Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang

cara-caranya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.

(2) Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah

dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan

biaya-biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan Koperasi

atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan

Koperasi.

Pasal 36

(1) Tanggungan anggota adalah kewajiban untuk menanggung bersama

atas kerugian yang diderita, baik yang timbul pada penutupan tahun

buku maupun pada pembubaran Koperasi.

(2) Tanggungan anggota dapat bersifat tanggungan terbatas atau

tanggungan tidak terbatas; setiap Anggaran Dasar Koperasi memuat

salah satu sifat tanggungan tersebut di atas.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian

yang timbul hanya dapat dibebankan kepada kekayaan Koperasi dan

jumlah tanggungan anggota seperti yang ditetapkan di dalam

Anggaran Dasar.

(4) Pada waktu pembubaran Koperasi, anggota yang telah keluar tidak

bebas dari kewajiban menanggung kerugian termaksud di dalam

ayat (2) pasal ini, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat dari

salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi

anggota dengan ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut

belum lewat jangka waktu 12 bulan.

(5) Dalam hal terdapat anggota/anggota-anggota sebagai penanggung

kerugian Koperasi termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini,

ternyata tidak mampu untuk membayar penuh jumlah

tanggungannya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan

menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-

masing sama besarnya.

Pasal 37

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan,

perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampukannya

untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta

penjelasannya.

Pasal 38…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 38

(1) Guna melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal 37, dengan tidak

mengurangi hak dan kewajiban Koperasi untuk mengatur diri

sendiri, Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menetapkan

kebijaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, pemberian

fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan

Koperasi.

(2) Menteri menunjuk Pejabat dan menetapkan batas-batas wewenang

Pejabat yang diserahi tugas di bidang pembinaan, bimbingan dan

pengawasan.

(3) Pejabat senantiasa dapat menghadiri dan turut berbicara dalam

Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa,

Pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan

acaranya dan melakukan pembicaraan.

Pasal 39

Pemeriksaan terhadap Koperasi oleh Pejabat dapat dilakukan sendiri,

atau oleh orang lain atau oleh Badan yang ditunjuknya. Pejabat dan atau

Pemeriksa wajib merahasiakan segala hasil pemeriksaannya.

Pasal 40

Kredit dari Pemerintah dan kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan

dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan mengingat

fungsi Koperasi dan ciri-ciri khusus yang dimilikinya.

Pasal 41

Koperasi yang akta pendiriannya disahkan menurut ketentuan Undang-

undang ini adalah Badan Hukum.

Pasal 42

(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada

Menteri.

(2) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat wewenang untuk

memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ayat (1)

diatas.

Pasal 43

(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinyatakan

dalam akta-pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang isinya

tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang ini.

(2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan

Anggaran Dasar Koperasi.

BAGIAN…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BAGIAN 14

Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi

Pasal 44

(1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi

mengajukan akta-pendirian kepada Pejabat. Akta-pendirian yang

dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana satu diantaranya bermeterai,

bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Pembentukan

yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka

yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta-pendirian, dikirim

kepada Pejabat.

(2) Pada waktu menerima akta-pendirian, Pejabat

mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada

pendiri-pendiri Koperasi.

(3) Jika Pejabat berpendapat bahwa isi akta-pendirian itu tidak

bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta-pendirian

didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum

yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.

(4) Tanggal pendaftaran akta-pendirian berlaku sebagai tanggal resmi

berdirinya Koperasi.

(5) Kedua buah akta-pendirian tersebut dalam ayat (1) pasal ini

dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh

Pejabat atas kuasa Menteri. Sebuah akta-pendirian yang tidak

bermeterai disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya yang

bermeterai dikirimkan kepada pendiri-pendiri Koperasi.

(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta-pendirian yang telah

disahkan tersebut maka akta-pendirian yang disimpan di kantor

Pejabatlah yang dianggap benar.

(7) Pejabat...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Pejabat mengumumkan setiap pengesahan Koperasi di dalam

Berita-Negara.

(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada kantor

Pejabat, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan

ataupun petikan akta-akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.

(9) Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea

meterai atas akta-pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 45

Sejak tanggal pendaftaran sebagai dimaksud dalam pasal 44 ayat (3),

Koperasi yang bersangkutan adalah Badan Hukum, sehingga segala hak

dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya

sebelum tanggal pendaftaran tersebut,seketika itu beralih kepadanya.

Pasal 46

(1) Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung

sejak Pejabat menerima permintaan pengesahan seperti tersebut

dalam pasal 44 harus telah memberikan pengesahannya.

(2) Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta-pendirian yang

diajukan oleh pendiri-pendiri, karena dianggapnya tidak sesuai

dengan Undang-undang ini beserta ketentuan-ketentuan

pelaksanaannya, maka 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka

waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pejabat harus

telah memberikan penolakan tertulis yang memuat alasan-alasan,

dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat

dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya

dikirim kepada Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.

(3) Terhadap...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Terhadap penolakan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dalam waktu

selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya

diterimanya surat penolakan oleh pendiri-pendiri, pendiri-pendiri

dapat memajukan banding kepada Menteri.

(4) Menteri memberikan keputusannya selambat-lambatnya 3 (tiga)

bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan

banding.

(5) Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.

Pasal 47

(1) Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar, maka berlaku tata-

cara dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam pasal 44 dengan

pengertian bahwa akta-perubahan bersama-sama petikan Berita

Acara tentang Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar yang

antara lain memuat jumlah anggota dan yang hadir pada Rapat

Perubahan tersebut dan nama mereka yang diberi kuasa untuk

menandatangani akta-perubahan, dikirim kepada Pejabat.

(2) Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 46 berlaku pula terhadap akta-

perubahan yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 48

(1) Perkumpulan atau badan perekonomian apa pun yang didirikan

tidak menurut ketentuan Undang-undang ini dilarang memakai

nama/istilah Koperasi kecuali dengan izin Menteri.

(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi Badan badan

Pemerintah dan Badan-badan Keilmiahan.

Pasal 49

(1) Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat

Anggota.

(2) Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:

  • Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak

lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;

  • Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan

dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

  • Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa

sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.

(3) Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk

membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum dalam ayat

(2) pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.

(4) Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat,

diumumkan dalam Berita-Negara dan dicatat dalam Buku Daftar

Umum dari kantor Pejabat dimana akta-pendirian terdaftar.

Pasal 50…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 50

(1) Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota seperti

dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 49 dilakukan oleh Pejabat setelah

ia menerima permintaan resmi dari pengurus Koperasi yang

bersangkutan atau mereka yang dikuasakan khusus untuk itu.

(2) Di dalam surat permintaan itu harus disertakan petikan Berita Acara

Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang

memuat tentang keputusan Rapat Anggota untuk membubarkan

Koperasi tersebut.

Pasal 51

(1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas salah satu alasan yang

termuat dalam ayat (2) pasal 49 dilaksanakan oleh Pejabat setelah

waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memberitahukan maksudnya secara

tertulis, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang

dapat dipertanggungjawabkan kepada Koperasi yang bersangkutan

disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang bersangkutan tidak

menyatakan keberatannya.

Tindasan dari surat tersebut harus dikirim kepada Menteri dan

Pejabat yang lebih tinggi.

(2) Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya

surat dari Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau

sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi

yang bersangkutan, berhak untuk menyatakan secara tertulis tentang

keberatannya, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain

yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang

tindasannya harus dikirim kepada Pejabat yang bersangkutan.

(3) Menteri...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya terhadap

keberatan tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada

Pejabat yang bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil

keputusan yang sesuai dengan pendapat Menteri.

BAGIAN 16

Penyelesaian

Pasal 52

(1) Dalam surat keputusan Pejabat tentang pembubaran Koperasi

sekaligus dicantumkan nama (nama-nama) orang (orang- orang)

atau Badan yang diberi tugas melaksanakan penyelesaian,

selanjutnya disebut Penyelesai, yang hak, wewenang dan

kewajibannya diatur dalam pasal 53 Undang-undang ini.

(2) Sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan oleh Pejabat, tentang

pembubaran Koperasi sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini,

Penyelesai secara sah dapat melakukan tugasnya.

(3) Penyelesai bertanggung jawab kepada Pejabat.

(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi yang bersangkutan

masih tetap berstatus sebagai Badan Hukum.

Pasal 53

Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi

serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan,

1. Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan,

1. Memanggil…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Memanggil anggota dan bekas anggota termaksud di dalam pasal

36, satu-persatu atau bersama-sama,

1. Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh

masing-masing anggota dan bekas anggota termaksud dalam pasal

36,

1. Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya

penyelesaian harus dibayar,

1. Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan

Koperasi atau keputusan Rapat Anggota terakhir atau sebagai

tercantum di dalam Anggaran Dasar,

1. Menentukan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi,

1. Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan

pembayaran hutang lainnya,

1. Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang

ditetapkan oleh Pejabat, maka Penyelesai membuat Berita Acara

tentang penyelesaian itu.

BAGIAN 17

Hapusnya Badan Hukum Koperasi

Pasal 54

(1) Pejabat mengumumkan selesainya penyelesaian dalam Berita-

Negara.

(2) Sejak tanggal pengumuman dalam Berita-Negara tersebut dalam

ayat (1) pasal ini hapuslah Status Badan Hukum Koperasi.

Pasal 55

(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus

rupiah anggota Pengurus yang dengan sengaja melanggar ketentuan

pasal 9 ayat (2), atau pasal 23 ayat (6).

(2) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus

rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari

barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 23

ayat (4) atau ayat (5).

(3) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah

atau hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan barangsiapa

yang dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketentuan pasal 30

ayat (1) atau pasal 39.

(4) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua ribu rupiah

atau hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan barangsiapa

yang dengan sengaja melanggar ketentuan di dalam pasal 48.

(5) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam

ayat-ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini dianggap sebagai

pelanggaran.

(6) Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam

pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri.

Pasal 56…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 56

Disamping mereka yang berdasarkan hukum acara pidana mempunyai

wewenang penyidikan umum, Pejabat yang diangkat atas dasar pasal 1

Undang-undang ini juga berwenang melakukan penyidikan dan

menentukan pelanggaran serta membuat Berita Acara dengan mengingat

sumpah jabatan atas pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut dalam ayat

(1) sampai dengan ayat (4)

pasal 55 Undang-undang ini.

Pasal 57

(1) Semua Koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-

undang ini, harus sudah menyesuaikannya dengan Undang-undang

ini selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak

dikeluarkannya Undang-undang ini.

(2) Menteri mengatur segala ketentuan mengenai pelaksanaan

penyesuaian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang- undang ini

dinyatakan tidak berlaku lagi.

(4) Menteri segera mengeluarkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari

Undang-undang ini.

Pasal 58

Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok- pokok

Perkoperasian" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 1967.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 1967

Sekretaris Kabinet Ampera,

ttd

SUDHARMONO S.H.

Brig. Jen. T.N.I.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 23

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967

TENTANG

POKOK-POKOK PERKOPERASIAN.

Dengan memanjatkan syukur setinggi-tingginya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
bahwa rakyat Indonesia telah diberi kurnia dan rahmat suatu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berbentuk Nusantara yang terletak di jalan silang antara
dua benua dan dua samudera dengan kekayaan alamnya yang melimpah ruah.

Bumi, air Indonesia dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu adalah
kurnia Tuhan kepada rakyat Indonesia, yang menurut ketentuan Undang-undang
Dasar 1945, pasal 33 harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, baik spiritual maupun materiil.

Pemerintah dan rakyat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menggali, mengolah
dan membina kekayaan alam tersebut guna mencapai masyarakat adil dan makmur
yang diridhoi Tuhan sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Undang-undang
Dasar 1945 pasal 33. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia
diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

I. UMUM.
Sesungguhnya Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya
telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu
bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah
mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan
sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut wuri handayani".

Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945,
sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang
Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,
maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya
Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas
pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat
kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai
organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
Peranan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian
Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak
bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar
perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar
1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi
sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri, yang gilirannya
akan dapat merugikan masyarakat sendiri.

Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap
perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat
menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana
dari Undang-undang Dasar 1945.

Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan ciri khas dari tata-kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang
golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum
perjuangan Bangsa Indonesia.
Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta
memegang teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi.
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan
azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.

Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut
di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan
dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang tentang Pokok- pokok
Perkoperasian.

II. PASAL…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL.

BAB 1.

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.

Pasal 1.

Yang dimaksud dengan kuasa khusus adalah sebagian dari wewenang Menteri yang
dilimpahkan kepada Pejabat untuk beberapa soal Perkoperasian.