Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok- pokok
Perkoperasian" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1967
Sekretaris Kabinet Ampera,
ttd
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 23
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN.
Dengan memanjatkan syukur setinggi-tingginya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
bahwa rakyat Indonesia telah diberi kurnia dan rahmat suatu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berbentuk Nusantara yang terletak di jalan silang antara
dua benua dan dua samudera dengan kekayaan alamnya yang melimpah ruah.
Bumi, air Indonesia dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu adalah
kurnia Tuhan kepada rakyat Indonesia, yang menurut ketentuan Undang-undang
Dasar 1945, pasal 33 harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, baik spiritual maupun materiil.
Pemerintah dan rakyat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menggali, mengolah
dan membina kekayaan alam tersebut guna mencapai masyarakat adil dan makmur
yang diridhoi Tuhan sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Undang-undang
Dasar 1945 pasal 33. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia
diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
I. UMUM.
Sesungguhnya Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya
telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu
bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah
mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan
sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut wuri handayani".
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945,
sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang
Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,
maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya
Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas
pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat
kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai
organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
Peranan…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian
Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak
bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar
perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar
1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi
sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri, yang gilirannya
akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap
perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat
menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana
dari Undang-undang Dasar 1945.
Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan ciri khas dari tata-kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang
golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum
perjuangan Bangsa Indonesia.
Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta
memegang teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi.
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan
azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut
di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan
dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang tentang Pokok- pokok
Perkoperasian.
II. PASAL…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL.
BAB 1.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Yang dimaksud dengan kuasa khusus adalah sebagian dari wewenang Menteri yang
dilimpahkan kepada Pejabat untuk beberapa soal Perkoperasian.