Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri diubah dan ditambah sebagai berikut :
I. Pasal 10 ditambah dengan satu ayat baru ayat (3) yang berbunyi
sebagai berikut:
"(3) Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Undang-undang ini".
II. Pasal 11 dihapuskan.
III. Pasal 12 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kepada Perusahaan-perusahaan yang menanam modalnya dalam
usaha-usaha dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan
kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut:
ke-1 Bea Meteri Modal:
Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal.
ke-2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan:
Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak
penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang modal
(termasuk alat-alat perlengkapan), yang diperlukan untuk usaha-
usaha pembangunan dan rehabilitasi, kedalam wilayah Indonesia.
---
PRESIDEN
ke-3 Bea Balik Nama:
Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal untuk
pertama kalinya di Indonesia yang dilakukan dalam masa sampai
dengan 2. (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi, satu dan lain
dengan memperhatikan jenis usahanya.
ke-4 Pajak Perseroan:
Kelonggaran-kelonggaran didalam pajak peseroan:
- Kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1)
Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
- Kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun
pertama sejak pendirian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat
(2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
- Penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai
dengan pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
- Perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b
Ordonansi Pajak Perseroan 1925
ke-5 Pajak Dividen:
- Pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari
saat mulai berproduksi atas bagian laba yang dibayarkan kepada
para pemegang saham.
- Jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan
tambahan masa bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam
IV. Pasal 13 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Kepada badan-badan baru yang menanam modalnya dibidang
produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri
Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak
perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas
pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai
berproduksi.
(2) Menteri ...
---
PRESIDEN
(2) Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu masa
bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini dalam hal-hal
dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- apabila penanaman modal tersebut dapat menambah dan
menghemat devisa Negara secara berarti, diberikan
tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
- apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa,
diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun.
- apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal
yang besar, karena keperluan membangun prasarana
dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang
sewajarnya, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu)
tahun;
- dalam-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara
khusus diberikan tambahan 'masa bebas pajak 1 (satu)
tahun.
(3). Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam
diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran lain kepada
suatu perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan
ekonomi".
V. Pasal 15 dihapuskan.
VI. Pasal 17 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal
9, pasal 10, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16
dilakukan oleh Menteri Keuangan".
