Langsung ke konten

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968

UU No. 012 Tahun 1970 berlaku

Ditetapkan: 1970-01-01

Pasal 1

Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam

Negeri diubah dan ditambah sebagai berikut :

I. Pasal 10 ditambah dengan satu ayat baru ayat (3) yang berbunyi

sebagai berikut:

"(3) Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini

berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya

Undang-undang ini".

II. Pasal 11 dihapuskan.

III. Pasal 12 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Kepada Perusahaan-perusahaan yang menanam modalnya dalam

usaha-usaha dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan

kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut:

ke-1 Bea Meteri Modal:

Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal.

ke-2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan:

Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak

penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang modal

(termasuk alat-alat perlengkapan), yang diperlukan untuk usaha-

usaha pembangunan dan rehabilitasi, kedalam wilayah Indonesia.

---

PRESIDEN

ke-3 Bea Balik Nama:

Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal untuk

pertama kalinya di Indonesia yang dilakukan dalam masa sampai

dengan 2. (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi, satu dan lain

dengan memperhatikan jenis usahanya.

ke-4 Pajak Perseroan:

Kelonggaran-kelonggaran didalam pajak peseroan:

  • Kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1)

Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

  • Kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun

pertama sejak pendirian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat

(2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

  • Penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai

dengan pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

  • Perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b

Ordonansi Pajak Perseroan 1925

ke-5 Pajak Dividen:

  • Pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari

saat mulai berproduksi atas bagian laba yang dibayarkan kepada

para pemegang saham.

  • Jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan

tambahan masa bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam

IV. Pasal 13 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(1) Kepada badan-badan baru yang menanam modalnya dibidang

produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri

Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak

perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas

pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai

berproduksi.

(2) Menteri ...

---

PRESIDEN

(2) Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu masa

bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini dalam hal-hal

dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • apabila penanaman modal tersebut dapat menambah dan

menghemat devisa Negara secara berarti, diberikan

tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;

  • apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa,

diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun.

  • apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal

yang besar, karena keperluan membangun prasarana

dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang

sewajarnya, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu)

tahun;

  • dalam-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara

khusus diberikan tambahan 'masa bebas pajak 1 (satu)

tahun.

(3). Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam

diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran lain kepada

suatu perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan

ekonomi".

V. Pasal 15 dihapuskan.

VI. Pasal 17 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal

9, pasal 10, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16

dilakukan oleh Menteri Keuangan".

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas

permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan

untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan

atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal.

### Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 1970.

INDONESIA,

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 1970.

ALAMSJAH,

Mayor Jenderal TNI

---

PRESIDEN