Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 013 Tahun 1963 berlaku

Ditetapkan: 1963-01-01

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut hingga tanggal 18 Juni 1962.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang lni dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 28 Nopember 1963

Presiden Republik Indonesia.

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta,

pada tanggal 28 Nopember 1963.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN

ATAS

UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 1963

TENTANG

Dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, dalam bidang

pertambangan khusus pertambangan minyak bumi, Pemerintah dihadapi oleh beberapa

kenyataan-kenyataan yaitu:

  • Kedudukan maatschappij-maatschappij asing, Shell, Stanvac, Caltex yang termasuk

menjadi maatschaappij raksasa dunia, yang sangat berpengaruh dipasaran didunia,

sedangkan usahanya dipasaran Indonesia telah demikian besar terjalinnya dengan

kehidupan masyarakat kita.

  • Aspek-aspek kekuasaan politik/ekonomi dari bahan minyak bumi sebagai alat

realisasi aspirasi nasional.

Pemerintah berpendapat bahwa untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar

1945, dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta Manifesto Politik sebagaimana diucapkan oleh

Presiden dalam amanatnya tertanggal 17 Agustus 1959, pertama-tama hubungan kerja

dengan maatschappij asing tersebut, hak-hak absolut atas kekayaan alam serta hasil-

hasilnya harus dirombak sesuai dengan irama dan gaya revolusi untuk mencapai faedah

yang setinggi-tingginya dari kekayaan tersebut bagi kejayaan bangsa.

Oleh …

---

PRESIDEN

Oleh karena itu pada tanggal 26 Oktober 1963 dengan segala konsekwensinya

Pemerintah dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 secara unilateral dan melalui

undang-undang tersebut mengakhiri hak-hak pertambangan yang absolut berdasarkan

undang-undang pertambangan yang absolut berdasarkan undang-undang pertambangan

yang lama dengan memberi kemungkinan waktu peralihan menyesuaikan diri melalui

perundang-perundangan dengan policy perminyakan baru.

Dengan undang-undang baru termaksud bukan saja keadaan hak-hak absolut

ditiadakan, tetapi juga dimuat dasar pendirian bahwasanya usaha pertambangan minyak

dan gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Negara, kecuali apabila

diperlukan pelaksanaan pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh

Perusahaan Negara, dalam hal mana dapat ditunjuk maatschappij asing sebagai kontraktor

Perusahaan Negara. Akan tetapi yang terpenting ialah pengembalian kekuasaan atas

bahan-bahan vital tersebut kepada Negara yang dapat dipergunakan untuk sebesar

mungkin kemakmuran rakyat. Dalam pada itu Pemerintah sadar bahwa penambahan,

pengolahan dan penjualan dari pada bahan-bahan vital ini merupakan suatu alat kekuasaan

politik yang dengan perundang-undangan dan paham baru dari Pemerintah ini dengan

pasti akan dipegang dan dibina oleh Pemerintah demi kemajuan dan perkembangan dari

revolusi, dan bangsa Indonesia pada umumnya dan perkembangan/pertumbuhan

pertambangan minyak pada khususnya.

Dalam melaksanakan perundang-undangan dan policy baru Pemerintah ini juga telah

ditinjau segi kemajuan ekonomis/ finansiil berdasarkan beberapa patokan-patokan, yaitu :

1. peninggian hasil-hasil bagi Negara yaitu berdasarkan pembagian 60 - 40 dari

keuntungan bersih dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing;

1. bahwasanya hasil-hasil Negara tersebut menjadi sumber-sumber yang riil bagi

pelaksanaan pembangunan;

1. bahwasanya dapat dilakukan kontrole yang effisien dalam rangka pengusahaan, baik

pengusahaan oleh Perusahaan Negara sendiri maupun pengusahaan oleh kontraktor

untuk Perusahaan Negara;

1. supaya …

---

PRESIDEN

1. supaya dalam rangka hubungan kedua antara Perusahaan Negara dan kontraktor

dibuka kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara untuk akhirnya

dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri usaha-usaha dalam

pengusahaan minyak dan gas bumi tersebut.

Sejak tahun 1960 perundingan-perundingan dengan maatschaappij-maatschaappij

asing besar tersebut dilakukan, perundingan-perundingan mana mengalami dua kali

kemacetan yaitu ditahun 1961 dan pada permulaan tahun 1963. Sebaliknya Pemerintah

secara konsekwen berdasarkan kekuasaan yang berada ditangannya dalam rangka realisasi

aspirasi-aspirasi mengeluarkan Dekrit Presiden No. 476 tahun 1961 dan kemudian sebagai

ketegasan pendirian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963.

Puncak suasana dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963, dalam

peraturan mana ditentukan pengakhiran waktu peralihan sesuai dengan pasal 22 Undang-

undang No. 44 Prp tahun 1960 dan dalam mana kepada maatschaappij asing diajukan 3

alternatif yaitu :

1. mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan;

1. gulung tikar;

1. bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru yang

mungkin akan ditetapkan sefihak oleh Pemerintah.

Dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963 itulah ditunjukkan kepada dunia

bahwasanya untuk kepentingan nasional Pemerintah tidak akan segan-segan

melaksanakan kekuasaan yang ada padanya dan sebagai akibat peraturan inilah kemudian

lahir persetujuan Tokyo tertanggal 1 Juni 1963.

Dalam persetujuan Tokyo tersebut ditentukan pokok-pokok yang harus dimuat dalam

perjanjian karya dan perumusan-perumusan teknis finansiil yang kemudian diselesaikan di

Jakarta pada tanggal 26 September 1963 setelah berunding terus-menerus selama 3

minggu.

Dengan …

---

PRESIDEN

Dengan tercapainya "Perjanjian Karya" termaksud yang merupakan hasil maksimal

bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Policy perminyakan sebagaimana telah

dijelaskan diatas maka selesailah salah satu phase perjuangan untuk menginjak terlebih

dahulu phase pembangunan yang riil dalam rangka penyelesaian aspirasi-aspirasi nasional.

Adapun hasil yang dicapai dalam perjanjian-perjanjian tersebut haruslah dimulai

dalam hubungan dinamika dan dialektika revolusi, sebab telah terbuka leluasa

kesempatan-kesempatan kongkrit bagi Perusahaan Negara untuk melaksanakan kewajiban

utamanya, yaitu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menguasai dan melaksanakan

usaha-usaha pertambangan minyak bumi.

Mengetahui :

Sekretaris Negara,

ttd

.