Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968

UU No. 013 Tahun 1967 berlaku

Ditetapkan: 1967-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara tahun 1968 diperoleh dari:

  • sumber-sumber Anggaran Routine dan
  • sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut

perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-.

(3) Pendapatan...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut

perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,,-.

(4) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang- undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara tahun 1968 terdiri atas:

  • Anggaran Belanja Routine dan
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut

perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b

menurut perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,-.

(4) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas

berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang

ini.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968

dijalankan sesuai dengn pedoman-pedoman yang termuat dalam

Lampiran V Undang-undang ini.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong membentuk sebuah

Panitia dengan tugas untuk bersama Pemerintah merumuskan lebih

lanjut perincian dari pedoman-pedoman yang termuat dalam

lampiran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Batas waktu kerja

Panitia tersebut adalah 45 hari sesudah berlakunya Undang-undang

ini.

Pasal 4…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

(1) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:

  • anggaran pendapatan routine;
  • anggaran pendapatan pembangunan;
  • anggaran belanja routine;
  • anggaran belanja pembangunan.

(2) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:

  • kebijaksanaan perkreditan;
  • perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.

(3) Dalam rangka penyusunan laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1)

dan (2) pasal ini, disusun pula laporan-laporan mengenai

pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat (1).

(4) Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal

ini, disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang.

(5) Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam pasal ini

dibahas bersama antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(6) Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan hasil pemeriksaannya

atas laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini ini kepada

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(7) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan,

dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat

Gotong Royong.

Pasal 5…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1968 oleh Pemerintah

harus diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan

Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968

berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian

dimaksud dalam pasal 3 untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan

Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

Pasal 6.

(1) Setelah tahun anggaran 1968 berakhir, dibuat perhitungan anggaran

mengenai pelaksanaan anggaran.

(2) Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah

diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh

Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

untuk mendapatkan penilaian seperlunya.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.)

yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak

berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968.

Agar...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1967.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1967.

Kabinet Ampera Republik Indonesia

Sekretaris,

ttd

SUDHARMONO S.H.

Brig. Jen. T.N.I.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 33

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1967

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN 1968

UMUM.

Memenuhi ketentuan-ketentuan perundangan, maka di dalam Undang-undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 yang dicantumkan secara
ringkas jumlah-jumlah Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Untuk tahun ini
secara terpisah disebutkan sumber-sumber untuk Anggaran Routine dan sumber-
sumber untuk Anggaran Pembangunan karena Pemerintah bermaksud melaksanakan
anggaran belanja fungsional yang berarti program oriented. Sehingga Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam aspek pembiayaannya diarahkan sedemikian
rupa sehingga penerimaan dari dalam Negeri diperuntukkan pembiayaan routine,
sedangkan penerimaan dari luar Negeri dikhususkan untuk pembiayaan
pembangunan.
Selanjutnya Pemerintah dengan berpegang pada azas Balanced budget, berusaha
agar penerimaan routine seimbang dengan pengeluaran routine, dan penerimaan
pembangunan seimbang dengan pengeluaran pembangunan. Pemerintah tidak
bermaksud mengadakan percampuran antara dua sumber penerimaan itu.
Untuk memungkinkan langkah-langkah penyesuaian dengan perkembangan
ekonomi, diperlukan kerja sama erat antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat secara teratur dengan laporan kwartalan mengenai realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijaksanaan perkreditan. Hasil penilaian
terhadap realisasi periodik itu dipergunakan untuk mengadakan penyesuaian-
penyesuaian dengan keadaan dimana hal itu dipandang perlu.
Secara keseluruhan angka-angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
1968 lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1967 karena
Pemerintah bermaksud melaksanakan lebih banyak dari tahun 1967, baik di bidang
routine maupun pembangunan secara bertahap seperti dijelaskan di dalam Nota
Keuangan. Untuk memungkinkan kegiatan yang lebih tinggi itu diperlukan pula
penerimaan-penerimaan yang lebih besar, terutama dari sumber-sumber dalam
Negeri.

PASAL…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.

Ayat(1). Cukup jelas.
Ayat(2). Cukup jelas.
Ayat(3). Cukup jelas.
Ayat(4). Cukup jelas.

Pasal 2.

Ayat(1). Cukup jelas.
Ayat(2). Cukup jelas.
Ayat(3). Cukup jelas.
Ayat(4). Cukup jelas.

Pasal 3.

Ayat(1). Cukup jelas.
Ayat(2). Cukup jelas.

Pasal 4.

Ayat(1). Cukup jelas.
Ayat(2). Cukup jelas.
Ayat(3). Cukup jelas.
Ayat(4). Cukup jelas.
Ayat(5). Cukup jelas.
Ayat(6). Cukup jelas.
Ayat(7). Cukup jelas.

Pasal 5.

Pasal ini menetapkan bahwa tidak ada perubahan atau penyesesuai dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 di atas plafond yang telah ditetapkan
selain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaksanakan dalam
bentuk suatu Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Rancangan Undang-undang tersebut
harus sudah disampaikan Pemerintah selambat-lambatnya pada akhir tahun 1968.

Pasal 6…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6.

Ayat (1). Cukup jelas.
Ayat (2). Cukup jelas.

Pasal 7.

Pasal ini menetapkan bahwa di dalam hal di mana jelas-jelas terdapat pertentangan
antara kedua Undang-undang tersebut, maka pasal dari Undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ini yang diperlakukan. Di mana tidak ada
pertentangan itu, seperti halnya dengan pasal 24 Undang-undang Perbendaharaan
(I.C.W.), maka pasal dari Undang-undang Perbendaharaan tersebut tetap berlaku
sepenuhnya.

Pasal 8.

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2841

Mengetahui:
Presidium Kabinet Ampera.
Sekretaris,

ttd

SUDHARMONO S.H.

Brig. Jen. T.N.I