Mereka yang berkedudukan sebagai:
- anggota Angkatan Perang baik berdasarkan ikatan dinas sukarela
maupun berdasarkan wajib militer dan
- anggota Angkatan Kepolisian Negara, tidak dikenakan kewajiban
seperti tersebut dalam pasal 3.
### Pasal 5.
Kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3.
dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewajiban
belajar, merugikan mata pencaharian atau merugikan vitalitas sesuatu
perusahaan atau badan.
### Pasal 6.
Mereka yang tersebut dalam pasal 3 dikerahkan dalam rangka pertahanan
sipil untuk menjalankan;
---
PRESIDEN
- tugas-tugas perlawanan rakyat aktip melakukan perlawanan
bersenjata terhadap musuh, membantu operasi-operasi yang
dilakukan oleh Angkatan Bersenjata;
- tugas-tugas perlindungan masyarakat yang berupa;
1. Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk menangkis, mengatasi
dan/atau memperkecil akibat-akibat dari pada serangan-serangan
pihak lawan, baik yang timbul dari dalam maupun dari luar;
1. Tindakan-tindakan/usah-usaha untuk memelihara kelanjutan dan
kelancaran roda pemerintahan,ketertiban dan keamanan umum;
1. Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk memelihara kesejahteraan
rakyat pada umumnya;
1. Tindakan-tindakan/usaha-usah untuk memelihara kelanjutan dan
kelancaran roda perekonomian.
### Pasal 7.
(1) Pendaftaran, penyaringan, penerimaan dan pemanggilan terhadap
mereka yang tersebut dalam pasal 3 dilakukan oleh Menteri yang
diserahi urusan pertahanan/keamanan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tersebut pada ayat (1) pasal ini,
dibentuk suatu badan khusus ditingkat pusat dan daerah.
(3) Susunan, tugas dan tanggung-jawab dari pada badan khusus tersebut
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
### Pasal 8.
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan diatur oleh Menteri yang diserahi
urusan pertahanan/keamanan.
## BAB IV. …
---
PRESIDEN
## BAB IV.
### Pasal 9.
Perawatan dan pemberian jaminan sosial kepada mereka yang
menjalankan kewajiban seperti yang dimaksud dalam pasal 3 atau kepada
keluarganya, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
### Pasal 10.
Pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan peraturan ini dibebankan
kepada anggaran belanja khusus.
## BAB VI.
### Pasal 11.
(1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000,-(seribu rupiah):
- mereka yang tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan-
panggilan untuk pendaftaran atau penyaringan dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang ini;
- barangsiapa melakukan perbuatan sehingga menyebabkan
terjadinya tindak pidana seperti tersebut pada huruf a di atas.
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
### Pasal 12. …
---
PRESIDEN
### Pasal 12.
(1) Peraturan-peraturan hukum pidana tentara dan disiplin tentara
berlaku untuk mereka yang disebut dalam pasal 3 dari sejak mereka
dipanggil untuk dan selama mengikuti/menjalani latihan-
latihan/pekerjaan-pekerjaan/kewajiban-kewajiban seperti termaksud
dalam pasal 6.
(2) Apabila seseorang tersebut pada ayat (1) pasal ini dalam masa
melakukan sesuatu tindak pidana maka ia diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan ketentaraan.
### Pasal 13.
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak mau membantu atau dengan
sengaja menghalang-halangi terlaksananya ketentuan- ketentuan
tersebut dalam pasal 6 berhubungan dengan pasal 3, dipidana dengan
pedan penjara selama-lamanya 5 tahun.
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
PENUTUP.
### Pasal 14.
(1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pengerahan Rakyat
untuk Pertahanan Negara.
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut hingga tanggal 19 Desember 1961.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 6 September 1962.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 6 September 1962
Sekretaris Negara.
ttd
---
PRESIDEN