Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 014 Tahun 1962 berlaku

Ditetapkan: 1961-12-19

Pasal 1

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah

mendengar Dewan Pertahanan Nasional menyatakan mobilisasi umum

dan memerintahkan pemanggilan dan pengerahan warga-negara untuk

kepentingan keamanan dan pertahanan Negara.

### Pasal 2.

Panggilan dan pengerahan warga-negara dalam rangka mobilisasi umum

termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam

pertahanan Negara dengan jalan:

  • Mempersiapkan perlawanan rakyat yang teratur dan terlatih

membantu kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata dalam melakukan

pertempuran-pertempuran dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam

rangka pertahanan sipil:

  • memberikan latihan-latihan kepada mereka mengenai hal-hal yang

bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan tersebut diatas.

### Pasal 3. …

---

PRESIDEN

### Pasal 3.

Setiap warga-negara Indonesia , baik laki-laki maupun wanita, yang

berumur 18 sampai dengan 50 tahun dan memenuhi syarat syarat

kesehatan rohani dan jasmani, dapat dipanggil untuk menjalankan

kewajiban-kewajiban dalam rangka perlawanan rakyat aktip membantu

Angkatan Bersenjata dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka

pertahanan sipil, serta kewajiban untuk mengikuti latihan-latihan yang

berhubungan dengan kewajiban itu.

Pasal 4

Mereka yang berkedudukan sebagai:

  • anggota Angkatan Perang baik berdasarkan ikatan dinas sukarela

maupun berdasarkan wajib militer dan

  • anggota Angkatan Kepolisian Negara, tidak dikenakan kewajiban

seperti tersebut dalam pasal 3.

### Pasal 5.

Kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3.

dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewajiban

belajar, merugikan mata pencaharian atau merugikan vitalitas sesuatu

perusahaan atau badan.

### Pasal 6.

Mereka yang tersebut dalam pasal 3 dikerahkan dalam rangka pertahanan

sipil untuk menjalankan;

  • tugas- …

---

PRESIDEN

  • tugas-tugas perlawanan rakyat aktip melakukan perlawanan

bersenjata terhadap musuh, membantu operasi-operasi yang

dilakukan oleh Angkatan Bersenjata;

  • tugas-tugas perlindungan masyarakat yang berupa;

1. Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk menangkis, mengatasi

dan/atau memperkecil akibat-akibat dari pada serangan-serangan

pihak lawan, baik yang timbul dari dalam maupun dari luar;

1. Tindakan-tindakan/usah-usaha untuk memelihara kelanjutan dan

kelancaran roda pemerintahan,ketertiban dan keamanan umum;

1. Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk memelihara kesejahteraan

rakyat pada umumnya;

1. Tindakan-tindakan/usaha-usah untuk memelihara kelanjutan dan

kelancaran roda perekonomian.

### Pasal 7.

(1) Pendaftaran, penyaringan, penerimaan dan pemanggilan terhadap

mereka yang tersebut dalam pasal 3 dilakukan oleh Menteri yang

diserahi urusan pertahanan/keamanan.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tersebut pada ayat (1) pasal ini,

dibentuk suatu badan khusus ditingkat pusat dan daerah.

(3) Susunan, tugas dan tanggung-jawab dari pada badan khusus tersebut

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 8.

Penyelenggaraan pendidikan dan latihan diatur oleh Menteri yang diserahi

urusan pertahanan/keamanan.

## BAB IV. …

---

PRESIDEN

## BAB IV.

### Pasal 9.

Perawatan dan pemberian jaminan sosial kepada mereka yang

menjalankan kewajiban seperti yang dimaksud dalam pasal 3 atau kepada

keluarganya, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 10.

Pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan peraturan ini dibebankan

kepada anggaran belanja khusus.

## BAB VI.

### Pasal 11.

(1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau

pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000,-(seribu rupiah):

  • mereka yang tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan-

panggilan untuk pendaftaran atau penyaringan dalam rangka

pelaksanaan Undang-undang ini;

  • barangsiapa melakukan perbuatan sehingga menyebabkan

terjadinya tindak pidana seperti tersebut pada huruf a di atas.

(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

### Pasal 12. …

---

PRESIDEN

### Pasal 12.

(1) Peraturan-peraturan hukum pidana tentara dan disiplin tentara

berlaku untuk mereka yang disebut dalam pasal 3 dari sejak mereka

dipanggil untuk dan selama mengikuti/menjalani latihan-

latihan/pekerjaan-pekerjaan/kewajiban-kewajiban seperti termaksud

dalam pasal 6.

(2) Apabila seseorang tersebut pada ayat (1) pasal ini dalam masa

melakukan sesuatu tindak pidana maka ia diadili oleh Pengadilan

dalam lingkungan Peradilan ketentaraan.

### Pasal 13.

(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak mau membantu atau dengan

sengaja menghalang-halangi terlaksananya ketentuan- ketentuan

tersebut dalam pasal 6 berhubungan dengan pasal 3, dipidana dengan

pedan penjara selama-lamanya 5 tahun.

(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.

PENUTUP.

### Pasal 14.

(1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pengerahan Rakyat

untuk Pertahanan Negara.

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan

mempunyai daya surut hingga tanggal 19 Desember 1961.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.

pada tanggal 6 September 1962.

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta.

pada tanggal 6 September 1962

Sekretaris Negara.

ttd

---

PRESIDEN