Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
- "Bank" adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan
peredaran uang.
- "Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan-
kegiatannya dibidang keuangan, menarik uang dari dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat.
- "Kredit" adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat
disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam- meminjam
antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam
berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
- "Kredit…
---
PRESIDEN
- "Kredit jangka pendek" adalah kredit yang berjangka waktu
maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga
termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu
lebih dari 1 (satu) tahun. "Kredit jangka menengah" adalah kredit
yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga)
tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tersebut diatas.
"Kredit jangka panjang" adalah kredit yang berjangka waktu lebih
dari 3 (tiga) tahun.
- "Giro" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan
cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah-
bukuan.
- "Deposito" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
- "Tabungan" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat- syarat tertentu.
