Langsung ke konten

POKOK-POKOK PERBANKAN

UU No. 014 Tahun 1967 berlaku

Ditetapkan: 1967-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

  • "Bank" adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah

memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan

peredaran uang.

  • "Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan-

kegiatannya dibidang keuangan, menarik uang dari dan

menyalurkannya ke dalam masyarakat.

  • "Kredit" adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat

disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam- meminjam

antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam

berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu

dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.

  • "Kredit…

---

PRESIDEN

  • "Kredit jangka pendek" adalah kredit yang berjangka waktu

maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga

termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu

lebih dari 1 (satu) tahun. "Kredit jangka menengah" adalah kredit

yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga)

tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tersebut diatas.

"Kredit jangka panjang" adalah kredit yang berjangka waktu lebih

dari 3 (tiga) tahun.

  • "Giro" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang

penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan

cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah-

bukuan.

  • "Deposito" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang

penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu

menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.

  • "Tabungan" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang

penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat- syarat tertentu.

Pasal 2

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang

ini, maka terhadap bank yang dimaksud dalam Undang-undang ini

berlaku segala macam hukum Indonesia.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Menurut fungsinya bank dibedakan dalam:

  • Bank Sentral ialah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

undang-undang Dasar 1945, dan yang selanjutnya akan diatur

dengan Undang-undang tersendiri.

  • Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya

terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito

dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.

  • Bank Tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya

terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam

usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas

berharga.

  • Bank Pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan

dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito

dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan

panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka

menengah dan panjang di bidang pembangunan.

(2) Apabila Bank Pembangunan menerima simpanan giro, maka

penggunaannya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.

(3) Dengan Undang-undang dapat ditetapkan lain-lain jenis bank

menurut kebutuhan dan perkembangan ekonomi.

Pasal 4…

---

PRESIDEN

Pasal 4

Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan

usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank".

Pasal 5

Bank Umum milik Negara

(1) Bank Umum milik Negara didirikan dengan Undang-undang

berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik

Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan

setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Pasal 6

(1) Bank Umum milik Negara dipimpin oleh Direksi yang jumlah

anggota dan susunannya serta tugas, wewenang dan tanggung

jawabnya ditetapkan dalam Undang-undang tentang pendirian bank

tersebut.

(2) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.

(3) Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun dan setelah waktu itu berakhir anggota Direksi

yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

(4) Anggota...

---

PRESIDEN

(4) Anggota Direksi termaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian

dan akhlak serta moral yang baik.

Pasal 7

(1) Dewan Pengawas Bank Umum milik Negara mengawasi

pengurusan atas bank yang dilakukan oleh Direksi.

(2) Tugas, wewenang, tanggung jawab dan susunan Dewan Pengawas

Bank termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang

tentang pendirian bank yang bersangkutan.

(3) Direksi Bank Umum milik Negara bertanggung jawab atas

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengawas Bank yang

bersangkutan.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) berlaku

juga untuk Dewan Pengawas Bank.

Pasal 8

Bank Umum Swasta

(1) Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha

sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan

dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar

syarat-syarat sebagai berikut:

  • berbentuk hukum perseroan terbatas.
  • mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp

1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat

menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi

menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi

setempat.

  • saham-...

---

PRESIDEN

  • saham-saham dari perseoran terbatas seluruhnya harus dimiliki

oleh warga-negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang

peserta-pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga-negara

Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri

Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan "atas

nama". Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan

kepada Bank Indonesia.

  • pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan

vital harus seluruhnya warga-negara Indonesia.

(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta

hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah

mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat

tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum

Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.

Pasal 9

Bank Umum Koperasi

(1) Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan

usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri

Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan

atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:

  • berbentuk...

---

PRESIDEN

  • berbentuk hukum koperasi.
  • mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,-

(satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian,

dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah

tersedia Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar

Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul

dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian

tersebut.

  • Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok

minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan

dengan memperhatikan kondisi setempat.

  • Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga

Negara Indonesia.

(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum

Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan

setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat

tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum

Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.

(4) Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank

Indonesia bersama-sama dengan Departemen yang mengurus

masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan

dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.

Pasal 10

Bank Tabungan milik Negara.

Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan Undang-Undang

berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

### Pasal 11…

---

PRESIDEN

Pasal 11

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku

juga untuk Bank Tabungan milik Negara.

Pasal 12

Bank Tabungan Swasta

(1) Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan

usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari

Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank

Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:

  • berbentuk hukum perseroan terbatas,
  • mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp

50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Menteri Keuangan dapat

menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi

menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi

setempat.

  • memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c

dan d.

(2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank

Tabungan Swasta.

Pasal 13…

---

PRESIDEN

Pasal 13

Bank Tabungan Koperasi

(1) Bank Tabungan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan

usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari

Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank

Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:

  • berbentuk hukum koperasi.
  • mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 50.000,-

(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan bahwa pada waktu

pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-

kurangnya sudah tersedia Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu

rupiah) dan sisanya sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu

rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan

dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih

tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan

kondisi setempat.

  • memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat

(1)huruf d.

(2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk

Bank Tabungan Koperasi.

Pasal 14…

---

PRESIDEN

Pasal 14

Bank Pembangunan milik Negara

Bank Pembangunan milik Negara didirikan dengan Undang-undang

berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 15

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku

juga untuk Bank Pembangunan milik Negara.

Pasal 16

Bank Pembangunan Daerah

(1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang

ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah

mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar

pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia.

(3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga usaha Bank

Pembangunan Daerah.

Pasal 17…

---

PRESIDEN

Pasal 17

Bank Pembangunan milik Swasta

(1) Bank Pembangunan milik Swasta hanya boleh didirikan dan

menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah

mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar

pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai

berikut:

  • berbentuk hukum perseroan terbatas.
  • mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp

2.000.000,- (dua juta rupiah). Menteri Keuangan dapat

menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi

menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi

setempat.

  • memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dan

d.

(2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank

Pembangunan Swasta.

Pasal 18

Bank Pembangunan Koperasi

(1) Bank Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan

menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah

mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar

pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai

berikut:

  • berbentuk...

---

PRESIDEN

  • berbentuk hukum koperasi.
  • mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 2.000.000,-

(dua juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian

dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah

tersedia Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp

1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah harus terkumpul dalam

waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.

Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok

minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan

dengan memperhatikan kondisi setempat.

  • memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat

(1)huruf d.

(2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk

Bank Pembangunan Koperasi.

BANK ASING

Pasal 19

(1) Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya di Indonesia

hanya di bidang bank pembangunan dan/atau bank umum

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dengan

mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi

pembangunan Negara dan kepentingan nasional pada umumnya.

(2) Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dan

menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari

Menteri Keuangan. izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan

sesudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Pasal 20…

---

PRESIDEN

Pasal 20

Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk:

  • cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri;
  • suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di

Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan

terbatas.

Pasal 21

Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b)

hanya boleh dikeluarkan "atas nama".

Pasal 22

Hal-hal tentang Bank. Asing yang belum diatur dalam Undang- undang

ini ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 23

(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan

secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan

memberikan wesel-tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan

atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara

telegram atau dengan wesel-tunjuk atau dengan cek.

(2) Bank...

---

PRESIDEN

(2) Bank Umum menerima dan membayarkan kembali uang dalam

rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang,

menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan

melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.

(3) Bank umum mendiskonto:

  • surat wesel dan surat order dengan dua penanggungjawab atau

lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih

lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;

  • surat wesel dan kertas dagang yang lain yang tidak lebih lama

masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan baik

yang ditarik dengan jaminan surat kredit, maupun dengan

jaminan dokumen-pengangkutan;

  • kertas perbendaharaan atas badan Negara;
  • surat hutang dengan pelunasan dalam enam dan selama

diskontannya turut bertanggungjawab secara solider;

  • mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk

rendemen lelang.

(4) Bank Umum membeli dan menjual:

  • wesel yang diakseptasi oleh bank yang waktu berlakunya tidak

lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan;

  • kertas perbendaharaan atas beban Negara;
  • surat hutang yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi atas

beban Negara atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh

Negara.

(5) Bank...

---

PRESIDEN

(5) Bank umum membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang

yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa

berlakunya sekedar berlaku atas hal ini, tidak lebih lama daripada

kebiasaan dalam perdagangan, dan adanya jaminan yang lazim

berlaku untuk hal itu.

(6) Bank Umum membeli kredit terutama dengan tanggungan efek,

hasil bumi barang, juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan

dan dokumen penyimpan atau cedul yang mewakili barang itu;

Begitu juga dengan tanggungan kertas berharga termaksud pada

ayat (3) dan ayat (5) pasal ini, yang mewakili barang itu.

(7) Bank Umum memberi jaminan bank (bank garantie) dengan

tanggungan yang cukup.

(8) Bank Umum menyewakan tempat menyimpan barang-barang

berharga.

(9) Bank Umum menjalankan usaha lain lazim dilakukan oleh suatu

Bank Umum.

Pasal 24

(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun

juga.

(2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau

tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk

memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh

membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi,

barang efek atau tanggungan yang lain untuk dijadikan uang

kembali secepat-cepatnya.

Pasal 25…

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1)

huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka

menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu

diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank

Indonesia.

(2) Bank Umum dapat memberikan kredit jangka panjang dan, atau

turut serta dalam perusahaan dengan persetujuan dan dengan syarat-

syarat yang akan ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 26

(1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas

berharga yang solide.

(2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya

dilakukan menurut bimbingan oleh Bank Indonesia.

Pasal 27

Jumlah kredit termaksud dalam pasal 26 ayat (2) hanya boleh diberikan

sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan seluruh simpanan

yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

### Pasal 28…

---

PRESIDEN

Pasal 28

(1) Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal

dalam perusahaan, dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat

yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyertaan modal tersebut

tidak bersifat tetap.

(2) Bank Indonesia memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan

dalam usahanya menarik dana-dana jangka panjang.

Pasal 29

(1) Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit

jangka menengah dan panjang.

(2) Bank Pembangunan diperkenankan mempergunakan simpanan

gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Jumlah kredit

tersebut hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut

perbandingan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan

mengingat tujuan daripada Bank Pembangunan.

Pasal 30

(1) Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum

mengenai kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas/ Dewan

Komisaris, bagi setiap Bank baik milik Negara, Swasta maupun

Koperasi.

(2) Terhadap...

---

PRESIDEN

(2) Terhadap pelanggaran kewajiban termaksud dalam ayat (1) Bank

Indonesia dapat menetapkan sanksinya.

Pasal 31

(1) Untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas setiap bank

diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan-

ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1)

dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 32

(1) Bank wajib memberikan kepada Bank Indonesia segala keterangan

dan bahan mengenai usahanya menurut cara yang ditentukan oleh

Bank Indonesia.

(2) Setiap Bank wajib atas permintaan Bank Indonesia atau petugas

yang ditunjuk oleh Bank. Indonesia untuk memberikan kesempatan

bagi pemeriksaan buku dan berkas-berkas yang ada adanya guna

penyelidikan kebenaran dari keterangan dan bahan yang telah

diberikannya itu, dan seterusnya untuk memberikan segala bantuan

dalam pelaksanaan pemeriksaan buku dan berkas-berkas tersebut.

(3) Yang menguasai buku dan berkas-berkas termaksud dalam ayat (2)

wajib jika diminta, memperlihatkannya dengan segera kepada Bank

Indonesia atau petugas yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk

melakukan pemeriksaan tersebut.

(4) Jika...

---

PRESIDEN

(4) Jika dianggap perlu, Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuk

olehnya dapat pula minta kepada bank melalui Bank Indonesia

segala bahan serta keterangan dan melakukan pemeriksaan buku-

buku dan berkas-berkas sebagai tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal

ini. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan pasal ini

tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

Pasal 33

Setiap Bank wajib tiap tahun, dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank

Indonesia mengirimkan kepada Bank Indonesia sebuah neraca disertai

perhitungan rugi-laba dan penjelasan yang dianggap perlu, menurut

bentuk, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca serta perhitungan

rugi-laba tersebut disetujui terlebih dahulu oleh seorang akuntan-luar.

Pasal 34

Jika dari keterangan dan bahan yang dimaksud dalam pasal 32 dan 33

Bank Indonesia melihat tanda-tanda adanya suatu perkembangan yang

menurut pendapatnya membahayakan atau dapat membahayakan

solvabilitas atau likwiditas bank yang bersangkutan, maka Bank

Indonesia, mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk mengatasi

kesulitan solvabilitas dan likwiditas tersebut menurut prosedure yang

ditetapkannya.

Pasal 35

Semua bank wajib setiap tahun mengumumkan neraca tahunan disertai

perhitungan rugi-laba.

## BAB VII…

---

PRESIDEN

Pasal 36

Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan

keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus

dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan,

kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 37

(1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank

secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan

memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari

seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan.

Perintah tersebut diatas menyebutkan nama nasabah wajib pajak

yang dikehendaki keterangannya.

(2) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak-pidana, Menteri

Keuangan dapat memberi izin kepada Jaksa/Hakim untuk meminta

pada bank keterangan tentang keadaan keuangan

tersangka/terdakwa. Izin itu diberikan secara tertulis atas

permintaan jaksa Agung, apabila yang memerlukan keterangan

adalah Jaksa dan atas permintaan Ketua Mahkamah Agung, apabila

Hakim yang memerlukan keterangan-keterangan itu.

Apabila...

---

PRESIDEN

Apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa, maka

disebutkan nama tersangka, sebab-sebab keterangan diminta dan

hubungan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan

keterangan-keterangan yang diminta.

Pasal 38

Barangsiapa menjalankan usaha bank tanpa izin dari Menteri Keuangan,

dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun

dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 39

(1) Barangsiapa, bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 37

memaksa bank untuk memberikan keterangan seperti termaksud

pada pasal 36, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1

(satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh

ribu rupiah).

(2) Anggota Direksi atau pegawai bank yang memberikan keterangan

tentang hal-hal yang harus dirahasiakan, dihukum dengan hukuman

penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-

tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

(3) Anggota Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak

memberikan keterangan yang wajib diberikannya menurut pasal 32

dan pasal 37, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6

(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh

ribu rupiah).

(4) Tindak...

---

PRESIDEN

(4) Tindak pidana tersebut pada pasal ini dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 40

(1) Apabila kewajiban-kewajiban yang tersebut dalam Undang-undang

ini kecuali yang dimaksud dalam pasal 36 dan 37 tidak dipenuhi

oleh bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan

sanksi-sanksi administratif atau mempertimbangkan kepada Menteri

Keuangan untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.

(2) Apabila dianggap perlu Bank Indonesia dapat mengajukan

persoalannya kepada Pengadilan untuk menuntut yang bersangkutan

termaksud dalam ayat (1) diatas berdasarkan pasal 216 Kitab

Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 41

(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank

lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai

berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan

tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Pengaturan mengenai status dan tugas dari bank tersebut dalam ayat

(1) dilakukan dengan Undang-undang.

(3) Bank tersebut dalam ayat (1) diwajibkan untuk memberikan laporan

dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan (personil dan

administrasi) dan kegiatannya yang dilakukan dalam jangka waktu 6

(enam) bulan terhitung mulai saat berlakunya Undang-undang ini.

(4) Sambil...

---

PRESIDEN

(4) Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang tersebut dalam

ayat (2), Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan

tersebut dalam ayat (3) dapat mempertimbangkan kepada Menteri

Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-

undang ini.

Pasal 42

(1) Bank koprasi yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini

telah ada, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

(2) Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat mulai berlakunya undang-

undang ini, bank koperasi yang telah ada diwajibkan memberikan

laporan dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan

(personil dan administrasi) dan kegiatan yang dilakukannya.

(3) Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut

dalam ayat (2) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan

untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-undang ini,

setelah mendengar pertimbangan Menteri yang mengatur bidang

per-koperasian.

Pasal 43

(1) Izin usaha bank yang telah dikeluarkan dan belum dicabut pada saat

mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku sebagai izin untuk

melakukan usaha bank berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Menteri Keuangan mengatur penyesuaian peraturan- peraturan yang

telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan yang lama

dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 44…

---

PRESIDEN

Pasal 44

Bank-bank yang telah didirikan dengan Undang-undang tetap

menjalankan tugasnya sambil menunggu pengaturannya berdasarkan

ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 45

Sesudah pengundangan Undang-undang ini tiada suatu badan atau

perorangan pun boleh menamakan dirinya "Bank", jikalau tidak

mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan menurut ketentuan-

ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali bank yang didirikan dengan

Undang-undang.

Pasal 46

Sebelum Undang-undang termaksud dalam pasal 22 ditetapkan,

Pemerintah diberi wewenang untuk mengatur berdasarkan peraturan-

peraturan perundangan.

Pasal 47

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, dan

untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank Indonesia mengadakan

perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang

anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.

Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49. Undang-undang ini dapat disebut

"Undang-undang Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya Undang-

undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1967.

Pejabat Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1967.

Sekretaris Kabinet Ampera,

ttd

Brig. Jen. T.N.I.

---

PRESIDEN