Langsung ke konten

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN

UU No. 014 Tahun 1970 berlaku

Ditetapkan: 1970-01-01

Pasal 7

Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,

penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan

yang sah dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-

undang.

### Pasal 8 ...

---

PRESIDEN

### Pasal 8.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau

dihadapkan didepan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum

adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan

memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

### Pasal 9.

(1) Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa

alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan

mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak

menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana

tersebut dalam ayat (1) dapat dipidana.

(3) Cara-cara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi dan

pembebasan ganti kerugian diatur lebih anjut dengan Undang-

undang.

## BAB II.

### Pasal 10.

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam

lingkungan;

  • Peradilan Umum;
  • Peradilan Agama;
  • Peradilan Militer;
  • Peradilan Tata Usaha Negara.

(2) Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.

(3) Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh

Pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi

dapat diminta kepada Mahkamah Agung.

(4) Mahkamah Agung ...

---

PRESIDEN

(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan

Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan

Undang-undang.

### Pasal 11.

(1) Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1)

organisatoris, administratif dan finansil ada dibawah kekuasaan

masing-masing Departemen yang bersangkutan.

(2) Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan

keuangan tersendiri.

### Pasal 12.

Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti

tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri.

### Pasal 13.

Badan-badan Peradilan khusus disamping Badan-badan Peradilan yang

sudah ada, hanya dapat diadakan dengan Undang-undang.

### Pasal 14.

(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili

sesuatu perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau

kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

(2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha

penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

### Pasal 15.

(1) Semua Pengadilan memeriksa dan memutus dengan sekurang-

kurangnya tiga orang Hakim, kecuali apabila Undang-undang

menentukan lain.

(2) Diantara para Hakim tersebut dalam ayat (1) seorang bertindak

sebagai Ketua, dan lainnya sebagai Hakim anggota sidang.

(3) Sidang ...

---

PRESIDEN

(3) Sidang dibantu oleh seorang Panitera atau seorang yang ditugaskan

melakukan pekerjaan panitera.

(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang Penuntut Umum,

kecuali apabila ditentukan lain dengan Undang-undang.

### Pasal 17.

(1) Sidang pemeriksaan Pengadilan adalah terbuka untuk umum,

kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.

(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan

batalnya putusan menurut hukum.

(3) Rapat permusyawaratan Hakim, bersifat rahasia.

Pasal 18

Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum

apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 19

Atas semua putusan Pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan

pembebasan dari tuduhan, dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak

yang bersangkutan, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.

Pasal 20

Atas putusan Pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi

kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang

diatur dalam Undang-undang.

Pasal 21

Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan

Undang-undang, terhadap putusan Pengadilan, yang telah memperoleh

kekuatan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada

Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak

yang berkepentingan.

### Pasal 22 ...

---

PRESIDEN

Pasal 22

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk

lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer, diperiksa

dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali

jika menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan

persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili

oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

Pasal 23

(1) Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan

dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal

tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber

hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

(2) Tiap putusan Pengadilan ditanda-tangani oleh Ketua serta Hakim-

hakim yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.

(3) Penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan dan

berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditanda-tangani oleh

Ketua dan Panitera.

Pasal 24

Untuk kepentingan peradilan semua Pengadilan wajib saling memberi

bantuan yang diminta.

LAINNYA

Pasal 25

Semua Pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-

nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila

diminta.

### Pasal 26 ...

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua

peraturan-peraturan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-

undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-

undangan yang lebih tinggi.

(2) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-

undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan

dalam tingkat kasasi.

Pencabutan dari peraturan perundangan yang dinyatakan tidak sah

tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.

Pasal 27

(1) Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali,

mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam

masyarakat.

(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib

memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari

tertuduh.

Pasal 28

(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap Hakim yang

mengadili perkaranya.

Hak ingkar ialah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan

keberatan-keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap

seorang Hakim yang akan mengadili perkaranya.

Putusan mengenai hal tersebut dilakukan oleh Pengadilan.

(2) Apabila ...

---

PRESIDEN

(2) Apabila seorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah

sampai sederajat ketiga atau semenda dengan Ketua, salah seorang

Hakim anggota, Jaksa, Penasehat Hukum atau Panitera dalam suatu

perkara tertentu, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan

perkara itu.

(3) Begitu pula apabila Ketua, Hakim anggota, Jaksa atau Panitera

masih terikat dalam hubungan keluarga sedarah sampai derajat

ketiga atau semenda dengan yang diadili, ia wajib mengundurkan

diri dari pemeriksaan perkara itu.

Pasal 29

Semua melakukan jabatannya, Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita

untuk masing-masing lingkungan peradilan harus bersumpah atau berjanji

menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya,

untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tak langsung, dengan

menggunakan nama atau cara apapun juga, tiada memberikan atau

menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak

melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima

langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau

pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan

mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan

Ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang

serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik

Indonesia".

”Saya ...

---

PRESIDEN

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan

jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-

bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya

sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang

Hakim/Panitera/Panitera Pengganti/Jurusita yang berbudi baik dan jujur

dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 30

Syarat-syarat untuk dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Hakim dan

tata-cara pengangkatannya dan pemberhentiannya ditentukan dengan

Undang-undang.

Pasal 31

Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara.

Pasal 32

Hal-hal yang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan

peraturan tersendiri.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan

oleh Jaksa.

(2) Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut ayat (1) oleh

Ketua Pengadilan yang bersangkutan, diatur lebih lanjut dengan

Undang-undang.

(3) Pelaksanaan ...

---

PRESIDEN

(3) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan

oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.

(4) Dalam melaksanakan putusan Pengadilan diusahakan supaya

perikemanusiaan dan perikeadilan tetap dipelihara.

Pasal 34

Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur lebih lanjut dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 35

Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan

hukum.

Pasal 36

Dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan

penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta

bantuan Penasehat Hukum.

Pasal 37

Dalam memberi bantuan hukum tersebut pada pasal 36 diatas, Penasehat

Hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan

menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan.

Pasal 38

Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 35, 36 dan 37 tersebut diatas

diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

## BAB VIII …

---

PRESIDEN

PENUTUP

Pasal 39

Penghapusan Pengadilan Adat dan Swapraja dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 40

Semua peraturan-peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok

Kekuasaan Kehakiman yang bertentangan dengan Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Undang-undang ini dinamakan UNDANG-UNDANG KEKUASAAN

KEHAKIMAN.

Pasal 42

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 1970.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 17 Desember 1970.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Mayor Jenderal TNI

---

PRESIDEN