Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4232) ditetapkan menjadi Undang-undang.
### Pasal 2 ...
---
PRESIDEN
