Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 016 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2002-10-12

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun

2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa

Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2002 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4233), ditetapkan menjadi Undang-undang.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2003

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN