Langsung ke konten

PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK

UU No. 017 Tahun 1959 berlaku

Ditetapkan: 1958-12-29

Pasal 2

Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku tanggal pertukaran surat-surat
pengesahan di Teheran.

### Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 26 Juni 1959.

Pejabat Presiden Republik Indonesia,

ttd

SARTONO.

Diundangkan,

pada tanggal 4 Juli 1959.

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Luar Negeri a.i.

ttd

HARDI.

---

PRESIDEN

MENGENAI

Sesuai dengan politik luar negeri Republik Indonesia yang "bebas dan aktip" dan

sesuai pula dengan keinginan-keinginan yang dikemukakan dalam Konperensi Bandung,

Pemerintah senantiasa berusaha untuk menjalankan dan melaksanakan persahabatan

dengan negara-negara diseluruh dunia umumnya dan dengan negara-negara diseluruh

dunia umumnya dan dengan negara-negara Asia-Afrika khususnya. Hasrat ini telah

berwujud dalam bentuk perjanjian-perjanjian persahabatan yang telah diadakan dengan

Mesir, Syria, India, Pakistan, Burma, Philipina, Thailand, Afghanistan dan Irak.

Diantara negara-negara di Timur Tengah yang mempunyai hubungan yang baik

dengan Republik Indonesia adalah Kerajaan Iran. Hal ini terbukti tatkala bangsa

Indonesia memperjuangkan dan memproklamirkan kemerdekaannya. Selanjutnya

Kerajaan Iran senantiasa membantu Republik Indonesia atas tuntutannya untuk

mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaannya.

Sikap yang demikian adalah wajar dan sesuai dengan tujuan dan maksud dari

Konperensi Asia-Afrika di Bandung.

Walaupun Iran adalah salah satu anggota Pact Baghdad yang mempunyai

pandangan politik luar negeri yang berbeda dengan Republik Indonesia, tetapi perbedaan

ini tidaklah mengurangi eratnya pertalian persahabatan antara kedua negara tersebut.

Mengingat akan hal-hal tersebut diatas, Pemerintah Indonesia dengan gembira

telah menandatangani suatu Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Iran sebagai tanda

yang nyata dari pada perhubungan persahabatan yang baik antara kedua negara itu.

Penandatanganan ini dilakukan pada tanggal 29 Desember 1958 di Teheran.

Diketahui:

Menteri Kehakiman,

ttd