Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 017 Tahun 1962 berlaku

Ditetapkan: 1961-12-19

Pasal 3

1. Calon-calon sukarelawan asing diteliti/disaring menurut syarat-syarat

yang disebut dalam pasal 2 oleh Kepala Perwakilan Republik

Indonesia dinegara asal mereka atas nama Menteri Luar Negeri

Republik Indonesia, untuk dapat diterima dan untuk penyelesaian

urusan lalu lintas warga negara antara negara.

1. Mereka tidak diberatkan kewilayah Republik Indonesia sebelum

selesai penelitian yang dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah

mendengar Dewan Pertahanan Nasional, mensahkan penerimaan warga

negara asing sebagai sukarelawan asing.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Penyaluran kembali bekas sukarelawan asing kenegara asal akan diatur

lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan

bersama Wakil Menteri Pertama bidang Luar Negeri.

Pasal 6

Pendidikan dan latihan untuk sukarelawan asing meliputi pendidikan

latihan kemiliteran dasar serta lanjutan, baik yang bersifat perorangan,

kesatuan maupun gabungan bidang Pertahanan/Keamanan.

PENGGUNAAN

Pasal 7

Penggunaan sukarelawan asing diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri

Pertama bidang Pertahanan/Keamanan.

Pasal 8

Sukarelawan asing dapat digunakan dibidang yang diperuntukkan

Angkatan Bersenjata atau dibidang lain dalam lapangan

pertahanan/keamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik

Indonesia secara khusus, baik secara perseorangan maupun secara

kelompok-kelompok dan pasukan-pasukan khusus tersendiri.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Masa penggunaan sukarelawan asing berlaku selama sesuatu jangka

waktu tertentu.

(2) Dalam taraf pertama sukarelawan asing digunakan selama jangka

waktu satu tahun, tidak termasuk masa pendidikan/latihan pertama.

(3) Berdasarkan kebutuhan tingkat perjoangan pembebasan Irian Barat

dan dengan persetujuan yang bersangkutan, jangka waktu satu tahun

tersebut dalam ayat (2) dapat diperpanjang setiap kali untuk selama

satu tahun.

(4) Penggunaan sukarelawan asing dapat dihentikan setiap waktu apabila

ia berkelakuan kurang baik.

(5) Sukarelawan asing dikembalikan kenegara asalnya atas tanggungan

Pemerintah Republik Indonesia.

### Pasal 10.

Penyelarasan kedudukan sukarelawan asing dengan golongan-golongan

perwira, bintara dan tamtama Angkatan Perang Republik Indonesia diatur

lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama Koordinator Bidang

Pertahanan/Keamanan.

Pasal 11

Bagi sukarelawan asing, selama ia ada didalam wilayah Negara Republik

Indonesia, berlaku Hukum Pidana Indonesia, Hukum Pidana Tentara dan

Hukum DIsiplin Tentara, dan mereka ada dibawah yurisdiksi peradilan

militer.

## BAB VII …

---

PRESIDEN

Pasal 12

Perawatan, penghasilan, perlengkapan dan urusan kesejahteraan lainnya

bagi sukarelawan asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 13.

Apabila seseorang sukarelawan asing gugur dalam menjalankan tugas,

maka segala biaya untuk pengiriman dan pemakaman jenazahnya,

ditanggung oleh Pemeirntah Republik Indonesia, sedang kepada ahli

warisnya diberikan tunjangan yang akan diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

### Pasal 14.

Apabila seseorang sukarelawan asing mendapat luka atau menjadi cacad

karena tugas, kepadanya diberikan perawatan dan tunjangan cacad yang

akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 15.

Kepada sukarelawan asing yang berjasa dapat diberikan surat

penghargaan, pengangkatan dalam pangkat militer kehormatan dan/atau

lambang-lambang penghargaan lainnya oleh Pemerintah Republik

Indonesia.

## BAB VIII …

---

PRESIDEN

PENUTUP

### Pasal 16.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut sampai tanggal 6 Juni 1962.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 17 Nopember 1962.

Pd.Prediden Republik Indonesia,

TTD

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Nopember 1962.

Pd. Sekretaris Negara,

TTD

---

PRESIDEN