Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
1. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
1. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
1. Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
1. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
1. Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
1. Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.
1. Belanja ...
---
PRESIDEN
1. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih.
1. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.
1. Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
