Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG

UU No. 018 Tahun 1959 berlaku

Ditetapkan: 1959-01-01

Pasal 9

Pemegang izin hanya dapat memperoleh bahan-bahan atau

preparat-preparat untuk apotik darurat dari

1. apoteker;

1. pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie"

(Staatsblad 1957 No. 278);

1. pedagang besar yang mempunyai izin menurut "Sterkwerkende

geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1949 No. 419) yang

mempekerjakan apoteker atau asisten apoteker dalam perusahaannya;

1. pemegang izin lain;

1. orang atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

### Pasal 10.

Pemegang izin dilarang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat

yang dimaksud dalam pasal 9 dengan cara lain, termasuk juga

mengimpornya.

### Pasal 11.

Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa

bahan-bahan atau preparat-preparat yang akan dibahankannya atau akan

diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau

menyerahkannya.

### Pasal 12.

Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius.

### Pasal 13 ...

---

PRESIDEN

Pasal 13

Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk

dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya

menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Menteri Kesehatan berwenang menetapkan peraturan-peraturan umum

yang harus ditaati oleh pemegang izin.

### Pasal 15.

(1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau

hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum :

  • pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan

lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5

ayat (2);

  • pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam
  • pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau

preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada

yang ditetapkan baginya dalam pasal 9;

  • pemegang ...

---

PRESIDEN

  • pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan

bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat

menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak

baik;

  • pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius;

f pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13

dilarang di-buat olehnya;

  • pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan

dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14.

(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap

sebagai pelanggaran.

Pasal 16

Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi apoteker berlaku pula terhadap

pemegang izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan yang berlaku

baginya.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 26 Juni 1959.

Pejabat Presiden Republik Indonesia,

ttd

SARTONO.

Diundangkan,

pada tanggal 4 Juli 1959.

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Kesehatan,

ttd

A. SALEH.

---

PRESIDEN