Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.
1. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien.
1. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa
hukum dari Advokat.
1. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang ini.
1. Pengawasan ...
---
PRESIDEN
1. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat
untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi
Advokat.
1. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada
Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal
yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun
kaitannya dengan organisasi profesi.
1. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat
berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
1. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang
menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan
persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara
cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
hukum dan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pengangkatan
