Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta autentik dan memiliki kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
1. Pejabat . . .
---
1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk
sementara menjabat sebagai Notaris untuk
menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal
dunia.
1. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk
sementara diangkat sebagai Notaris untuk
menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau
untuk sementara berhalangan menjalankan
jabatannya sebagai Notaris.
1. Dihapus.
1. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan
Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan
hukum.
1. Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut
Majelis Pengawas adalah suatu badan yang
mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Notaris.
1. Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah
akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini.
1. Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan
tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris,
yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
1. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari
seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta
tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang
sama bunyinya".
1. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu
atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian
bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan
sebagai KUTIPAN".
1. Grosse . . .
---
1. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk
pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI
ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
1. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah
Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
1. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang
merupakan arsip negara yang harus disimpan dan
dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f diubah, serta
ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
