(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
diperoleh dari sumber-sumber :
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua
ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat
ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00
(sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh
ratus delapan puluh satu juta rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh enam miliar rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar
Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima
puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah).
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
