(1) Sambil menanti diadakan ketentuan yang mengatur cara
penetapan iuran koperasi kepada Negara maka laba badan-
badan koperasi mengenai tahun-buku-tahun-buku setelah masa
seperti yang dimaksud pada pasal 1a huruf c Ordonansi ini,
dikenakan pajak menurut tarip di bawah ini:
Keuntungan yang dikenakan pajak, Persentase
yang jumlahnya, sekedar pemungutan
Rp. 1.000.000,- dan kurang 5%
lebih dari " 1.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- 10%
" " " 5.000.000,- " " 10.000.000,- 15%
" " " 10.000.000,- " " 20%
(2) Pada…
---
PRESIDEN
(2) Pada saat berlakunya ketentuan yang mengatur cara penetapan
iuran koperasi kepada negara, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal ini akan berlaku peraturan yang ditetapkan
bersama oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tentang
penyelesaian penetapan dan penagihan mengenai ketetapan-
ketetapan dari tahun-buku-tahun-buku yang lampau dan tahun-
buku yang sedang berjalan.
(3) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan
dengan persetujuan Menteri Transmigrasi dan Koperasi
berwenang untuk menunjuk suatu badan koperasi sebagai badan
yang dikenakan pajak perseroan dengan mematrapkan tarip
sebagaimana ditentukan dalam pasal 10".
VI. Pasal 22 ayat (1) diubah dan dibaca:
"(1) Ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan
secepat mungkin sesudah akhir tahun buku atau tahun takwim".
VII. Pasal 24 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut:
"(1) Sambil menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam
ketetapan pajak sementara untuk tahun-buku atau tahun-takwim
yang berjalan, menurut perkiraan yang berdasar dan mengingat
laba-kena-pajak yang dikenakan pajak untuk tahun-buku atau
tahun-takwim yang lalu.
(2) Ketetapan pajak sementara hanya dapat dilakukan satu kali
dan dikenakan selama tahun-buku atau tahun-takwim yang
bersangkutan berjalan, kecuali jika terdapat alasan-alasan untuk
menyimpang dari ketentuan tersebut dan dengan persetujuan
wajib-pajak.
(3) Setelah…
---
PRESIDEN
(3) Setelah dimasukkan suatu pemberitahuan sementara seperti
dimaksud dalam ayat (1) pasal 19a, maka dapat dilakukan
suatu pengenaan sementara ataupun jika telah dilakukan
pengenaan sementara menurut ayat (1) dan (2), dapat dilakukan
suatu pengenaan sementara tambahan menurut pemberitahuan
sementara itu.
(4) Menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam pasal 22
maka sesudah dimasukkan pemberitahuan dapat dilakukan
suatu pengenaan sementara ataupun jika telah dilakukan
pengenaan sementara menurut ayat (1), (2) dan (3), dapat
dilakukan suatu pengenaan sementara tambahan menurut
pemberitahuan itu, di mana perlu dengan mengadakan
pembetulan-pembetulan terhadap pos-pos, yang jelas tidak
diperkenankan.
(5) Ketetapan sementara hanya dianggap sebagai suatu ketetapan
dalam arti-kata ordonansi berhubung dengan penagihan.
(6) Terhadap Perusahaan Negara oleh Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan dapat diadakan suatu peraturan
yang mewajibkan Perusahaan Negara untuk menghitung sendiri
pajak perseroannya sementara yang terhutang dan
melunaskannya pada Kas Negara.
(7) Kesalahan tulis dan hitung pada pembuatan kohir atau surat
ketetapan pajak termasuk sementara, karena jabatan atau atas
permintaan wajib-pajak dapat dibetulkan oleh Kepala Inspeksi
Keuangan.
VIII. Pasal 25 seluruhnya dihapuskan.
IX. Pada- pasal 26 ayat (1) kata-kata: "atau 25" dihapuskan.
X. Pasal…
---
PRESIDEN
X. Pasal 36 diubah seluruhnya dan dibaca sebagai berikut:
"(1) Ketetapan pajak dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan pasal
24 ayat (3) dan (4) harus dibayar lunas dalam waktu satu bulan
sesudah tanggal pemberian surat ketetapan pajak.
(2) Jika penanggung pajak lalai dalam membayar pajak yang
terhutang sebelum atau pada hari pembayaran, maka ia
dikenakan bunga sebesar lima persen dari bagian yang tidak
terbayar, untuk tiap-tiap bulan - sebagian dari sebulah dihitung
untuk sebulan penuh - dari hari jatuh pembayaran hingga hari
penyetoran.
(3) Ketetapan pajak sementara menurut pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2), ditagih dalam sekian angsuran yang sama, sebanyak sisa
bulan tahun-buku atau sisa bulan tahun-takwim sesudah bulan,
dalam mana surat ketetapan pajak diberikan.
Pada hari kelima belas dari tiap-tiap bulan itu jatuh hari
pembayaran satu angsuran.
(4) Jika pemberian surat ketetapan mengenai ketetapan pajak yang
dimaksud pada ayat (3) terjadi setelah lampau tujuh bulan dari
tahun-buku atau tahun-takwim yang bersangkutan, maka
ketetapan pajak dapat ditagih dalam lima angsuran yang sama
yang hari pembayarannya jatuh berturut-turut pada hari kelima
belas dari tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan yang berikut
pada bulan dalam mana pemberian surat ketetapan itu terjadi.
(5) Kepada…
---
PRESIDEN
(5) Kepada penanggung-pajak yang menunjukkan, bahwa
ketetapan pajak yang akan dikenakan padanya sebagai yang
dimaksudkan pada pasal 22 ayat 1, kira-kira akan dihitung atas
suatu laba-kena-pajak yang kurang dari tiga perempat dari pada
laba-kena-pajak yang dihitung untuk ketetapan sementara,
seperti dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), atas permintaaannya
dengan surat keputusan diberikan suatu penundaan pembayaran
untuk jumlah, dengan mana ketetapan sementara itu kira-kira
akan melebihi ketetapan pajak yang kemudian akan ditetapkan.
(6) Jumlah yang pembayarannya ditunda berdasarkan ayat (5)
dibagi rata menurut banyak angsuran ketetapan sementara yang
belum dilunasi.
(7) Keputusan penundaan pembayaran dapat ditarik kembali setiap
waktu, bilamana berdasar perkiraan jumlah ketetapan pajak
yang akan ditetapkan kemudian memberi alasan untuk itu".
XI. Pasal 37 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut:
"Ketetapan.pajak ditagih seketika:
ke-1: jika suatu jumlah yang lebih besar dari dua angsuran sebagai
dimaksud pada pasal 36 ayat (3) dan (4), yang telah dapat
ditagih, tidak dilunasi.
ke-2: pada pembubaran, penyudahan, penyelesaian atau pernyataan
pailit.
ke-3: pada penghentian atau pengecilan perusahaan yang berarti, atau
pada pemindah-tanganan benda-benda yang terletak atau ada di
Indonesia yang menurut ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Sipil merupakan barang-barang tetap atau ditimbang
menurut ketentuan-ketentuan itu harus dianggap sebagai
demikian.
ke-4: atas…
---
PRESIDEN
ke-4: atas laba badan-badan yang tidak berkedudukan di Indonesia
yang hanya melakukan perusahaan di Indonesia untuk
sementara waktu.
ke-5: dalam hal-hal penyitaan barang-barang perseroan,
perhimpunan, maskapai, lembaga atau badan atau barang-
barang mereka yang menurut pasal 12 bertanggung-jawab
untuk pajak".
XII. Pada pasal 43a ayat (1) sesudah kata-kata: ".......... pihak
ketiga..............." ditambah dengan: "dan juga mereka yang
melakukan perusahaan dan pekerjaan di dalam negeri".
XIII. Pasal 45 diubah seluruhnya dan dibaca:
"Ketetapan-ketetapan pajak yang tidak benar dapat dibetulkan oleh
Kepala Diektorat Pajak karena jabatan".
XIV. Di mana tercantum kata-kata:
"Menteri Keuangan" dan "Kepala Jawatan Pajak" hendaknya dibaca:
"Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan" dan
"Kepala Direktorat Pajak".
### Pasal 2.
Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan.
### Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk
pertama kalinya dilakukan terhadap pengenaan pajak perseroan mengenai
tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
ttd
---
PRESIDEN
