Langsung ke konten

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925

UU No. 022 Tahun 1964 berlaku

Ditetapkan: 1963-03-28

Pasal 11

(1) Sambil menanti diadakan ketentuan yang mengatur cara

penetapan iuran koperasi kepada Negara maka laba badan-

badan koperasi mengenai tahun-buku-tahun-buku setelah masa

seperti yang dimaksud pada pasal 1a huruf c Ordonansi ini,

dikenakan pajak menurut tarip di bawah ini:

Keuntungan yang dikenakan pajak, Persentase

yang jumlahnya, sekedar pemungutan

Rp. 1.000.000,- dan kurang 5%

lebih dari " 1.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- 10%

" " " 5.000.000,- " " 10.000.000,- 15%

" " " 10.000.000,- " " 20%

(2) Pada…

---

PRESIDEN

(2) Pada saat berlakunya ketentuan yang mengatur cara penetapan

iuran koperasi kepada negara, sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pasal ini akan berlaku peraturan yang ditetapkan

bersama oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan

Pengawasan dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tentang

penyelesaian penetapan dan penagihan mengenai ketetapan-

ketetapan dari tahun-buku-tahun-buku yang lampau dan tahun-

buku yang sedang berjalan.

(3) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan

dengan persetujuan Menteri Transmigrasi dan Koperasi

berwenang untuk menunjuk suatu badan koperasi sebagai badan

yang dikenakan pajak perseroan dengan mematrapkan tarip

sebagaimana ditentukan dalam pasal 10".

VI. Pasal 22 ayat (1) diubah dan dibaca:

"(1) Ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan

secepat mungkin sesudah akhir tahun buku atau tahun takwim".

VII. Pasal 24 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut:

"(1) Sambil menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam

ketetapan pajak sementara untuk tahun-buku atau tahun-takwim

yang berjalan, menurut perkiraan yang berdasar dan mengingat

laba-kena-pajak yang dikenakan pajak untuk tahun-buku atau

tahun-takwim yang lalu.

(2) Ketetapan pajak sementara hanya dapat dilakukan satu kali

dan dikenakan selama tahun-buku atau tahun-takwim yang

bersangkutan berjalan, kecuali jika terdapat alasan-alasan untuk

menyimpang dari ketentuan tersebut dan dengan persetujuan

wajib-pajak.

(3) Setelah…

---

PRESIDEN

(3) Setelah dimasukkan suatu pemberitahuan sementara seperti

dimaksud dalam ayat (1) pasal 19a, maka dapat dilakukan

suatu pengenaan sementara ataupun jika telah dilakukan

pengenaan sementara menurut ayat (1) dan (2), dapat dilakukan

suatu pengenaan sementara tambahan menurut pemberitahuan

sementara itu.

(4) Menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam pasal 22

maka sesudah dimasukkan pemberitahuan dapat dilakukan

suatu pengenaan sementara ataupun jika telah dilakukan

pengenaan sementara menurut ayat (1), (2) dan (3), dapat

dilakukan suatu pengenaan sementara tambahan menurut

pemberitahuan itu, di mana perlu dengan mengadakan

pembetulan-pembetulan terhadap pos-pos, yang jelas tidak

diperkenankan.

(5) Ketetapan sementara hanya dianggap sebagai suatu ketetapan

dalam arti-kata ordonansi berhubung dengan penagihan.

(6) Terhadap Perusahaan Negara oleh Menteri Urusan Pendapatan,

Pembiayaan dan Pengawasan dapat diadakan suatu peraturan

yang mewajibkan Perusahaan Negara untuk menghitung sendiri

pajak perseroannya sementara yang terhutang dan

melunaskannya pada Kas Negara.

(7) Kesalahan tulis dan hitung pada pembuatan kohir atau surat

ketetapan pajak termasuk sementara, karena jabatan atau atas

permintaan wajib-pajak dapat dibetulkan oleh Kepala Inspeksi

Keuangan.

VIII. Pasal 25 seluruhnya dihapuskan.

IX. Pada- pasal 26 ayat (1) kata-kata: "atau 25" dihapuskan.

X. Pasal…

---

PRESIDEN

X. Pasal 36 diubah seluruhnya dan dibaca sebagai berikut:

"(1) Ketetapan pajak dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan pasal

24 ayat (3) dan (4) harus dibayar lunas dalam waktu satu bulan

sesudah tanggal pemberian surat ketetapan pajak.

(2) Jika penanggung pajak lalai dalam membayar pajak yang

terhutang sebelum atau pada hari pembayaran, maka ia

dikenakan bunga sebesar lima persen dari bagian yang tidak

terbayar, untuk tiap-tiap bulan - sebagian dari sebulah dihitung

untuk sebulan penuh - dari hari jatuh pembayaran hingga hari

penyetoran.

(3) Ketetapan pajak sementara menurut pasal 24 ayat (1) dan ayat

(2), ditagih dalam sekian angsuran yang sama, sebanyak sisa

bulan tahun-buku atau sisa bulan tahun-takwim sesudah bulan,

dalam mana surat ketetapan pajak diberikan.

Pada hari kelima belas dari tiap-tiap bulan itu jatuh hari

pembayaran satu angsuran.

(4) Jika pemberian surat ketetapan mengenai ketetapan pajak yang

dimaksud pada ayat (3) terjadi setelah lampau tujuh bulan dari

tahun-buku atau tahun-takwim yang bersangkutan, maka

ketetapan pajak dapat ditagih dalam lima angsuran yang sama

yang hari pembayarannya jatuh berturut-turut pada hari kelima

belas dari tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan yang berikut

pada bulan dalam mana pemberian surat ketetapan itu terjadi.

(5) Kepada…

---

PRESIDEN

(5) Kepada penanggung-pajak yang menunjukkan, bahwa

ketetapan pajak yang akan dikenakan padanya sebagai yang

dimaksudkan pada pasal 22 ayat 1, kira-kira akan dihitung atas

suatu laba-kena-pajak yang kurang dari tiga perempat dari pada

laba-kena-pajak yang dihitung untuk ketetapan sementara,

seperti dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), atas permintaaannya

dengan surat keputusan diberikan suatu penundaan pembayaran

untuk jumlah, dengan mana ketetapan sementara itu kira-kira

akan melebihi ketetapan pajak yang kemudian akan ditetapkan.

(6) Jumlah yang pembayarannya ditunda berdasarkan ayat (5)

dibagi rata menurut banyak angsuran ketetapan sementara yang

belum dilunasi.

(7) Keputusan penundaan pembayaran dapat ditarik kembali setiap

waktu, bilamana berdasar perkiraan jumlah ketetapan pajak

yang akan ditetapkan kemudian memberi alasan untuk itu".

XI. Pasal 37 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut:

"Ketetapan.pajak ditagih seketika:

ke-1: jika suatu jumlah yang lebih besar dari dua angsuran sebagai

dimaksud pada pasal 36 ayat (3) dan (4), yang telah dapat

ditagih, tidak dilunasi.

ke-2: pada pembubaran, penyudahan, penyelesaian atau pernyataan

pailit.

ke-3: pada penghentian atau pengecilan perusahaan yang berarti, atau

pada pemindah-tanganan benda-benda yang terletak atau ada di

Indonesia yang menurut ketentuan Kitab Undang-undang

Hukum Sipil merupakan barang-barang tetap atau ditimbang

menurut ketentuan-ketentuan itu harus dianggap sebagai

demikian.

ke-4: atas…

---

PRESIDEN

ke-4: atas laba badan-badan yang tidak berkedudukan di Indonesia

yang hanya melakukan perusahaan di Indonesia untuk

sementara waktu.

ke-5: dalam hal-hal penyitaan barang-barang perseroan,

perhimpunan, maskapai, lembaga atau badan atau barang-

barang mereka yang menurut pasal 12 bertanggung-jawab

untuk pajak".

XII. Pada pasal 43a ayat (1) sesudah kata-kata: ".......... pihak

ketiga..............." ditambah dengan: "dan juga mereka yang

melakukan perusahaan dan pekerjaan di dalam negeri".

XIII. Pasal 45 diubah seluruhnya dan dibaca:

"Ketetapan-ketetapan pajak yang tidak benar dapat dibetulkan oleh

Kepala Diektorat Pajak karena jabatan".

XIV. Di mana tercantum kata-kata:

"Menteri Keuangan" dan "Kepala Jawatan Pajak" hendaknya dibaca:

"Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan" dan

"Kepala Direktorat Pajak".

### Pasal 2.

Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan,

Pembiayaan dan Pengawasan.

### Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk

pertama kalinya dilakukan terhadap pengenaan pajak perseroan mengenai

tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Nopember 1964.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Nopember 1964.

ttd

---

PRESIDEN