Langsung ke konten

PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1955

UU No. 024 Tahun 1959 berlaku

Ditetapkan: 1957-08-10

Pasal 1

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.

13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No.

14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38) dinyatakan tidak

berlaku lagi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 1957, dengan ketentuan

bahwa bagi mereka yang pada saat Undang-undang Darurat No. 26

tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No.

83.) ada dalam keadaan mendapat perlakuan berdasarkan

Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955

No. 38), tetap berlaku ketentuan dalam Undang-undang Darurat tersebut

terakhir.

### Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 26 Juni 1959.

Pejabat Presiden Republik Indonesia,

ttd

SARTONO.

Diundangkan,

pada tanggal 4 Juli 1959.

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Pertahanan,

ttd

DJUANDA.

---

PRESIDEN

PADA

DARURAT No. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN

No. 14 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA

TAHUN 1955 No. 38).

1. Urgensi untuk mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955

(Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38) telah jelas dengan segala sesuatu yang

diuraikan.dalam penjelasan pada Undang-undang Darurat tersebut.

Dalam teks Undang-undang Darurat NO. 13 tahun 1955, pun dalam penjelasnnnya,

ditegaskan bahwa perlakuan menurut peraturan tersebut hanya ditujukan kepada

mereka yang sudah diterima sebagai anggota Angkatan Perang sebelum 1 Januari

1. (Menurut istilah Undang-undang No. 14 tahun 1953 "mereka dengan ikatan

dinas tahun 1950").

1. Dalam tahun 1957 Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 26

tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 83) dan

peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut telah

ditetapkan sebagai Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 19 tahun 1958 tentang

Militer Sukarela (Lembaran-Negara 1958 No. 60).

Oleh Undang-undang Darurat No. 1.6 tahun 1957, bagi golongan anggota tentara

yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan pada saat mulai

berlakunya Undang-undang Darurat tersebut masih ada dalam dinas tersebut,

ditetapkan ketentuan-ketentuan yang menggambarkan suatu prosedur berlainan

dengan yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955. Maka

dapat diambil kesimpulan bahwa Undang- undang Darurat ini sejak saat berlakunya

Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957, yaitu tanggal 10 Agustus 1957, tidak

berlaku lagi.

Menurut ...

---

PRESIDEN

Menurut Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957, pada saat Undang-undang

Darurat itu mulai berlaku, mereka dengan "ikatan dinas tahun 1950" dianggap sebagai

militer sukarela menurut Undang-undang Darurat tersebut, yang telah menunaikan

ikatan dinas pertama [pasal 20 ayat (1)]

Mereka diberi kelonggaran untuk mengajukan permohonan agar ikatan dinasnya

diperpanjang [pasal 16 ayat (1)].

Dengan demikian maka tidak ada tempat bagi perlakuan sebagai yang dimaksud

dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955, sejak saat mulai berlakunya

Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957.

1. Untuk memberi ketegasan tentang hal yang diuraikan dalam sub 2 diatas, maka dengan

mengingat pula pada pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia

diajukan rancangan Undang-undang ini, untuk menarik kembali Undang- undang

Darurat No. 13 tahun 1955.

1. Bagaimana kedudukan mereka yang pada saat berlakunya Undang-undang Darurat No.

26 tahun 1957 tentang Militer Sukarela berada dalam keadaan mendapat perlakuan

menurut Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955?

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 ayat (4) Undang-undang Darurat tersebut

pertama, bagi mereka tetap berlaku Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955,

sudah barang tentu saat mereka diberhentikan dari dinas tentara menurut Undang-

undang Darurat itu. Karena itu, vide perumusan dari pasal 1 Undang-undang ini.

Diketahui:

Menteri Kehakiman,

ttd