Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,

UU No. 029 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah

Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor

47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi

Tenggara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi

Undang-undang.

1. Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka adalah sebagaimana dimaksud

dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan

Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi

dengan Kota Bau-Bau berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001

tentang Pembentukan Kota Bau-Bau.

## BAB II …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi

dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Bombana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang

terdiri atas :

  • Kecamatan Rarowatu;
  • Kecamatan Rumbia;
  • Kecamatan Kabaena Timur;
  • Kecamatan Kabaena;
  • Kecamatan Poleang Timur; dan
  • Kecamatan Poleang.

Pasal 4

Kabupaten Wakatobi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang

terdiri atas :

  • Kecamatan Wangi-Wangi;
  • Kecamatan Wangi-Wangi Selatan;
  • Kecamatan Kaledupa;
  • Kecamatan Tomia; dan
  • Kecamatan Binongko.A

Pasal 5

Kabupaten Kolaka Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka yang

terdiri atas :

  • Kecamatan Batu Putih;
  • Kecamatan Pakue;
  • Kecamatan ...

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Ngapa;
  • Kecamatan Kodeoha;
  • Kecamatan Lasusua; dan
  • Kecamatan Rante Angin.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi

dengan wilayah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, dan wilayah Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kolaka dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Kabupaten Bombana mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wundulako Kabupaten

Kolaka dan Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;

  • sebelah timur berbatasan dengan Selat Tiworo dan Selat Muna;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Telaga Raya

Kabupaten Buton; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores dan Teluk Bone.

(2) Kabupaten Wakatobi mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.

(3) Kabupaten Kolaka Utara mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi

Sulawesi Selatan;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Asera Kabupaten Kendari

serta Kecamatan Uluiwoi dan Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka;

  • sebelah ...

---

PRESIDEN

  • sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bone; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan

Kabupaten Kolaka Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam

Negeri.

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan

Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten

Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta

memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di

sekitarnya.

Pasal 9

(1) Ibu kota Kabupaten Bombana berkedudukan di Rumbia.

(2) Ibu kota Kabupaten Wakatobi berkedudukan di Wangi-Wangi.

(3) Ibu kota Kabupaten Kolaka Utara berkedudukan di Lasusua.

---

PRESIDEN

Pasal 10

Kewenangan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten

Kolaka Utara mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan

mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten

Induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan pembinaan dan

memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bombana, Kabupaten

Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak

diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi

pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bombana, Kabupaten

Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara untuk pertama kali dibentuk

melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bombana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Wakatobi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 13

Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, dan

Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2

(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan

Kabupaten Kolaka Utara, Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati

Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara diangkat oleh Menteri

Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang

diusulkan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk masa jabatan paling lama 1

(satu) tahun.

(2) Pegawai ...

---

PRESIDEN

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai

Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten

Kolaka Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri

Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini

diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara

untuk melantik Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan

Penjabat Bupati Kolaka Utara.

(6) Menteri ...

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam

melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan

Kabupaten Kolaka Utara dan dilantiknya Penjabat Bupati Bombana,

Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara dibentuk

perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan

Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan

mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memfasilitasi pembentukan instansi

vertikal.

## BAB VI ...

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah

Kabupaten Bombana dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Bupati

Kolaka menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten

Kolaka Utara hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka

Utara;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah

Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan barang

milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak

bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada dalam wilayah

Kabupaten Kolaka Utara;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan,

kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bombana dan

Kabupaten Wakatobi; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten

Kolaka yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di

Kabupaten Kolaka Utara;

  • utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk

Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan utang piutang

Kabupaten Kolaka yang kegunaannya untuk Kabupaten Kolaka

Utara; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.

(2) Pelaksanaan

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)

tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bombana, Penjabat

Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 17

(1) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara

memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak

terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten

Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(2) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara

berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(3) Kabupaten Buton wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten

Bombana dan Kabupaten Wakatobi; Kabupaten Kolaka wajib memberikan

bantuan dana kepada Kabupaten Kolaka Utara selama 3 (tiga) tahun

berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk

kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi

Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan

kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan

Kabupaten Kolaka Utara.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara

menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai

dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan

Penjabat Bupati.

(6) Rencana ...

---

PRESIDEN

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Sulawesi Tenggara.

(7) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati

Kolaka Utara melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan

menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan

Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

(8) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati

Kolaka Utara menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana

Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat

Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada

Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pasal 18

(1) Sebelum Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten

Kolaka Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat

Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Buton, dan Bupati Kolaka

berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,

dan Kabupaten Kolaka Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Buton yang berlaku di

Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi, serta semua Peraturan

Daerah dan Keputusan Bupati Kolaka yang berlaku di Kabupaten Kolaka

Utara, harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 19

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana dan Kabupaten

Wakatobi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton,

dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka.

(2) Pembentukan ...

---

PRESIDEN

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana,

Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dilakukan setelah

pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004

dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi

pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik

Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Buton, dan pengajuan Calon

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada

Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik

Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka.

Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd