Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA

UU No. 033 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah

Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47

Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-

Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-

undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo

berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan

Provinsi Gorontalo.

1. Kabupaten …

---

PRESIDEN

1. Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di

Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bitung

berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan

Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten

Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi

Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Wilayah Kabupaten Minahasa Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Minahasa yang terdiri atas :

  • Kecamatan Wori;
  • Kecamatan Likupang Barat;
  • Kecamatan Likupang Timur;
  • Kecamatan Dimembe;
  • Kecamatan Kauditan;
  • Kecamatan Kema;
  • Kecamatan Air Madidi; dan
  • Kecamatan Kalawat.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten

Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

### Pasal 5 ...

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Kabupaten Minahasa Utara mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;...
  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bitung Utara dan Kecamatan

Bitung Barat Kota Bitung dan Laut Maluku;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kombi dan Kecamatan

Tondano Utara Kabupaten Minahasa; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombulu Kabupaten

Minahasa, Kecamatan Tikala, Kecamatan Mapanget, dan Kecamatan

Bunaken Kota Manado.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam

peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan

Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Minahasa Utara berkedudukan di Airmadidi.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Minahasa Utara mencakup kewenangan, tugas dan

kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan

sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan

memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Utara dalam

waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan

penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk

pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah …

---

PRESIDEN

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2

(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, Penjabat Bupati

Minahasa Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden

dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Utara untuk

masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai

Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Minahasa Utara serta pelantikan Penjabat Bupati

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-

undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk

melantik Penjabat Bupati Minahasa Utara.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam

melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 13 ...

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Minahasa Utara dan dilantiknya

Penjabat Bupati Minahasa Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi

Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur

perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan

kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memfasilitasi pembentukan

instansi vertikal.

Pasal 14

(1) Bupati Minahasa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten

Minahasa Utara hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Minahasa Utara;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang

tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah

Kabupaten Minahasa Utara;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan,

kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Utara;

  • utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk

Kabupaten Minahasa Utara; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Minahasa Utara.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Sulawesi Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Utara.

(3) Dalam ...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Minahasa Utara memiliki kewenangan atas pemungutan pajak

dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten

Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Minahasa Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Minahasa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten

Minahasa Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya

sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah

pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara

untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan

kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Minahasa Utara menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten

(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan

dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Sulawesi Utara.

(7) Penjabat Bupati Minahasa Utara melaksanakan penatausahaan keuangan

daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan

Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi

Utara.

(8) Penjabat ...

---

PRESIDEN

(8) Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun dan menetapkan perhitungan

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan

penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah

kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah

dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa tetap berlaku dan

dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa yang berlaku di

Kabupaten Minahasa Utara harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara

dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Minahasa Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa.

Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 19 ...

---

PRESIDEN

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN