Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 139
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyarakat yaitu kehidupan yang didasarkan
pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang demokratis
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menciptakan keadilan,
dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Sebelum reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan
praktek Maladministrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme
sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi penyelenggaraan negara dan
pemerintahan demi terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang
efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat
tercapai dengan peningkatan mutu aparatur Penyelenggara Negara dan
pemerintahan dan penegakan asas-asas pemerintahan umum yang baik. Untuk
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan
publik dan penegakan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas
eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas Penyelenggara Negara dan
pemerintahan.
Pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam
implementasinya ternyata tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi
obyektifitas maupun akuntabilitasnya. Dari kondisi di atas, pada Tahun 2000,
Presiden berupaya untuk mewujudkan reformasi penyelenggaraan negara dan
pemerintahan dengan membentuk Komisi Ombudsman Nasional melalui
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Komisi Ombudsman Nasional
bertujuan membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif
dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme serta
meningkatkan perlindungan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik,
keadilan, dan kesejahteraan.
Untuk . . .
---
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Ombudsman
Nasional, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Ombudsman Republik
Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula
dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang salah satunya memerintahkan
dibentuknya Ombudsman dengan undang-undang.
Sebelum ada Komisi Ombudsman Nasional pengaduan pelayanan
publik hanya disampaikan kepada instansi yang dilaporkan dan
penanganannya sering dilakukan oleh pejabat yang dilaporkan
sehingga masyarakat belum memperoleh perlindungan yang
memadai. Selain itu, untuk menyelesaikan pengaduan pelayan
publik, selama ini dilakukan dengan mengajukan gugatan melalui
pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan tersebut memerlukan
waktu cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu,
diperlukan lembaga tersendiri yakni Ombudsman Republik
Indonesia yang dapat menangani pengaduan pelayanan publik
dengan mudah dan dengan tidak memungut biaya. Ombudsman
Republik Indonesia tersebut merupakan lembaga negara yang dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan
kekuasaan lainnya.
Dalam Undang-Undang ini, ditegaskan bahwa yang dimaksud
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik
Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang dilakukan
oleh swasta atau perseorangan tersebut, antara lain pekerjaan yang
dilakukan oleh swasta atau perseorangan berdasarkan kontrak yang
dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam Undang-Undang ini ditentukan mengenai pedoman Ombudsman dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mendasarkan beberapa asas yakni
kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas,
keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Dalam Undang-Undang ini diatur
mengenai tugas Ombudsman, antara lain memeriksa Laporan atas dugaan
Maladministrasi . . .
---
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi
adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang,
menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang
tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara
dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi
masyarakat dan orang perseorangan.
Dalam pelaksanaan tugas memeriksa Laporan, Ombudsman wajib
berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak
memihak, dan tidak memungut biaya serta wajib mendengarkan
dan mempertimbangkan pendapat para pihak dan mempermudah
Pelapor. Dengan demikian Ombudsman dalam memeriksa Laporan
tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa,
misalnya pemanggilan, namun Ombudsman dituntut untuk
mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar
Penyelenggara Negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran
sendiri dapat menyelesaikan Laporan atas dugaan Maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan menggunakan
pendekatan ini berarti tidak semua Laporan harus diselesaikan
melalui mekanisme Rekomendasi. Hal ini yang membedakan
Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan
dalam menyelesaikan Laporan.
Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan yang diterimanya,
Ombudsman dapat memanggil Terlapor dan saksi untuk dimintai
keterangannya. Apabila Terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali
berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah,
Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa
(subpoena power).
Dalam Undang-Undang ini ditentukan pula bahwa Ombudsman
menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan, atau dapat
menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden yang dapat dijadikan bahan bagi Dewan Perwakilan
Rakyat atau Presiden untuk mengambil kebijakan dalam
membangun pelayanan publik yang lebih baik.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang
Ombudsman di daerah, jika dipandang perlu Ombudsman dapat
mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan
Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan.
Untuk menegakkan Undang-Undang ini diatur mengenai pemberian
sanksi administratif dan pidana. Sanksi administrastif diberlakukan
bagi Terlapor dan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan
Rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan
bagi . . .
---
bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan
pemeriksaan.
II. PASAL DEMI PASAL