Langsung ke konten

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

UU No. 037 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

1. Penyelenggara . . .

---

1. Penyelenggara Negara adalah pejabat yang
menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang,
menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang
menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk
kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan
oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang
menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil
bagi masyarakat dan orang perseorangan.
1. Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta
yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh
Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau
lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban
Maladministrasi.
1. Pelapor adalah warga negara Indonesia atau
penduduk yang memberikan Laporan kepada
Ombudsman.
1. Terlapor adalah Penyelenggara Negara dan
pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang
dilaporkan kepada Ombudsman.
1. Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan
saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi
Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk
dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka
peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang baik.

Pasal 2

Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan
lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya,
serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas
dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya berasaskan:
- kepatutan;
- keadilan;
- non-diskriminasi;
- tidak memihak;
- akuntabilitas;
- keseimbangan;
- keterbukaan; dan
- kerahasiaan.

Pasal 4

Ombudsman bertujuan:
- mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil,
dan sejahtera;
- mendorong penyelenggaraan negara dan
pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur,
terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme;
- meningkatkan mutu pelayanan negara di segala
bidang agar setiap warga negara dan penduduk
memperoleh keadilan, rasa aman, dan
kesejahteraan yang semakin baik;
- membantu menciptakan dan meningkatkan upaya
untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-
praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi,
korupsi, serta nepotisme;
- meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran
hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang
berintikan kebenaran serta keadilan.

Pasal 5

(1) Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara

Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Ombudsman . . .

---

(2) Ombudsman dapat mendirikan perwakilan

Ombudsman di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,

susunan, dan tata kerja perwakilan Ombudsman di
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat
maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta
atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.

Pasal 7

Ombudsman bertugas:
- menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
- menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam
ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
- melakukan investigasi atas prakarsa sendiri
terhadap dugaan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
- melakukan koordinasi dan kerja sama dengan
lembaga negara atau lembaga pemerintahan
lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan
perseorangan;
- membangun jaringan kerja;
- melakukan upaya pencegahan Maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-
undang.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Wewenang

Pasal 8

(1) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman
berwenang:
- meminta keterangan secara lisan dan/atau
tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain
yang terkait mengenai Laporan yang
disampaikan kepada Ombudsman;
- memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau
dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun
Terlapor untuk mendapatkan kebenaran
suatu Laporan;
- meminta klarifikasi dan/atau salinan atau
fotokopi dokumen yang diperlukan dari
instansi mana pun untuk pemeriksaan
Laporan dari instansi Terlapor;
- melakukan pemanggilan terhadap Pelapor,
Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan
Laporan;
- menyelesaikan laporan melalui mediasi dan
konsiliasi atas permintaan para pihak;
- membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian
Laporan, termasuk Rekomendasi untuk
membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi
kepada pihak yang dirugikan;
- demi kepentingan umum mengumumkan hasil
temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.

(2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Ombudsman berwenang:

- menyampaikan saran kepada Presiden, kepala
daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara
lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan
organisasi dan/atau prosedur pelayanan
publik;
- menyampaikan saran kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala
daerah agar terhadap undang-undang dan
peraturan perundang-undangan lainnya
diadakan perubahan dalam rangka mencegah
Maladministrasi.

Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman
dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam
memberikan putusan.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya,
Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan,
diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Pasal 11

(1) Ombudsman terdiri atas:

- 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap
anggota; dan
- 7 (tujuh) orang anggota.

(2) Dalam hal Ketua Ombudsman berhalangan, Wakil

Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan
kewenangan Ketua Ombudsman.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,

Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman.

(2) Asisten Ombudsman diangkat atau diberhentikan

oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan
rapat anggota Ombudsman.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata

cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas
dan tanggung jawab asisten Ombudsman diatur
dengan Peraturan Ombudsman.

Pasal 13

(1) Ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang

dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

(2) Sekretaris . . .

---

(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden.

(3) Syarat dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian Sekretaris Jenderal dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan,

susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan
Peraturan Presiden.

(5) Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber

daya manusia pada Ombudsman diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 14

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang
diusulkan oleh Presiden.

Pasal 15

(1) Sebelum mengajukan calon anggota Ombudsman

kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden
membentuk panitia seleksi calon anggota
Ombudsman.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum,

akademisi, dan anggota masyarakat.

(3) Panitia seleksi mempunyai tugas:

- mengumumkan pendaftaran penerimaan calon
anggota Ombudsman;
- melakukan pendaftaran calon anggota
Ombudsman dalam jangka waktu 15 (lima
belas) hari kerja;
- melakukan seleksi administrasi calon anggota
Ombudsman dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal
pengumuman pendaftaran berakhir;
- mengumumkan daftar nama calon untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat;

  • melakukan . . .

---

- melakukan seleksi kualitas dan integritas
calon anggota Ombudsman dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal seleksi administrasi berakhir;
- menentukan dan menyampaikan nama calon
anggota Ombudsman sebanyak 18 (delapan
belas) orang kepada Presiden dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal seleksi kualitas dan
integritas berakhir.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi bekerja
secara terbuka dengan memperhatikan partisipasi
masyarakat.

Pasal 16

(1) Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari

sejak menerima nama calon dari panitia seleksi,
Presiden mengajukan 18 (delapan belas) nama
calon anggota Ombudsman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf f kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan

menetapkan 9 (sembilan) calon yang terdiri atas
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari
Presiden.

(3) Calon Ketua, Wakil Ketua, dan anggota

Ombudsman terpilih disampaikan oleh Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan
oleh Presiden.

(4) Presiden wajib menetapkan pengangkatan calon

terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya surat Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat.

Pasal 17

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman
memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman berhak
atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi
syarat-syarat:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang
memiliki keahlian dan pengalaman
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam
bidang hukum atau pemerintahan yang
menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi,
dan memiliki reputasi yang baik;
- memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
- tidak menjadi pengurus partai politik.

Pasal 20

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”pengusaha” adalah orang yang
mempunyai usaha yang bidang usahanya berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan
wewenang Ombudsman.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” adalah pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undang di bidang kepegawaian.
Huruf e
Lihat penjelasan Pasal 19 huruf j.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”profesi lainnya”, antara lain,
dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuat
Akta Tanah.

Pasal 21

(1) Sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Wakil

Ketua, dan anggota Ombudsman harus
mengangkat sumpah menurut agamanya atau
mengucapkan janji di hadapan Presiden Republik
Indonesia.

(2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk
memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak
langsung, dengan menggunakan nama atau cara
apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapa pun”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi
kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman/Wakil
Ketua Ombudsman/anggota Ombudsman dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu
janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memelihara
kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui
sewaktu memenuhi kewajiban saya.”

Pasal 22

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombusman

berhenti dari jabatannya karena:
- berakhir masa jabatannya;
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman

dapat diberhentikan dari jabatannya, karena :
- bertempat tinggal di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji;

  • menyalahgunakan . . .

---

- menyalahgunakan kewenangannya sebagai
anggota Ombudsman, berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
- terkena larangan merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
- berhalangan tetap atau secara terus-menerus
selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
melaksanakan tugasnya.

(3) Apabila Ketua Ombudsman berhenti atau

diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman
menjalankan tugas dan wewenang Ketua
Ombudsman sampai masa jabatan berakhir.

(4) Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota

Ombudsman dari jabatan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Presiden.

Pasal 23

(1) Setiap warga negara Indonesia atau penduduk

berhak menyampaikan Laporan kepada
Ombudsman.

(2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dipungut biaya atau imbalan
dalam bentuk apa pun.

Pasal 24

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- memuat nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan
alamat lengkap Pelapor;
- memuat uraian peristiwa, tindakan, atau
keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan

  • sudah . . .

---

- sudah menyampaikan Laporan secara
langsung kepada pihak Terlapor atau
atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak
mendapat penyelesaian sebagaimana
mestinya.

(2) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas

Pelapor dapat dirahasiakan.

(3) Peristiwa, tindakan atau keputusan yang

dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum lewat 2 (dua) tahun
sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang
bersangkutan terjadi.

(4) Dalam keadaan tertentu, penyampaian Laporan

dapat dikuasakan kepada pihak lain.

Pasal 25

(1) Ombudsman memeriksa Laporan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24.

(2) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdapat kekurangan, Ombudsman
memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor
untuk melengkapi Laporan.

(3) Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)

hari terhitung sejak tanggal Pelapor menerima
pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi
berkas Laporan.

(4) Dalam hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor
dianggap mencabut Laporannya.

Pasal 26

(1) Dalam hal berkas Laporan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 dinyatakan lengkap, Ombudsman
segera melakukan pemeriksaan substantif.

(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman
dapat menetapkan bahwa Ombudsman:
- tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan;
atau
- berwenang melanjutkan pemeriksaan.

Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Dalam hal Ombudsman tidak berwenang

melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, Ombudsman
memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani
oleh Ketua Ombudsman.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat memuat saran kepada Pelapor untuk

menyampaikan Laporannya kepada instansi lain
yang berwenang.

Pasal 28

(1) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan

pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2) huruf b, Ombudsman dalam melakukan
pemeriksaan dapat:
- memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli,
dan/atau penerjemah untuk dimintai
keterangan;
- meminta penjelasan secara tertulis kepada
Terlapor; dan/atau
- melakukan pemeriksaan lapangan.

(2) Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan

substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan
dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Pasal 29

(1) Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib

berpedoman pada prinsip independen, non-
diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut
biaya.

(2) Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Ombudsman wajib mendengarkan dan

mempertimbangkan pendapat para pihak serta
mempermudah Pelapor dalam menyampaikan
penjelasannya.

Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

(1) Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan wajib

menjaga kerahasiaan, kecuali demi kepentingan
umum.

(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah
Ombudsman berhenti atau diberhentikan dari
jabatannya.

Pasal 31

Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga)
kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan
alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

Pasal 32

(1) Ombudsman dapat memerintahkan kepada saksi,

ahli, dan penerjemah mengucapkan sumpah atau
janji sebelum memberikan kesaksian dan/atau
menjalankan tugasnya.

(2) Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh saksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:

“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan sungguh- sungguh menyatakan
kebenaran yang sebenar-benarnya mengenai setiap
dan seluruh keterangan yang saya berikan”.

(3) Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh ahli dan

penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:

“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan melaksanakan tugas saya dengan
tidak memihak dan bahwa saya akan
melaksanakan tugas saya secara profesional dan
dengan sejujur-jujurnya”.

Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Dalam hal Ombudsman meminta penjelasan secara

tertulis kepada Terlapor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Terlapor harus
memberikan penjelasan secara tertulis dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
penjelasan.

(2) Apabila dalam waktu paling lambat 14 (empat

belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Terlapor tidak memberi penjelasan secara tertulis,
Ombudsman untuk kedua kalinya meminta
penjelasan secara tertulis kepada Terlapor.

(3) Apabila permintaan penjelasan secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari tidak dipenuhi,
Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk
menjawab.

Pasal 34

Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c,
Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek
pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan, ketertiban, dan kesusilaan.

Pasal 35

Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa:
- menolak Laporan; atau
- menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi.

Pasal 36

(1) Ombudsman menolak Laporan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal:
- Pelapor belum pernah menyampaikan
keberatan tersebut baik secara lisan maupun
secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan;

  • Substansi . . .

---

- substansi Laporan sedang dan telah menjadi
objek pemeriksaan pengadilan, kecuali
Laporan tersebut menyangkut tindakan
Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di
pengadilan;
- Laporan tersebut sedang dalam proses
penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan
menurut Ombudsman proses penyelesaiannya
masih dalam tenggang waktu yang patut;
- Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari
instansi yang dilaporkan;
- substansi yang dilaporkan ternyata bukan
wewenang Ombudsman;
- substansi yang dilaporkan telah diselesaikan
dengan cara mediasi dan konsiliasi oleh
Ombudsman berdasarkan kesepakatan para
pihak; atau
- tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan
Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal hasil
pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua
Ombudsman.

Pasal 37

(1) Ombudsman menerima Laporan dan memberikan

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf b dalam hal ditemukan Maladministrasi.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat sekurang-kurangnya:
- uraian tentang Laporan yang disampaikan
kepada Ombudsman;
- uraian tentang hasil pemeriksaan;
- bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; dan
- kesimpulan dan pendapat Ombudsman
mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan
Terlapor dan atasan Terlapor.

(3) Rekomendasi . . .

---

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan
Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi
ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

Pasal 38

(1) Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan

Rekomendasi Ombudsman.

(2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan

kepada Ombudsman tentang pelaksanaan
Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai
hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya Rekomendasi.

(3) Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor

dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan
lapangan untuk memastikan pelaksanaan
Rekomendasi.

(4) Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak

melaksanakan Rekomendasi atau hanya
melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan
alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman,
Ombudsman dapat mempublikasikan atasan
Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi
dan menyampaikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Pasal 39

Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat

(2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang
turut serta memeriksa suatu Laporan atau informasi
yang mengandung atau dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan dirinya.

Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

Dalam ketentuan ini pengaturan mengenai tata cara
pemeriksaan dan penyelesaian Laporan yang diatur dengan
peraturan Ombudsman termasuk pengaturan pelaksanaan
Rekomendasi.

Pasal 42

(1) Ombudsman menyampaikan laporan berkala dan

laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden.

(2) Laporan berkala disampaikan setiap 3 (tiga) bulan

sekali dan laporan tahunan disampaikan pada
bulan pertama tahun berikutnya.

(3) Ombudsman dapat menyampaikan laporan khusus

kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
selain laporan berkala dan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipublikasikan setelah disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh
Ombudsman.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) sekurang-kurangnya memuat mengenai:
- jumlah dan macam Laporan yang diterima dan
ditangani selama 1 (satu) tahun;
- pejabat atau instansi yang tidak bersedia
memenuhi permintaan dan/atau
melaksanakan Rekomendasi;
- pejabat atau instansi yang tidak bersedia atau
lalai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat
yang dilaporkan, tidak mengambil tindakan
administratif, atau tindakan hukum terhadap
pejabat yang terbukti bersalah;
- pembelaan atau sanggahan dari atasan pejabat
yang mendapat Laporan atau dari pejabat yang
mendapat Laporan itu sendiri;
- jumlah dan macam Laporan yang ditolak
untuk diperiksa karena tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1);

  • laporan . . .

---

- laporan keuangan; dan
- kegiatan yang sudah atau yang belum
terlaksana dan hal-hal lain yang dianggap
perlu.

Pasal 43

(1) Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat

mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah
provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis
dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang
kepala perwakilan.

(3) Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dibantu oleh asisten Ombudsman.

(4) Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang

Ombudsman secara mutatis mutandis berlaku bagi
perwakilan Ombudsman.

Pasal 44

Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2

(dua) tahun atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • Komisi . . .

---

- Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional
dinyatakan sebagai Ombudsman menurut Undang-
Undang ini;
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi
Ombudsman Nasional yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang
Komisi Ombudsman Nasional tetap menjalankan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
Undang-Undang ini sampai ditetapkannya
keanggotaan Ombudsman yang baru;
- semua Laporan yang sedang diperiksa oleh Komisi
Ombudsman Nasional tetap dilanjutkan
penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang ini;
- dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
mulai berlakunya Undang-Undang ini, susunan
organisasi, keanggotaan, tugas, dan wewenang
serta ketentuan prosedur pemeriksaan dan
penyelesaian Laporan Komisi Ombudsman Nasional
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 46

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, nama

“Ombudsman” yang telah digunakan sebagai nama
oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan
atau lainnya yang bukan merupakan lembaga
Ombudsman yang melaksanakan fungsi dan tugas
berdasarkan Undang-Undang ini harus diganti
dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(2) Institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau

lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap
menggunakan nama “Ombudsman” secara tidak
sah.

Pasal 47

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 139

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2008

TENTANG

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyarakat yaitu kehidupan yang didasarkan
pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang demokratis
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menciptakan keadilan,
dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Sebelum reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan
praktek Maladministrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme
sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi penyelenggaraan negara dan
pemerintahan demi terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang
efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat
tercapai dengan peningkatan mutu aparatur Penyelenggara Negara dan
pemerintahan dan penegakan asas-asas pemerintahan umum yang baik. Untuk
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan
publik dan penegakan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas
eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas Penyelenggara Negara dan
pemerintahan.

Pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam
implementasinya ternyata tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi
obyektifitas maupun akuntabilitasnya. Dari kondisi di atas, pada Tahun 2000,
Presiden berupaya untuk mewujudkan reformasi penyelenggaraan negara dan
pemerintahan dengan membentuk Komisi Ombudsman Nasional melalui
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Komisi Ombudsman Nasional
bertujuan membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif
dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme serta
meningkatkan perlindungan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik,
keadilan, dan kesejahteraan.

Untuk . . .

---

Untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Ombudsman
Nasional, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Ombudsman Republik
Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula
dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang salah satunya memerintahkan
dibentuknya Ombudsman dengan undang-undang.
Sebelum ada Komisi Ombudsman Nasional pengaduan pelayanan
publik hanya disampaikan kepada instansi yang dilaporkan dan
penanganannya sering dilakukan oleh pejabat yang dilaporkan
sehingga masyarakat belum memperoleh perlindungan yang
memadai. Selain itu, untuk menyelesaikan pengaduan pelayan
publik, selama ini dilakukan dengan mengajukan gugatan melalui
pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan tersebut memerlukan
waktu cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu,
diperlukan lembaga tersendiri yakni Ombudsman Republik
Indonesia yang dapat menangani pengaduan pelayanan publik
dengan mudah dan dengan tidak memungut biaya. Ombudsman
Republik Indonesia tersebut merupakan lembaga negara yang dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan
kekuasaan lainnya.
Dalam Undang-Undang ini, ditegaskan bahwa yang dimaksud
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik
Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang dilakukan
oleh swasta atau perseorangan tersebut, antara lain pekerjaan yang
dilakukan oleh swasta atau perseorangan berdasarkan kontrak yang
dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam Undang-Undang ini ditentukan mengenai pedoman Ombudsman dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mendasarkan beberapa asas yakni
kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas,
keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Dalam Undang-Undang ini diatur
mengenai tugas Ombudsman, antara lain memeriksa Laporan atas dugaan

Maladministrasi . . .

---

Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi
adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang,
menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang
tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara
dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi
masyarakat dan orang perseorangan.
Dalam pelaksanaan tugas memeriksa Laporan, Ombudsman wajib
berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak
memihak, dan tidak memungut biaya serta wajib mendengarkan
dan mempertimbangkan pendapat para pihak dan mempermudah
Pelapor. Dengan demikian Ombudsman dalam memeriksa Laporan
tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa,
misalnya pemanggilan, namun Ombudsman dituntut untuk
mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar
Penyelenggara Negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran
sendiri dapat menyelesaikan Laporan atas dugaan Maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan menggunakan
pendekatan ini berarti tidak semua Laporan harus diselesaikan
melalui mekanisme Rekomendasi. Hal ini yang membedakan
Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan
dalam menyelesaikan Laporan.
Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan yang diterimanya,
Ombudsman dapat memanggil Terlapor dan saksi untuk dimintai
keterangannya. Apabila Terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali
berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah,
Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa
(subpoena power).
Dalam Undang-Undang ini ditentukan pula bahwa Ombudsman
menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan, atau dapat
menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden yang dapat dijadikan bahan bagi Dewan Perwakilan
Rakyat atau Presiden untuk mengambil kebijakan dalam
membangun pelayanan publik yang lebih baik.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang
Ombudsman di daerah, jika dipandang perlu Ombudsman dapat
mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan
Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan.
Untuk menegakkan Undang-Undang ini diatur mengenai pemberian
sanksi administratif dan pidana. Sanksi administrastif diberlakukan
bagi Terlapor dan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan
Rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan

bagi . . .

---

bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan
pemeriksaan.

II. PASAL DEMI PASAL