Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,

UU No. 038 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat

Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra

Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957

Nomor 75) sebagai Undang-undang.

1. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten

Pasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12

Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam

Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok

Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Dharmasraya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sawahlunto/

Sijunjung yang terdiri atas:

  • Kecamatan Sitiung;
  • Kecamatan Koto Baru;
  • Kecamatan Sungai Rumbai; dan
  • Kecamatan Pulau Punjung.

Pasal 4

Kabupaten Solok Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Solok yang

terdiri atas:

  • Kecamatan Sangir Batang Hari;
  • Kecamatan Sangir Jujuan;
  • Kecamatan Sangir;
  • Kecamatan Sungai Pagu; dan
  • Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Pasal 5

Kabupaten Pasaman Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasaman

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Talamau;
  • Kecamatan Kinali;
  • Kecamatan Pasaman;
  • Kecamatan Gunung Tuleh;
  • Kecamatan ...

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Lembah Melintang;
  • Kecamatan Sei Beremas; dan
  • Kecamatan Ranah Batahan.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dikurangi dengan

wilayah Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Solok dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasaman dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

Kabupaten Dharmasraya mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Gadang dan Kecamatan

Kamang Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Kuantan Singingi

Provinsi Riau;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo

Provinsi Jambi;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan,

Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, dan Kecamatan Tigo

Lurah Kabupaten Solok.

Pasal 8

Kabupaten Solok Selatan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan

Hiliran Gumanti, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan Kecamatan

Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;

  • sebelah …

---

PRESIDEN

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan

Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Linggo Sari Baganti,

Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, dan

Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.

Pasal 9

Kabupaten Pasaman Barat mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi

Sumatera Utara;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Duo Koto, Kecamatan Panti,

Kecamatan Lubuk Sikaping, dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten

Pasaman;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Palembayan dan Kecamatan

Tanjung Mutiara Kabupaten Agam; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

Pasal 10

(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9,

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok

Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, ditetapkan oleh

Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,

dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok

Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat masing-masing

menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(2) Penetapan ...

---

PRESIDEN

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya,

Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang

Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera

Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

di sekitarnya.

Pasal 12

(1) Ibu kota Kabupaten Dharmasraya berkedudukan di Pulau Punjung.

(2) Ibu kota Kabupaten Solok Selatan berkedudukan di Padang Aro.

(3) Ibu kota Kabupaten Pasaman Barat berkedudukan di Simpang Empat.

Pasal 13

Kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan

Kabupaten Pasaman Barat mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk

mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada

kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan

memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten

Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun

sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi

pemerintahan daerah.

(2) Setelah ...

---

PRESIDEN

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok

Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 15

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk pertama kali

dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Dharmasraya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Solok Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pasaman Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 16

Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan,

Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dipilih dan disahkan paling lambat 2

(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

### Pasal 17 ...

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,

dan Kabupaten Pasaman Barat, Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat

Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat diangkat oleh

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang

diusulkan Gubernur Sumatera Barat untuk masa jabatan paling lama 1

(satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai

negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan

Kabupaten Pasaman Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini

diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Barat untuk

melantik Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan,

dan Penjabat Bupati Pasaman Barat.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Barat melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam

melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok

Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati

Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati

Pasaman Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat

Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat

daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan

keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah

---

PRESIDEN

(2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok

Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi

pembentukan instansi vertikal.

Pasal 19

(1) Bupati Sawahlunto/Sijunjung menginventarisasi, mengatur, dan

melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati Solok

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Solok

Selatan, dan Bupati Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan

melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang berada

dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya; barang milik/kekayaan

daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang

dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten

Solok yang berada dalam wilayah Kabupaten Solok Selatan; dan

barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berada

dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat;

  • Badan ...

---

PRESIDEN

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten

Dharmasraya; Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Solok yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Solok

Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pasaman yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman

Barat;

  • utang piutang Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kegunaannya

untuk Kabupaten Dharmasraya; utang piutang Kabupaten Solok yang

kegunaannya untuk Kabupaten Solok Selatan; dan utang piutang

Kabupaten Pasaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Pasaman

Barat; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman

Barat.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Sumatera Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)

tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat

Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 20

(1) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten

Pasaman Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi

daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya,

Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten

Pasaman Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten ...

---

PRESIDEN

(3) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten

Pasaman wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten

Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat

selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana

yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran

selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera

Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan

kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan

Kabupaten Pasaman Barat.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat

Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati

Pasaman Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten

(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan

dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Sumatera Barat.

(7) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan

Penjabat Bupati Pasaman Barat melaksanakan penatausahaan keuangan

daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan

Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera

Barat.

(8) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan

Penjabat Bupati Pasaman Barat menyusun dan menetapkan perhitungan

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan

Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah

kepada Gubernur Sumatera Barat.

### Pasal 21 ...

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Sebelum Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan

Kabupaten Pasaman Barat dapat menetapkan Peraturan Daerah dan

membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung,

Bupati Solok, dan Bupati Pasaman tetap berlaku dan dilaksanakan di

Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten

Pasaman Barat.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung,

Bupati Solok, dan Bupati Pasaman yang berlaku di Kabupaten

Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat,

harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 22

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya dilaksanakan oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung,

penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Solok Selatan dilaksanakan oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, dan penyelenggaran

Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan

Umum di Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan

Umum Kabupaten Pasaman.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya,

Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, dilakukan

setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan

paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat.

(3) Pengajuan …

---

PRESIDEN

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Dharmasraya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan

Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten

Sawahlunto/Sijunjung, pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan pada Pemilihan Umum Tahun

2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di

Kabupaten Solok, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilihan Umum Tahun

2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di

Kabupaten Pasaman.

Pasal 23

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN