Mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian
Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN
Ditetapkan: 2007-11-20
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Peraturan Perundang-undangan,
Bigman T. Simanjuntak
---
