(1) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang memiliki kewenangan atas
pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat
daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten ...
---
PRESIDEN
(2) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk
kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk
menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah
yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Bengkulu.
(7) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang melaksanakan
penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
Gubernur Bengkulu.
(8) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun dan
menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar
pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Bengkulu.