Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,

UU No. 040 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor

22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku

yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara

berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan

Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara

Barat.

1. Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah

Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang

Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah

Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku

menjadi Undang-undang.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur,

Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi

Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Seram Bagian Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Maluku Tengah yang terdiri atas :

  • Kecamatan Bula;
  • Kecamatan Pulau Gorom;
  • Kecamatan Seram Timur; dan
  • Kecamatan Werinama.

Pasal 4

Kabupaten Seram Bagian Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Maluku Tengah yang terdiri atas :

  • Kecamatan Taniwel;
  • Kecamatan Kairatu;
  • Kecamatan Seram Barat; dan
  • Kecamatan Huamual Belakang.

Pasal 5

Kabupaten Kepulauan Aru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku

Tenggara yang terdiri atas :

  • Kecamatan Pulau-Pulau Aru;
  • Kecamatan Aru Tengah; dan
  • Kecamatan Aru Selatan.

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten

Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah

Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seram

Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan

wilayah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Seram;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan

Kecamatan Tehuru Kabupaten Maluku Tengah.

(2) Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan

Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.

(3) Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Aru;
  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Aru;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5) Penetuan ...

---

PRESIDEN

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten

Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram

Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah

Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan

Aru menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,

Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Maluku serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 9

(1) Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berkedudukan di Dataran

Hunimoa.

(2) Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berkedudukan di Dataran

Hunipopu.

(3) Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berkedudukan di Dobo.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 10

Kewenangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian

Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru mencakup kewenangan, tugas dan

kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang

diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pemerintah Provinsi Maluku, melakukan pembinaan dan memfasilitasi

secara khusus terhadap Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram

Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam waktu 3 (tiga) tahun

sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi

pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur,

Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, untuk

pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 13

Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Bupati dan Wakil Bupati Seram

Bagian Barat, dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dipilih dan disahkan

paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram

Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Penjabat Bupati Seram

Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati

Kepulauan Aru diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden

dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Maluku untuk masa

jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai

Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri ...

---

PRESIDEN

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian

Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru serta pelantikan Penjabat Bupati

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-

undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik

Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian

Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku melakukan pembinaan

dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan

tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram

Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dan dilantiknya Penjabat

Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan

Penjabat Bupati Kepulauan Aru dibentuk perangkat daerah yang

meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah,

dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan

kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan

perundangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten

Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru

memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

## BAB VI …

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Bupati Maluku Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan

penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Pemerintah Kabupaten

Seram Bagian Barat, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi,

mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru hal-

hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,

dan Kabupaten Kepulauan Aru;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berada dalam

wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram

Bagian Barat; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang

bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang

berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Seram

Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan Badan Usaha

Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan,

kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Aru;

  • utang piutang Kabupaten Maluku Tengah yang kegunaannya untuk

Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat;

dan utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya

untuk Kabupaten Kepulauan Aru; serta

  • dokumen ...

---

PRESIDEN

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan

Kabupaten Kepulauan Aru.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Maluku dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat

Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 17

(1) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan

Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak

dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten

Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten

Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan

Kabupaten Kepulauan Aru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara wajib

memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Seram Bagian Timur,

Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru selama 3

(tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang

dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama

belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran biaya melalui

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk

menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan

Kabupaten Kepulauan Aru.

(5) Sebelum ...

---

PRESIDEN

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat

Bupati Kepulauan Aru menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan

Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang

ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Maluku.

(7) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian

Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru melaksanakan penatausahaan

keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana

Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada

Gubernur Maluku.

(8) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian

Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun dan menetapkan

perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan

keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan

daerah kepada Gubernur Maluku.

Pasal 18

(1) Sebelum Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,

dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat menetapkan Peraturan Daerah dan

membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan

Bupati Maluku Tenggara tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten

Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten

Kepulauan Aru.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan

Bupati Maluku Tenggara yang berlaku di Kabupaten Seram Bagian

Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru

harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

### Pasal 19 ...

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian

Timur yang berkedudukan di Dataran Hunimoa di Kecamatan Seram

Timur, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari

untuk sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.

(2) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian

Barat yang berkedudukan di Dataran Hunipopu di Kecamatan Seram

Barat, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk

sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur dan

Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan

Umum Kabupaten Maluku Tengah, dan penyelenggaraan Pemilihan

Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di

Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Maluku Tenggara.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian

Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru

dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian

Barat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Kepulauan Aru.

(3) Pengajuan ...

---

PRESIDEN

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Seram Bagian Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Seram Bagian Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku

Tengah, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan

oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten

Maluku Tenggara.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN