Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
1. Ras . . .
---
PRESIDEN
1. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik
dan garis keturunan.
1. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan
kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
1. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa
Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,
atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan
kewajiban.
1. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan
yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan
atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya
disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif
dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
## BAB II . . . BAB II
---
PRESIDEN
