Langsung ke konten

PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

UU No. 040 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.

1. Ras . . .

---

PRESIDEN

1. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik
dan garis keturunan.

1. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan
kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

1. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa
Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,
atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan
kewajiban.

1. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan
yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan
atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya
disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.

1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif
dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB II . . . BAB II

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan

berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan
nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai

kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan tetap
memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan
hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Pasal 3

Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan
mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan,
perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan
bermata pencaharian di antara warga negara yang pada
dasarnya selalu hidup berdampingan.

Pasal 4

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :

- memperlakukan pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya; atau

- menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. membuat . . . 1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum

---

PRESIDEN

atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca
oleh orang lain;

1. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-
kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya
yang dapat didengar orang lain;

1. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda,
kata-kata, atau gambar di tempat umum atau
tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain;
atau

1. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan
kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 5

Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan
dengan memberikan:

- perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di
dalam hukum kepada semua warga negara untuk
hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;

- jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa
perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang
membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan
penggunaan hak sebagai warga negara; dan

- pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya
pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui
penyelenggaraan pendidikan nasional.

### Pasal 6 . . .

Pasal 6

---

PRESIDEN

Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk
tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta
melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah
dan pemerintah daerah wajib:

- memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap
warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi
ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara
efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap
tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses
peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- menjamin setiap warga negara untuk memperoleh
pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil
atas segala kerugian dan penderitaan akibat
diskriminasi ras dan etnis;

- mendukung dan mendorong upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur
negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

- melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui,
mengubah, mencabut, atau membatalkan peraturan
perundang-undangan yang mengandung diskriminasi
ras dan etnis.

## BAB V . . .

PENGAWASAN

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Pengawasan terhadap segala bentuk upaya

penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan
oleh Komnas HAM.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pemantauan dan penilaian atas kebijakan
pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai
berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan
etnis;
- pencarian fakta dan penilaian kepada orang
perseorangan, kelompok masyarakat, atau
lembaga publik atau swasta yang diduga
melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
- pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan
pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan
penilaian terhadap tindakan yang mengandung
diskriminasi ras dan etnis;
- pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras
dan etnis; dan
- pemberian rekomendasi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
melakukan pengawasan kepada pemerintah yang
tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VI . . .

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 9

Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang
sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.

Pasal 10

Setiap warga negara wajib:

- membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan
etnis; dan

- memberikan informasi yang benar dan bertanggung
jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui
terjadinya diskriminasi ras dan etnis;

Bagian Kedua

Peran Serta Warga Negara

Pasal 11

Setiap warga negara berperan serta dalam upaya
penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap
diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 12

Peran serta warga negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 dilaksanakan dengan cara:

- meningkatkan keutuhan, kemandirian, dan
pemberdayaan anggota masyarakat;

- menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan serta
kepeloporan masyarakat;

- menumbuhkan sikap tanggap anggota masyarakat
untuk melakukan pengawasan sosial;c. danmenumbuhkan . . .

---

PRESIDEN

- memberikan saran, pendapat, dan menyampaikan
informasi yang benar dan bertanggung jawab.

Pasal 13

Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian
melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras
dan etnis yang merugikan dirinya.

Pasal 14

Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara bersama-
sama berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui
pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis
yang merugikan dirinya.

Pasal 15

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

### Pasal 16 . . .

Pasal 16

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian
atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan

---

PRESIDEN

diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

Pasal 17

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan
nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan
cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4,
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-
masing ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 18

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan

### Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa

restitusi atau pemulihan hak korban.

Pasal 19

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi
apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-
orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama
korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik
sendiri maupun bersama-sama.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka
penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

### Pasal 20 . . .

Pasal 20

Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan

---

PRESIDEN

disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus
berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di
tempat tinggal pengurusnya.

Pasal 21

(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu

korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3
(tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa

pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan
hukum.

Pasal 22

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau
berkaitan dengan ras dan etnis, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN