Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH

UU No. 041 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah

Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi

Sumatera Utara.

1. Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah

Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi

Sumatera Utara.

1. Provinsi ...

---

PRESIDEN

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa

Aceh yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang

Nomor 18 Tahun 2001.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Bener Meriah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh

Tengah yang terdiri atas:

  • Kecamatan Pintu Rime Gayo;
  • Kecamatan Permata;
  • Kecamatan Syiah Utama;
  • Kecamatan Bandar;
  • Kecamatan Bukit;
  • Kecamatan Wih Pesam; dan
  • Kecamatan Timang Gajah.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten

Bener Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

Pasal 5

(1) Kabupaten Bener Meriah mempunyai batas wilayah:

  • sebelah ...

---

PRESIDEN

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Juli, Kecamatan Peusangan,

dan Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen serta Kecamatan Sawang,

Kecamatan Nisam, Kecamatan Simpang Keramat, Kecamatan Meurah

Mulia, Kecamatan Paya Bakong, dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten

Aceh Utara;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bintang, Kecamatan

Kebayakan, Kecamatan Bebesan, dan Kecamatan Kute Panang

Kabupaten Aceh Tengah; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh

Tengah.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam

peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Rencana

Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener Meriah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang

Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Simpang Tiga Redelong.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Bener Meriah mencakup kewenangan, tugas dan

kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan

sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 9

(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan

dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bener Meriah dalam

waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan

penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi

terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk

pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah ...

---

PRESIDEN

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah dipilih dan disahkan paling lambat 2

(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, Penjabat Bupati Bener

Meriah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari

Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nanggroe Aceh

Darussalam untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan

di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki

jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Bener Meriah serta pelantikan Penjabat Bupati

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah

Undang-undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh

Darussalam untuk melantik Penjabat Bupati Bener Meriah.

(6) Menteri ...

---

PRESIDEN

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati

dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bener Meriah dan dilantiknya Penjabat

Bupati Bener Meriah dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat

Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat

daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan

keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memfasilitasi pembentukan instansi

vertikal.

Pasal 14

(1) Bupati Aceh Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan

penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Bener Meriah;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berada dalam

wilayah Kabupaten Bener Meriah;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bener

Meriah;

  • utang piutang Kabupaten Aceh Tengah yang kegunaannya untuk

Kabupaten Bener Meriah; serta

  • dokumen ...

---

PRESIDEN

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Bener Meriah.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan diselesaikan dalam waktu

1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bener Meriah.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam

Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Bener Meriah memiliki kewenangan atas pemungutan pajak

dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten

Bener Meriah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Bener Meriah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Aceh Tengah wajib memberikan bantuan dana kepada

Kabupaten Bener Meriah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-

kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan

di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalokasikan

anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menunjang kegiatan

pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan

ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Bener Meriah.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat

Bupati Bener Meriah menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan

Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang

ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

(7) Penjabat …

---

PRESIDEN

(7) Penjabat Bupati Bener Meriah melaksanakan penatausahaan keuangan

daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan

Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nanggroe

Aceh Darussalam.

(8) Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun dan menetapkan perhitungan

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan

Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah

kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Bener Meriah dapat menetapkan Peraturan Daerah

dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah tetap

berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah yang

berlaku di Kabupaten Bener Meriah harus disesuaikan dengan Undang-

undang ini.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah dilaksanakan oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah

dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah.

(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Bener Meriah pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh

Tengah.

## BAB VII ...

---

PRESIDEN

Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-

undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang

ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN