PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan
umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan
sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik
atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan
1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
1. Pasangan . . .
---
PRESIDEN
1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah
memenuhi persyaratan.
1. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan
KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum
di provinsi dan kabupaten/kota.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk
menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan
atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
1. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk
menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau
sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut
desa/kelurahan.
1. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya
disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk
oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di
tempat pemungutan suara di luar negeri.
1. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
1. Tempat . . .
---
PRESIDEN
1. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut
TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di
luar negeri.
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah
badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan
umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu
provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di wilayah kecamatan.
1. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk
oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di desa/kelurahan.
1. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk
oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan
umum di luar negeri.
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di
wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
1. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah
kawin.
1. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan
Calon.
## BAB II . . .
---
PRESIDEN
PRESIDEN
Pasal 2
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif
dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
Pasal 3
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap**
5 (lima) tahun sekali.
**(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh**
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan daerah pemilihan.
**(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari**
libur atau hari yang diliburkan.
**(4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden**
dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU.
**(5) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah**
pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
**(6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden**
meliputi:
- penyusunan daftar Pemilih;
- pendaftaran bakal Pasangan Calon;
- penetapan Pasangan Calon;
- masa Kampanye;
- masa tenang;
- pemungutan dan penghitungan suara;
- penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
- pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
**(7) Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat**
belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan
Wakil Presiden.
### Pasal 4 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.**
**(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil**
Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu.
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Pasal 5
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
adalah:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
- tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat
lainnya;
- mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara
negara;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- terdaftar sebagai Pemilih;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima)
tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
- belum . . .
---
PRESIDEN
- belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
- memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia.
Pasal 6
**(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau**
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
**(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai
calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali.
**(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen
persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Pasal 7
**(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan**
wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
**(2) Surat . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil**
bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon
Presiden atau calon Wakil Presiden.
Bagian Kedua
Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 8
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu)
pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 9
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 10
**(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden**
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
**(2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai**
Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam
mengusulkan Pasangan Calon.
**(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu)
Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai
Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang
dilakukan secara demokratis dan terbuka.
**(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah**
diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik lainnya.
### Pasal 11 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 11
**(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)**
terdiri atas:
- kesepakatan antar-Partai Politik;
- kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon.
**(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan**
secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani
oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan
Pasangan Calon.
Pasal 12
**(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat**
mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon
Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota
DPR, DPD, dan DPRD.
**(2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden**
yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang
bersangkutan.
Bagian Kesatu
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 13
**(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau**
Gabungan Partai Politik.
**(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik**
ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Pendaftaran . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai**
Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jenderal atau sebutan lain dari setiap Partai Politik
yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
**(1) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai
berikut:
- kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara
Indonesia;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah
yang ditunjuk oleh KPU;
- surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta
kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
- surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang
dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau
penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima)
tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap
bakal calon;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai
Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan
bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak . . .
---
PRESIDEN
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah,
sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan
G.30.S/PKI dari kepolisian; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan
yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon
Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara
berpasangan.
**(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,**
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara
nasional hasil Pemilu anggota DPR.
Pasal 15
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan
bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
- surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau
sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai
Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris
jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
- surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas
pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan
Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang
bergabung;
- kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
- naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
- surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan
mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
- kelengkapan persyaratan bakal calon Presiden dan bakal calon
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1).
Bagian Kedua . . .
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Verifikasi Bakal Pasangan Calon
Pasal 16
**(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan**
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan
Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat
pencalonan.
**(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap**
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak
diterimanya surat pencalonan.
Pasal 17
**(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum
lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada pimpinan
Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil
verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2).
**(2) Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang**
bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan
hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan
administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lambat
pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang**
kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai
Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling
lambat pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan
dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap**
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan
KPU.
### Pasal 18 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 18
**(1) Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak**
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dan Pasal 15, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk
mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai
pengganti.
**(2) Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat
permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik.
**(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan**
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal
Pasangan Calon baru.
**(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap**
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari
kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan
Calon yang baru.
Pasal 19
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau
tidak benar, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan
Calon.
Pasal 20
**(1) Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau**
kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap
sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon
ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau
bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, diberi
kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon
pengganti.
**(2) KPU . . .**
---
PRESIDEN
**(2) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan**
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan
Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 4 (empat) hari sejak bakal Pasangan Calon tersebut
didaftarkan.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
Pasal 21
**(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan**
mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
**(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang
pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon,
1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) KPU mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut**
Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 22
**(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik**
calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh
KPU.
**(2) Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon**
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
**(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik**
Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon,
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan
tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
**(4) Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan**
Calon mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon
pengganti.
### Pasal 23 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 23
**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan**
tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya
Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan
Pasangan Calon pengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga)
hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
**(2) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon**
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Pasal 24
**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan**
tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari
pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon
atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhalangan
tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti.
**(2) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan**
tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari
pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang
dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden ditunda oleh KPU paling lama 30 (tiga puluh)
hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan
Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon
berhalangan tetap.
**(3) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon**
pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon
pengganti didaftarkan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu**
Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh KPU.
### Pasal 25 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 25
**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan**
tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran
kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima belas) hari sejak
Pasangan Calon berhalangan tetap.
**(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan**
Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama
3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
**(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai**
berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan
Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden pada putaran kedua.
**(4) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon**
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu**
Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU.
Bagian Keempat
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 26
**(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi**
kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon
yang dilakukan oleh KPU.
**(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU
sehingga merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan
temuan tersebut kepada KPU.
**(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2).
## BAB V . . .
---
PRESIDEN
Pasal 27
**(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara**
telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau
sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
**(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dalam daftar Pemilih.
Pasal 28
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai
Pemilih.
Bagian Kesatu
Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara
Pasal 29
**(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS**
menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai
Daftar Pemilih Sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
**(2) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS**
memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
**(3) Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh KPU, KPU provinsi,
KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan
dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
**(4) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS**
memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan
dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih
Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.
**(5) Daftar . . .**
---
PRESIDEN
**(5) Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden**
harus sudah ditetapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran,**
pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan
penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kedua
Rekapitulasi Pemilih
Pasal 30
**(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih**
Tetap di kabupaten/kota.
**(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di**
provinsi.
**(3) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar**
negeri dan Pemilih secara nasional.
Bagian Ketiga
Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih
Pasal 31
**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,**
Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara,
pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota.
**(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas**
pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara,
pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
### Pasal 32 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 32
**(1) Dalam hal pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31**
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU,
KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPLN yang merugikan
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu,
Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut
kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
**(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan**
PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu
provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 33
Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta
bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat.
Pasal 34
**(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.**
**(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye.**
**(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye.**
Pasal 35
**(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik,**
orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan.
**(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk**
tim Kampanye nasional.
**(3) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Dalam membentuk tim Kampanye sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
**(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas**
menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
Kampanye.
**(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim**
Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
**(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat.**
**(7) Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang**
memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.
Pasal 36
**(1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan
pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai
dengan tingkatannya.
**(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan**
daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
Bagian kedua
Materi Kampanye
Pasal 37
**(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan**
Calon.
**(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi**
penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan
program Pasangan Calon melalui website KPU.
Bagian Ketiga . . .
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 38
**(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat**
dilaksanakan melalui:
- pertemuan terbatas;
- tatap muka dan dialog;
- penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
- penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
- penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di
tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
- debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye
Pasangan Calon; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-
undangan.
**(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
KPU.
Pasal 39
**(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38**
ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali.
**(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara
nasional oleh media elektronik.
**(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari**
kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai
integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada
salah satu Pasangan Calon.
**(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon,**
moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan
simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari
setiap Pasangan Calon.
**(5) Materi . . .**
---
PRESIDEN
**(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional**
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan**
Calon diatur dalam peraturan KPU.
**(7) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada**
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 40
**(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)**
dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa
tenang.
**(2) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal**
pemungutan suara.
Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye
Pasal 41
**(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:**
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon
dan/atau Pasangan Calon yang lain;
- menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau
masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam . . .
---
PRESIDEN
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan
Calon yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye
Pasangan Calon;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut
Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut
Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye.
**(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang**
mengikutsertakan:
- Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada
Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur
Bank Indonesia;
- pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah;
- pegawai negeri sipil;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
**(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a**
sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana
Kampanye.
**(4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang**
menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau
atribut pegawai negeri sipil.
**(5) Sebagai . . .**
---
PRESIDEN
**(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang**
mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan
dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pasal 42
**(1) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,**
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
- tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat
negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan; dan
- menjalani cuti Kampanye.
**(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan KPU.
Pasal 43
Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam
jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa
Kampanye.
Pasal 44
**(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional**
dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama, dan sesudah
masa Kampanye.
**(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi**
pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang
kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat.
### Pasal 45 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 45
Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 46
**(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan
tahapan:
- peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
- penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya
pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat
mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang
berpotensi menyebar ke daerah lain.
**(2) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan**
Kampanye diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kelima
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Paragraf 1
Umum
Pasal 47
**(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan**
melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka
penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada
masyarakat.
**(3) Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau
suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter,
interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima
melalui perangkat penerima pesan.
**(4) Media . . .**
---
PRESIDEN
**(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam**
memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi
ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41.
**(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang
menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau
bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye
yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
Pasal 48
**(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),**
lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI),
lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta,
dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi
waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang
kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi
Kampanye.
**(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses**
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk layanan
kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk
kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.
**(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia**
menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye
yang sama kepada Pasangan Calon.
Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye
Pasal 49
**(1) Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran**
dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh
media massa cetak.
**(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan**
rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku
adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon.
Paragraf 3 . . .
---
PRESIDEN
Paragraf 3
Penyiaran Kampanye
Pasal 50
**(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam**
bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara
dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak
pendapat.
**(2) Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi**
larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 41.
**(3) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga**
penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon,
layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/atau
faksimili.
**(4) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur**
oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia.
Paragraf 4
Iklan Kampanye
Pasal 51
**(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh Pasangan Calon pada**
media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam
bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
**(2) Iklan Kampanye dilarang berisikan hal yang dapat**
mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau
pemirsa.
**(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan**
kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon dalam
pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.
**(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan**
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
### Pasal 52 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 52
**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual**
blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye.
**(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima**
program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang
dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.
**(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon**
dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh
salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain.
Pasal 53
**(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di televisi**
untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak
10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik
untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa
Kampanye.
**(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk**
setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak
10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik
untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.
**(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua
jenis iklan.
**(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan
Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan
kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3).
Pasal 54
**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan**
Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan
Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik
periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Media . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan**
standar tarif iklan Kampanye komersial yang berlaku sama
untuk setiap Pasangan Calon.
**(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah**
daripada tarif iklan Kampanye komersial.
**(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan**
iklan Kampanye layanan masyarakat non-partisan paling
sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh)
detik.
**(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak
dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
**(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan**
masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak dan
lembaga penyiaran.
**(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah
kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 55
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil
dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk
pemasangan iklan Kampanye bagi Pasangan Calon.
Pasal 56
**(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan**
pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye
yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa
cetak.
**(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam**
### Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 Komisi Penyiaran Indonesia
atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
**(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi.
**(4) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak**
menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti
pelanggaran Kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana
Kampanye.
Pasal 57
**(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat**
berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
- pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran,
dan iklan Kampanye;
- denda;
- pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan
Kampanye untuk waktu tertentu; atau
- pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau
pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian**
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan
Kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Keenam
Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat
Negara Lainnya
Pasal 59
**(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan**
Kampanye.
**(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai**
Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
**(3) Pejabat . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota**
Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang
bersangkutan sebagai:
- calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
- anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU;
atau
- pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 60
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden
dan pejabat negara lainnya wajib memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 61
Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi
oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam
melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden
memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 62
**(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana**
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3)
huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
**(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat**
diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa
Kampanye.
**(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di**
luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 63
**(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau**
walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Kampanye
dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
**(2) cuti . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil**
bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan
Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap
minggu selama masa Kampanye.
**(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di**
luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil**
bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan
sebagai anggota tim Kampanye melaksanakan Kampanye
dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari
dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
**(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden.
Pasal 64
**(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden**
dan pejabat negara lainnya dilarang menggunakan fasilitas
negara.
**(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:**
- sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi
kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas
pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
- gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik
Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah
kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang
pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan
prinsip keadilan;
- sarana perkantoran, radio daerah
dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.
**(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
### Pasal 65 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 65
**(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan**
Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan,
kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi
lapangan secara profesional dan proporsional.
**(2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden**
atau calon Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
**(3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden**
dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas
pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
**(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
**(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan**
pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketujuh
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pasal 66
**(1) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan**
PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan lokasi
pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.
**(2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) oleh pelaksana Kampanye dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian
tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
**(3) Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang**
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan
ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
**(4) Alat . . .**
---
PRESIDEN
**(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat**
1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan**
pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan
KPU.
Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Pasal 67
**(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah**
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye
dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas
umum untuk penyampaian materi Kampanye.
**(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,**
kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim
Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye.
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 68
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.
Pasal 69
**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas**
pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.
**(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya**
pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat
desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana
Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas
Kampanye.
### Pasal 70 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 70
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS**
dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan
Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu
Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu
kecamatan.
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa**
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, atau
petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai
dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat
desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan
laporan kepada PPS.
Pasal 71
**(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang**
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:
- penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang
bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti
permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan
pelaksanaan Kampanye;
- pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim
Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan
- pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti
Kampanye berikutnya.
**(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 72
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye dengan
sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
### Pasal 73 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 73
**(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dengan
melaporkannya kepada PPK.
**(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KPU
kabupaten/kota.
**(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan
sanksi administratif kepada PPS.
Pasal 74
**(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas**
pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan.
**(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran**
pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan
oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta
Kampanye, dan petugas Kampanye.
Pasal 75
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK**
dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan
Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan
menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa**
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, atau
petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai
dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan,
Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada
Panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan
kepada PPK.
### Pasal 76 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 76
**(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang**
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (2) dengan melakukan:
- penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang
bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal
ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak
pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan
pelaksanaan Kampanye;
- pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim
Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya;
dan/atau
- pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti
Kampanye berikutnya.
**(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 77
**(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dengan
melaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
**(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan
sanksi administratif kepada PPK.
Pasal 78
**(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan**
pelaksanaan Kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap:
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota
KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
Kampanye yang sedang berlangsung; atau
- kemungkinan . . .
---
PRESIDEN
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye
dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
Kampanye yang sedang berlangsung.
**(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye;
- menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran
Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
kabupaten/kota tentang pelanggaran Kampanye untuk
ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh
anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu;
dan/atau
- mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU kabupaten/kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
Pasal 79
**(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan**
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2)
huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya**
pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat kabupaten/kota,
Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan
laporan tersebut kepada KPU kabupaten/kota.
**(3) KPU . . .**
---
PRESIDEN
**(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan dan**
temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup
adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye,
tim Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari diterimanya
laporan.
**(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan**
dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan
laporan tersebut kepada Bawaslu.
Pasal 80
**(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan**
terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
**(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun
secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan
adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota
KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80, Panwaslu kabupaten/kota melakukan:
- pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
- pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
Pasal 82
Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
### Pasal 83 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 83
**(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan**
Kampanye di tingkat provinsi, terhadap:
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota
KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
provinsi melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang
berlangsung; atau
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye
dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
Kampanye yang sedang berlangsung.
**(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Panwaslu provinsi:
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye;
- menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran
Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi
tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU
provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi
yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang
berlangsung.
### Pasal 84 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 84
**(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran**
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a pada
hari yang sama dengan diterimanya laporan.
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya**
pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat provinsi,
Panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan
tersebut kepada KPU provinsi.
**(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan**
yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari diterimanya
laporan.
**(4) Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan**
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan
Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU provinsi, Panwaslu provinsi meneruskan
laporan tersebut kepada Bawaslu.
Pasal 85
**(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan**
terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) selain yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
**(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun
secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya
tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU
provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi,
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye
sebagaimana . . .
---
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Panwaslu provinsi
melakukan:
- pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
- pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
Pasal 87
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Pasal 88
**(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan**
Kampanye secara nasional, terhadap:
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU,
sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,
sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung; atau
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye,
dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung.
**(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Bawaslu:
- menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye;
- menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran
Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang
adanya pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan . . .
---
PRESIDEN
- meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya
tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan
adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU, KPU provinsi,
KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,
pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota berdasarkan laporan Panwaslu provinsi
dan Panwaslu kabupaten/kota; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi,
KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,
pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye
yang sedang berlangsung.
Pasal 89
**(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya**
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)
huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang
sama diterimanya laporan.
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang**
dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana
Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat
pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada
KPU.
**(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang**
mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan
adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye,
tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada
hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
**(4) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran**
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye oleh
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris
KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris
KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada
KPU untuk memberikan sanksi.
Pasal 90
**(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini ditetapkan oleh KPU bersama Bawaslu.
**(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun
secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak
pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU
provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota,
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dalam
pelaksanaan Kampanye, Bawaslu melakukan:
- pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
- pemberian rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan
sanksi.
Pasal 92
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada
anggota . . .
---
PRESIDEN
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU
provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang
sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
Pasal 93
Pengawasan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota serta tindak lanjut KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota terhadap temuan atau laporan yang diterima
tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye sebagaimana
yang telah ditetapkan.
Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 94
**(1) Dana Kampanye menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.**
**(2) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
diperoleh dari:
- Pasangan Calon yang bersangkutan;
- Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon; dan
- pihak lain.
**(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Pasal 95
Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c berupa sumbangan
yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat
berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau
badan usaha nonpemerintah.
### Pasal 96 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 96
**(1) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
**(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan,**
atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
**(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 97
**(1) Dana Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 94 ayat (3) wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana
Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana
Kampanye Pasangan Calon pada Bank.
**(2) Dana Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang**
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3)
dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat
sumbangan itu diterima.
**(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94**
ayat (2) wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan
pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari
pembukuan keuangan Pasangan Calon masing-masing.
**(4) Pembukuan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian
laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada
kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Pasal 98
**(1) Dalam rangka Kampanye, Pasangan Calon dan tim Kampanye**
di tingkat pusat wajib memiliki rekening khusus dana
Kampanye.
**(2) Rekening . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon dan tim**
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan
ke KPU paling lama 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon
ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden oleh KPU.
Pasal 99
**(1) Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat**
melaporkan penerimaan dana Kampanye kepada KPU 1 (satu)
hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu) hari setelah
berakhirnya Kampanye.
**(2) Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mencantumkan nama atau identitas
penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat
dihubungi.
**(3) KPU mengumumkan laporan penerimaan dana Kampanye**
setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada masyarakat melalui media massa 1 (satu) hari setelah
menerima laporan dana Kampanye dari Pasangan Calon.
Pasal 100
**(1) Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat**
melaporkan penggunaan dana Kampanye kepada KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas)
hari sejak berakhirnya masa Kampanye.
**(2) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan**
laporan penerimaan dan penggunaan dana Kampanye yang
diterima dari Pasangan Calon dan tim Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan.
**(3) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada**
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lama
45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memberitahukan**
hasil audit dana Kampanye kepada masing-masing Pasangan
Calon dan tim Kampanye paling lama 7 (tujuh) hari setelah
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menerima hasil
audit dari kantor akuntan publik.
**(5) KPU . . .**
---
PRESIDEN
**(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan**
hasil audit dana Kampanye kepada masyarakat paling lama
10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari
kantor akuntan publik.
Pasal 101
**(1) KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) yang memenuhi
persyaratan di setiap provinsi.
**(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai
cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan
Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye; dan
- membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai
cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan
anggota atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan
Pasangan Calon.
**(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Pasal 102
**(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dalam proses
pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang
benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 101 ayat (2), KPU membatalkan penetapan kantor
akuntan publik yang bersangkutan.
**(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak
mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 101 ayat (3).
**(3) KPU menetapkan kantor akuntan publik pengganti untuk**
melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye
Pasangan Calon yang bersangkutan.
### Pasal 103 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 103
**(1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain**
yang berasal dari:
- pihak asing;
- penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas
identitasnya;
- hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau
menyamarkan hasil tindak pidana;
- Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara,
dan badan usaha milik daerah; atau
- pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik
desa.
**(2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan
menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada
KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye
berakhir.
**(3) Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
**(4) Setiap orang yang menggunakan anggaran Pemerintah,**
pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan
usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan
lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau
diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 104
**(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan**
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
**(2) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, dan**
sekretaris KPU kabupaten/kota bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
### Pasal 105 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 105
**(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:**
- kotak suara;
- surat suara;
- tinta;
- bilik pemungutan suara;
- segel;
- alat untuk memberi tanda pilihan; dan
- TPS.
**(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan,
kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara
dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan
lainnya.
**(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan**
pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KPU.
**(4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f, serta
ayat (2), Sekretaris Jenderal KPU dapat melimpahkan
kewenangannya kepada sekretaris KPU provinsi.
**(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS
bekerja sama dengan masyarakat.
**(7) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu)
hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
**(8) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan**
oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan
sekretariat KPU kabupaten/kota.
**(9) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(9) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan**
pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan
Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 106
**(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1)**
huruf b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan
Calon.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 107
Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat
suara ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 108
**(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan**
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan
kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik.
**(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih**
tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih
tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan
KPU.
**(3) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), KPU menetapkan besarnya jumlah
surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
**(4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditetapkan oleh KPU untuk setiap kabupaten/kota sebanyak
1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang
diberi tanda khusus.
Pasal 109
**(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat**
suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus
menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara.
**(2) KPU . . .**
---
PRESIDEN
**(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia**
untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan
berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat
tujuan.
**(3) KPU memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak,**
jumlah yang sudah dikirim dan/atau jumlah yang masih
tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani
oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
**(4) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan**
plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara,
sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan
menyimpannya.
**(5) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,**
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan
pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan
dengan peraturan KPU.
Pasal 110
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU
kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 104 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 111
**(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS**
meliputi:
- Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS
yang bersangkutan; dan
- Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
**(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat**
menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN
dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk
memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
**(3) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut
mencatat dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota
melalui PPK.
Pasal 112
Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman
hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
Pasal 113
**(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus)**
orang.
**(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan**
lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh
penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan
memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih
dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan
rahasia.
**(3) Jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS diatur dalam**
peraturan KPU.
**(4) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih**
yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih Tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari
Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.
**(5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dibuatkan berita acara.
**(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 114
**(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS.**
**(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.**
**(3) Pelaksanaan . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi**
Pasangan Calon.
**(4) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di**
setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang
ditetapkan oleh PPS.
**(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas**
Pemilu Lapangan.
**(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau**
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi
oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
**(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus**
menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim
Kampanye.
Pasal 115
**(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan**
kegiatan yang meliputi:
- penyiapan TPS;
- pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap,
Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Pasangan
Calon di TPS; dan
- penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas
Pemilu Lapangan.
**(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPS**
melakukan kegiatan yang meliputi:
- pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
- rapat pemungutan suara;
- pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
- penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan
suara; dan
- pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 116
**(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:**
- membuka kotak suara;
- mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
- mengidentifikasi . . .
---
PRESIDEN
- mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
- menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
- memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
- menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh
Pemilih.
**(2) Saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Presiden dan Wakil**
Presiden, pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan
warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara**
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita
acara tersebut ditandatangani oleh paling sedikit 2 (dua) orang
anggota KPPS dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
Pasal 117
**(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh**
KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
**(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak,**
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS
dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya
1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam
berita acara.
**(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih**
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS
hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
Pasal 118
**(1) Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden**
dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat
suara.
**(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih,
akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
**(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda**
diatur dengan peraturan KPU.
### Pasal 119 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 119
**(1) Pada saat memberikan suaranya di TPS, Pemilih tunanetra,**
tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain
dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.
**(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan
pilihan Pemilih.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada**
Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 120
**(1) Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada**
di luar negeri dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik
Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu
yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di
Indonesia.
**(2) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN**
yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara
melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan
Republik Indonesia setempat.
Pasal 121
**(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN**
meliputi:
- Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada
TPSLN yang bersangkutan; dan
- Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
**(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat**
menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS
dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk
memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
**(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan**
melaporkan kepada PPLN.
Pasal 122
Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih.
### Pasal 123 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 123
**(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh**
KPPSLN.
**(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.**
**(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi**
Pasangan Calon.
**(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas**
Pemilu Luar Negeri.
**(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau**
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi
oleh KPU.
**(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus**
menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim
Kampanye.
Pasal 124
**(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN**
melakukan kegiatan yang meliputi:
- penyiapan TPSLN;
- pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap,
Daftar Pemilih Tambahan, dan nama dan foto Pasangan
Calon di TPSLN; dan
- penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
**(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN**
melakukan kegiatan yang meliputi:
- pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
- rapat pemungutan suara;
- pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
- penjelasan . . .
---
PRESIDEN
- penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemunguta
