Langsung ke konten

WILAYAH NEGARA

UU No. 043 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah
satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut
teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta
ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan
yang terkandung di dalamnya.
1. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan
kepulauan, dan laut teritorial.
1. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara
yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen,
dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak
berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
1. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan
pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas
hukum internasional.
1. Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan
pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang
dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

1. Kawasan . . .

---

PRESIDEN

1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat,
Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
1. Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak
melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar
dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar
200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar
laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan
tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang
terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah
wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau
hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal
dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran
luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga
paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai
dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman
2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan
nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang
dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
di bidang hukum publik.
1. Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan oleh
Undang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

## BAB II . . .

---

PRESIDEN

Pasal 2

Pengaturan Wilayah Negara dilaksanakan berdasarkan asas:
- kedaulatan;
- kebangsaan;
- kenusantaraan;
- keadilan;
- keamanan;
- ketertiban dan kepastian hukum;
- kerja sama;
- kemanfaatan; dan
- pengayoman.

Pasal 3

Pengaturan Wilayah Negara bertujuan:
- menjamin keutuhan Wilayah Negara, kedaulatan negara, dan
ketertiban di Kawasan Perbatasan demi kepentingan
kesejahteraan segenap bangsa;
- menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan
- mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Wilayah Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar
laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya,
termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di
bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar
perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat,
batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.

Pasal 6

(1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,

meliputi:
- di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua
Nugini, dan Timor Leste;
- di laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua
Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
- di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di
laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan
berdasarkan perkembangan hukum internasional.

(2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan
perjanjian bilateral dan/atau trilateral.

(3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara

lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara
unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di
Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Batas Wilayah Yurisdiksi

Pasal 8

(1) Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah

yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini,
Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan
perjanjian bilateral dan/atau trilateral.

(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara

lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Yurisdiksinya
secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.

KEWENANGAN

Pasal 9

Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.

Pasal 10

(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan,

Pemerintah berwenang:
- menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan
Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;

- mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai
penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
- membangun atau membuat tanda Batas Wilayah Negara;
- melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan
kepulauan serta unsur geografis lainnya;
- memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk
melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

  • memberikan . . .

---

PRESIDEN

- memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing
untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada
jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan;
- melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang
diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum
pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea
cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam Wilayah
Negara atau laut teritorial;
- menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh
penerbangan internasional untuk pertahanan dan
keamanan;
- membuat dan memperbarui peta Wilayah Negara dan
menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali; dan
- menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan Wilayah
Negara serta Kawasan Perbatasan.

(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban menetapkan
biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.

(3) Dalam rangka menjalankan kewenangannya, Pemerintah

dapat menugasi pemerintah daerah untuk menjalankan
kewenangannya dalam rangka tugas pembantuan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan,

Pemerintah Provinsi berwenang:
- melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan
kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas
pembantuan;
- melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan
Perbatasan;
- melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-
pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah
dengan pihak ketiga; dan
- melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan
Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah
Kabupaten/Kota.

(2) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi berkewajiban
menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.

Pasal 12

(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan,

Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang:
- melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan
kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas
pembantuan;
- menjaga dan memelihara tanda batas;
- melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas
pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya; dan
- melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-
pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah
dengan pihak ketiga.

(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota
berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan
Perbatasan.

Pasal 13

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola

Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah,
Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan
Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah.

(2) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab
kepada Presiden atau kepala daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Keanggotaan . . .

---

PRESIDEN

(3) Keanggotaan Badan Pengelola berasal dari unsur Pemerintah

dan pemerintah daerah yang terkait dengan perbatasan
Wilayah Negara.

Pasal 15

(1) Badan Pengelola bertugas:

  • menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
  • menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
  • mengoordinasikan pelaksanaan; dan
  • melaksanakan evaluasi dan pengawasan.

(2) Pelaksana teknis pembangunan dilakukan oleh instansi teknis

sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 16

Hubungan kerja antara Badan Pengelola nasional dan Badan
Pengelola daerah merupakan hubungan koordinatif.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dibantu oleh
sekretariat tetap yang berkedudukan di kementerian yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 18

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi,

dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola dan
sekretariat tetap di tingkat pusat diatur dengan Peraturan
Presiden.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi,

dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola di
tingkat daerah diatur dengan peraturan daerah.

Pasal 19

(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Kawasan

Perbatasan dilakukan dalam bentuk:
- mengembangkan pembangunan Kawasan Perbatasan; dan

  • menjaga . . .

---

PRESIDEN

  • menjaga serta mempertahankan Kawasan Perbatasan.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan masyarakat untuk ikut
berperan serta dalam pengelolaan Kawasan Perbatasan.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

LARANGAN

Pasal 20

(1) Setiap orang dilarang melakukan upaya menghilangkan,

merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas
negara, atau melakukan pengurangan luas Wilayah Negara.

(2) Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, mengubah,

memindahkan tanda-tanda batas atau melakukan tindakan
lain yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak
berfungsi.

Pasal 21

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(3) Dalam hal pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh korporasi,
dipidana dengan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari
jumlah denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2).

(4) Selain . . .

---

PRESIDEN

(4) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin
usaha.

Pasal 22

Negara Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan
pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan laut di laut bebas
serta dasar laut internasional yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.

Pasal 23

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Batas Wilayah
Negara dan Batas Wilayah Yurisdiksi tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 24

Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan

### Pasal 15 harus sudah terbentuk dalam waktu paling lambat

6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 25

Perjanjian internasional sebagai hasil perundingan mengenai
Batas Wilayah Negara serta Batas Wilayah Yurisdiksi di laut
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 26

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008

,

ttd.

---

PRESIDEN