Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 182
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa, terdiri
atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah ± 3.799,80 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa, terdiri atas
34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
02/KPTS/DPRD/2004 tanggal 13 Februari 2004 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Surat Bupati Nias Nomor
135/3079/2004 13 Pebruari 2004 perihal Usul Pembentukan Kabupaten
Nias Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias
Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota
Gunungsitoli, Surat Bupati Nias Nomor 135/1842/Pem tanggal 29 Maret
2007, Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat,
Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Surat Bupati Nias Nomor
135/3736/Pem tanggal 25 Juni 2007, Perihal Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli,
Surat Gubernur Sumatara Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April
2007, perihal Pemekaran Daerah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007
Persetujuan . . .
---
tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias
Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Utara Nomor 11/K/2007 tanggal 17 September 2007 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor
135/6752 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Usul Pemekaran Kabupaten
Nias, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/655/2007 dan Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang Bantuan Dana
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Kepada
Calon Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung
Sitoli di Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nias Nomor 06/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11
November 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias
(Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Utara, Keputusan Bupati Nias
Nomor 135/374/K/2007 tanggal 11 November 2007 Dukungan Dana
dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Utara.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Nias Utara.
Pembentukan Kabupaten Nias Utara yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Nias terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan
Lotu, Kecamatan Sawo, Kecamatan Tuhemberua, Kecamatan Sitolu Ori,
Kecamatan Namohalu Esiwa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kecamatan
Alasa, Kecamatan Tugala Oyo, Kecamatan Afulu, Kecamatan Lahewa, dan
Kecamatan Lahewa Timur. Kabupaten Nias Utara memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 1.202,78 km2 dengan jumlah penduduk ±
127.703 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Nias Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nias Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL