Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
13
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 189
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ± 48.718,10 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.230.028 jiwa, terdiri atas
19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Kupang yang mempunyai luas wilayah ± 5.895,30 km2 dengan
jumlah penduduk pada Tahun 2007 berjumlah 347.658 jiwa, terdiri atas
22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor
17/DPRD/2006 tanggal 6 November 2006 tentang Pernyataan Dukungan
Terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Surat Bupati Kupang Nomor
Pem.138/3974/2006 tanggal 27 November 2006 perihal Mohon Persetujuan
dan Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati
Kupang Nomor 38 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang
Kesanggupan Dukungan Dana Dari Kabupaten Kupang, Keputusan Bupati
Kupang Nomor 39 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Cakupan
Wilayah dan Batas Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
14/PIMP.DPRD/2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Pemberian Dukungan
Pemekaran Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 15/PIMP.DPRD/2007 tanggal 9 September 2007 tentang Dukungan
Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa
Tenggara . . .
---
Tenggara Timur, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
Pem.135/91/2006 tanggal 6 Desember 2006 perihal Usulan Pembentukan
Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pemekaran Kabupaten Kupang di Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 18/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang
Persetujuan Kesanggupan Menyediakan Dukungan Dana Bagi Kabupaten
Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 19/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Penetapan
Calon Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 487/SK/B/DPRD/2006
tanggal 7 Desember 2006 Perihal Rekomendasi Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 115/SK/B/DPRD/2007 tanggal 14 April 2007
perihal Persetujuan Bantuan Dana, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor Pem.100/09/2007 tanggal 22 Januari 2007 perihal Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 09/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang
Pernyataan Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor
10/DPRD/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk
Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 11/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang
Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12/DPRD/2008 tanggal 18
Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13/DPRD/2008
tanggal 18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14/DPRD/2008 tanggal
18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang
dimiliki atau yang dikuasai kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan
Bupati Kupang Nomor 2.A Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang
Persetujuan Bupati Kupang untuk Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua,
Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.B Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008
tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Kupang,
Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.C Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008
tentang Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang
Nomor 2.D Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota
Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.E Tahun 2008
tanggal 22 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati
Kupang Nomor 2.F Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki atau yang dikuasai
kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4a/PIMP.DPRD/2008
tanggal 3 Maret 2008 tentang Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten
Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara
Timur . . .
---
Timur Nomor 102/KEP/HK/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 6a/PIMP.DPRD/2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang
Dukungan Dana untuk Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 25/DPRD/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang
Dukungan Dana untuk Daerah otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi
Nusa Tenggara Timur, dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
180/KEP/HK/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk
Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Sabu Raijua.
Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kupang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sabu
Barat, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu
Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua. Kabupaten Sabu
Raijua memiliki luas wilayah ± 460,54 km2 dengan jumlah penduduk pada
tahun 2006 berjumlah 72.190 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sabu
Raijua.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sabu Raijua perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL