Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3895).
1. Kabupaten Halmahera Utara adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi
Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor . . .
---
Nomor 1261) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pulau
Morotai.
Bagian Kesatu
Pembentukan
