Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI

UU No. 053 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3895).

1. Kabupaten Halmahera Utara adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi
Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor . . .

---

Nomor 1261) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pulau
Morotai.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pulau Morotai di
wilayah Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Pulau Morotai berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Halmahera Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Morotai Selatan;
- Kecamatan Morotai Selatan Barat;
- Kecamatan Morotai Jaya;
- Kecamatan Morotai Utara; dan
- Kecamatan Morotai Timur.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Halmahera Utara
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Pulau Morotai mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Halmahera;
  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Selat Morotai; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan

dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pulau Morotai secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun
sejak diresmikannya Kabupaten Pulau Morotai.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau

Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Pulau Morotai berkedudukan di Kecamatan
Morotai Selatan.

## BAB III . . .

---

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Pulau Morotai mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah

Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang

bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pulau Morotai dan pelantikan Penjabat
Bupati Pulau Morotai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Pulau Morotai, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pulau
Morotai.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara

untuk melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur . . .

---

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Halmahera Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Maluku Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pulau

Morotai, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Pulau Morotai paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pulau Morotai dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian

keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau
Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara.

1. Peresmian . . .

---

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pulau Morotai dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Halmahera Utara bersama Penjabat Bupati Pulau Morotai

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Pulau Morotai.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Morotai.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang berada dalam
wilayah Kabupaten Pulau Morotai;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera
Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Pulau Morotai;

  • utang . . .

---

- utang piutang Kabupaten Halmahera Utara yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pulau Morotai; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Pulau Morotai.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Halmahera Utara, Gubernur Maluku Utara selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Pulau Morotai berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai sebesar
Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) setiap
tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai
pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pulau Morotai pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberian . . .

---

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Halmahera Utara
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku
Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau
Morotai.

(6) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan realisasi

penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Halmahera Utara.

(7) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana
bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Maluku Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Pulau Morotai berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan
pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Pulau Morotai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Pulau Morotai menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pulau Morotai untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pulau Morotai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Maluku Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pulau

Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Halmahera Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Pulau Morotai.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pulau Morotai harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN