Langsung ke konten

PERDAGANGAN

UU No. 07 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri
dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk
memperoleh imbalan atau kompensasi.
1. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang
dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
1. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang
mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang
dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas
wilayah negara.
1. Perdagangan ...

---

1. Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang
dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat
tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk
negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
atau Pelaku Usaha.
1. Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat
dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di
Indonesia.
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun
berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/
keputusan internasional yang terkait dengan
memperhatikan syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta
perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
1. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan
mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan
bekerja sama dengan semua pihak.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang Standardisasi.
1. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara
langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
1. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya
pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak
langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
1. Gudang ...

---

1. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang
tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat
diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perdagangan.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari
Daerah Pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam
Daerah Pabean.
1. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
1. Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan,
memperagakan, memperkenalkan, dan/atau
menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang
dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik
di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka
waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan,
memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah
Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau di organisasi internasional.
1. Kerja ...

---

1. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan
Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan
kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan
dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi
internasional.
1. Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur,
dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan,
penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data
dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam
mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
1. Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah
Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga yang
dibentuk untuk mendukung percepatan pencapaian
tujuan pelaksanaan kegiatan di bidang Perdagangan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:
- kepentingan nasional;
- kepastian hukum;
- adil dan sehat;
- keamanan berusaha;
- akuntabel ...

---

  • akuntabel dan transparan;
  • kemandirian;
  • kemitraan;
  • kemanfaatan;
  • kesederhanaan;
  • kebersamaan; dan
  • berwawasan lingkungan.

Pasal 3

Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk
Dalam Negeri;
- meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan
lapangan pekerjaan;
- menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang
kebutuhan pokok dan Barang penting;
- meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana
Perdagangan;
- meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan
koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta
Pemerintah dan swasta;
- meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
- meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar,
dan Ekspor nasional;
- meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi
kreatif;
- meningkatkan pelindungan konsumen;
- meningkatkan penggunaan SNI;
- meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan
- meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang
diperdagangkan.

BAB ...

---

Pasal 4

(1) Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:

- Perdagangan Dalam Negeri;
- Perdagangan Luar Negeri;
- Perdagangan Perbatasan;
- Standardisasi;
- Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
- pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
- pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil,
dan menengah;
- pengembangan Ekspor;
- Kerja Sama Perdagangan Internasional;
- Sistem Informasi Perdagangan;
- tugas dan wewenang Pemerintah di bidang
Perdagangan;
- Komite Perdagangan Nasional;
- pengawasan; dan
- penyidikan.

(2) Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan
meliputi:
- Jasa bisnis;
- Jasa distribusi;
- Jasa komunikasi;
- Jasa pendidikan;
- Jasa lingkungan hidup;
- Jasa keuangan;
- Jasa konstruksi dan teknik terkait;
- Jasa kesehatan dan sosial;
- Jasa ...

---

  • Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
  • Jasa pariwisata;
  • Jasa transportasi; dan
  • Jasa lainnya.

(3) Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun

melampaui batas wilayah negara.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam

Negeri melalui kebijakan dan pengendalian.

(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
- peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
- peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
- pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
- peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri;
dan
- pelindungan konsumen.

(3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur:
- pengharmonisasian peraturan, Standar, dan
prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan
daerah dan/atau antardaerah;
- penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus
Barang;

  • pemenuhan ...

---

- pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan
Barang kebutuhan pokok masyarakat;
- pengembangan dan penguatan usaha di bidang
Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta
usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pemberian fasilitas pengembangan sarana
Perdagangan;
- peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
- Perdagangan antarpulau; dan
- pelindungan konsumen.

(4) Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perizinan;
- Standar; dan
- pelarangan dan pembatasan.

Pasal 6

(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau

melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau

kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Distribusi Barang

Pasal 7

(1) Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri

secara tidak langsung atau langsung kepada konsumen
dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi.

(2) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
rantai Distribusi yang bersifat umum:
- distributor dan jaringannya;
- agen dan jaringannya; atau
- waralaba.

(3) Distribusi ...

---

(3) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
pendistribusian khusus melalui sistem penjualan
langsung secara:
- single level; atau
- multilevel.

Pasal 8

Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan
dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan
oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan
penjualan langsung.

Pasal 9

Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema
piramida dalam mendistribusikan Barang.

Pasal 10

Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 melakukan Distribusi Barang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta etika ekonomi dan
bisnis dalam rangka tertib usaha.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Sarana Perdagangan

Pasal 12

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha

secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
mengembangkan sarana Perdagangan berupa:
- Pasar rakyat;
- pusat perbelanjaan;
- toko ...

---

  • toko swalayan;
  • Gudang;
  • perkulakan;
  • Pasar lelang komoditas;
  • Pasar berjangka komoditi; atau
  • sarana Perdagangan lainnya.

(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha

dalam mengembangkan sarana Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah

melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan
peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam
rangka peningkatan daya saing.

(2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas

pengelolaan Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat;
- implementasi manajemen pengelolaan yang
profesional;
- fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu
yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau
- fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar
di Pasar rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,

pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan
Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Presiden.

Pasal 14

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara
dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat
perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk
menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja
sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer
dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada
koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

(2) Pengembangan ...

---

(2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan
perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan
jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama
usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan,

tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pasal 15

(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan
untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.

(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan
penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas
penyimpanannya.

(3) Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan

pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dikenai sanksi administratif berupa penutupan

Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

(4) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Di luar ketentuan Gudang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

menyediakan Gudang yang diperlukan untuk menjamin
ketersediaan Barang kebutuhan pokok rakyat.

(2) Gudang ...

---

(2) Gudang yang disediakan Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tertutup dan jumlah Barang kebutuhan pokok
rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai data yang
digunakan secara terbatas.

Pasal 17

(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang

melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk
diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan
administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang
disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang
keluar dari Gudang.

(2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang

tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan perizinan di bidang
Perdagangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan

penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap
Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1) huruf f.

(2) Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan

pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Presiden.

Pasal 19

(1) Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan,

pengawasan, dan pengembangan Pasar berjangka
komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf g.

(2) Ketentuan ...

---

(2) Ketentuan mengenai Pasar berjangka komoditi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
berjangka komoditi.

Bagian Keempat
Perdagangan Jasa

Pasal 20

(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa

wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang

kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi
tenaga teknis dari negara lain berdasarkan perjanjian saling
pengakuan secara bilateral atau regional.

Bagian Kelima
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pasal 22

(1) Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan

penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan
lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam
Negeri.

(2) Peningkatan ...

---

(2) Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau
pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan
Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan

penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Perdagangan Antarpulau

Pasal 23

(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan antarpulau

untuk integrasi Pasar dalam negeri.

(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diarahkan untuk:
- menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus
dan daerah yang minus;
- memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
- mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi
Perdagangannya;
- mengembangkan pemasaran produk unggulan
setiap daerah;
- menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan
antarpulau;
- mencegah masuk dan beredarnya Barang
selundupan di dalam negeri;
- mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri;
dan
- meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan

antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian ...

---

Bagian Ketujuh
Perizinan

Pasal 24

(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha

Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang
Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan

pemberian perizinan kepada Pemerintah Daerah atau
instansi teknis tertentu.

(3) Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap

kewajiban memiliki perizinan di bidang Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang

Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan
pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting

Pasal 25

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan

ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik,
dan harga yang terjangkau.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

mendorong peningkatan dan melindungi produksi Barang
kebutuhan pokok dan Barang penting dalam negeri
untuk memenuhi kebutuhan nasional.

(3) Barang kebutuhan pokok dan Barang penting

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.

Pasal ...

---

Pasal 26

(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan

Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban
menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang
kebutuhan pokok dan Barang penting.

(2) Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang

kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga
keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan
melindungi pendapatan produsen.

(3) Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang

kebutuhan pokok dan Barang penting, Menteri
menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan
logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor.

Pasal 27

Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga,
dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting,
Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 28

Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah mengalokasikan
anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau sumber lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan

pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu
tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak
harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan
Barang.

(2) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang

kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam
jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau
sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.

(3) Ketentuan ...

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang

kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pasal 30

(1) Menteri dapat meminta data dan/atau informasi kepada

Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan
pokok dan/atau Barang penting.

(2) Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data

dan/atau informasi mengenai persediaan Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.

Pasal 31

Dalam hal Pemerintah Daerah mengatur mengenai langkah
pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi
Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting,
Pemerintah Daerah harus mengacu pada kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 32

(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang

yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan lingkungan hidup wajib:
- mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada
Menteri; dan
- mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada
Barang dan/atau kemasannya.

(2) Kewajiban mendaftarkan Barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh produsen atau Importir
sebelum Barang beredar di Pasar.

(3) Kewajiban Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Barang yang
telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Kriteria atas keamanan, keselamatan, kesehatan, dan

lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditetapkan berdasarkan SNI atau Standar lain yang
diakui yang belum diberlakukan secara wajib.

(5) Barang ...

---

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan Peraturan Presiden.

(6) Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

telah diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud
harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara
wajib.

Pasal 33

(1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan

pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan
Barang dan menarik Barang dari:
- distributor;
- agen;
- grosir;
- pengecer; dan/atau
- konsumen.

(2) Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan

penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta
penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan penarikan
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Bagian Kesembilan
Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa

Pasal 35

(1) Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan

Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan
nasional dengan alasan:

  • melindungi ...

---

- melindungi kedaulatan ekonomi;
- melindungi keamanan negara;
- melindungi moral dan budaya masyarakat;
- melindungi kesehatan dan keselamatan manusia,
hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
- melindungi penggunaan sumber daya alam yang
berlebihan untuk produksi dan konsumsi;
- melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca
Perdagangan;
- melaksanakan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas
Pemerintah.

(2) Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi

Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 36

Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau
Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Pasal 37

(1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan

penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan
sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi
Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (2).

(2) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan

penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.

BAB ...

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 38

(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri

melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor
dan Impor.

(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
- peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
- peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar
negeri; dan
- peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir
sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal.

(3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit

meliputi:
- peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah
produk ekspor;
- pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan
Perdagangan dengan negara mitra dagang;
- penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar
Negeri;
- pengembangan sarana dan prasarana penunjang
Perdagangan Luar Negeri; dan
- pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional
dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.

(4) Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:

  • perizinan;
  • Standar; dan
  • pelarangan dan pembatasan.

Pasal ...

---

Pasal 39

Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara
dilakukan dengan cara:
- pasokan lintas batas;
- konsumsi di luar negeri;
- keberadaan komersial; atau
- perpindahan manusia.

Pasal 40

(1) Dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi

perekonomian nasional, Pemerintah dapat mengatur cara
pembayaran dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan
Ekspor dan Impor.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan

cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1) Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi

keadaan kahar.

(2) Presiden menetapkan keadaan kahar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua
Ekspor

Pasal 42

(1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah

terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali
ditentukan lain oleh Menteri.

(2) Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 43

(1) Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap

Barang yang diekspor.

(2) Eksportir ...

---

(2) Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang

yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan
di bidang Perdagangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas
penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa

pembatalan penetapan sebagai Eksportir.

Bagian Ketiga
Impor

Pasal 45

(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang

memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan
penetapan Menteri.

(2) Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh

Importir yang tidak memiliki pengenal sebagai Importir.

(3) Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 46

(1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang

yang diimpor.

(2) Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang

diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan perizinan,
persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang
Perdagangan.

(3) Ketentuan ...

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 47

(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan

baru.

(2) Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan Barang

yang diimpor dalam keadaan tidak baru.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang

diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 48

Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan tidak
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Kepabeanan.

Bagian Keempat
Perizinan Ekspor dan Impor

Pasal 49

(1) Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan

Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang
dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan,
dan/atau pengakuan.

(2) Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk

memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan Ekspor sementara dan Impor
sementara.

(3) Menteri ...

---

(3) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan

pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis

tertentu.

(4) Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri

dapat mengusulkan keringanan atau penambahan
pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor
sementara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor

Pasal 50

(1) Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang

dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-
undang.

(2) Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk

kepentingan nasional dengan alasan:
- untuk melindungi keamanan nasional atau
kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan
moral masyarakat;
- untuk melindungi hak kekayaan intelektual;
dan/atau
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan
manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan
hidup.

Pasal 51

(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan

sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.

(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan

sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.

(3) Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal ...

---

Pasal 52

(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai

dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.

(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai

dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.

(3) Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(4) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak

sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk
diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak

sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 53

(1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang
ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang
impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh
Importir, atau ditentukan lain oleh Menteri.

Pasal 54

(1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang

untuk kepentingan nasional dengan alasan:
- untuk melindungi keamanan nasional atau
kepentingan umum; dan/atau
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan
manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan
hidup.

(2) Pemerintah ...

---

(2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- menjamin ketersediaan bahan baku yang
dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam
negeri;
- melindungi kelestarian sumber daya alam;
- meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah
dan/atau sumber daya alam;
- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis
dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran
internasional; dan/atau
- menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di
dalam negeri.

(3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- untuk membangun, mempercepat, dan melindungi
industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
- untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca
Perdagangan.

Pasal 55

(1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berbatasan langsung dengan negara lain dapat
melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk
negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.

(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan
darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.

(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ...

---

Pasal 56

(1) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal

55 ayat (3) paling sedikit memuat:
- tempat pemasukan atau pengeluaran lintas batas
yang ditetapkan;
- jenis Barang yang diperdagangkan;
- nilai maksimal transaksi pembelian Barang di luar
Daerah Pabean untuk dibawa ke dalam Daerah
Pabean;
- wilayah tertentu yang dapat dilakukan Perdagangan
Perbatasan; dan
- kepemilikan identitas orang yang melakukan
Perdagangan Perbatasan.

(2) Pemerintah melakukan pengawasan dan pelayanan

kepabeanan dan cukai, imigrasi, serta karantina di pos
lintas batas keluar atau di pos lintas batas masuk dan di
tempat atau di wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan

menteri terkait sebelum melakukan perjanjian
Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55 ayat (3).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan

Perbatasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesatu
Standardisasi Barang

Pasal 57

(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus

memenuhi:
- SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
- persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara
wajib.

(2) Pelaku ...

---

(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di

dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah
diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang
telah diberlakukan secara wajib.

(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau
menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang
menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek:
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
dan/atau
- kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
kesesuaian.

(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan

teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau
dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh
Pemerintah.

(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan

SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda
kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat
produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.

(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah

diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib,
tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian,
atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif
berupa penarikan Barang dari Distribusi.

Pasal 58

(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5)
diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi,
Menteri atau menteri sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung
jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian
dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.

(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 59

Standar atau penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh
negara lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian
saling pengakuan antarnegara.

Bagian Kedua
Standardisasi Jasa

Pasal 60

(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam

negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis,
atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.

(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi

secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai dengan
urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung
jawabnya.

(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi

secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
kesesuaian; dan/atau
- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal.

(4) Jasa ...

---

(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis,

atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan sertifikat
kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.

(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI,

persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum
diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat
kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah

diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi
administratif berupa penghentian kegiatan usaha.

Pasal 61

(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4)
diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi,
Menteri atau menteri sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung
jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian
dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.

(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 62

Standar, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang ditetapkan
oleh negara lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan
perjanjian saling pengakuan antarnegara.

Pasal 63

Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak
dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif
berupa penghentian kegiatan Perdagangan Jasa.
Pasal ...

---

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan
pemberlakuan Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi
Jasa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang

dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik
wajib menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar.

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang

dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik
yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai
produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
- persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
- persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang
ditawarkan;
- harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa;
dan
- cara penyerahan Barang.

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi

dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan
usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan
sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui
mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

(6) Setiap ...

---

(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang

dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik
yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan
melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 67

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan dan

pengamanan Perdagangan.

(2) Penetapan kebijakan pelindungan dan pengamanan

Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.

(3) Kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi
terhadap Ekspor Barang nasional;
- pembelaan terhadap Eksportir yang Barang
Ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah
menimbulkan lonjakan Impor di negara tersebut;
- pembelaan terhadap Ekspor Barang nasional yang
dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau
regulasi negara lain;
- pengenaan tindakan antidumping atau tindakan
imbalan
untuk mengatasi praktik Perdagangan yang tidak
sehat;
- pengenaan tindakan pengamanan Perdagangan
untuk mengatasi lonjakan Impor; dan
- pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait
Perdagangan yang ditentang oleh negara lain.

Pasal ...

---

Pasal 68

(1) Dalam hal adanya ancaman dari kebijakan, regulasi,

tuduhan praktik Perdagangan tidak sehat, dan/atau
tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas
Ekspor Barang nasional, Menteri berkewajiban
mengambil langkah pembelaan.

(2) Dalam mengambil langkah pembelaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):

- Eksportir yang berkepentingan berkewajiban
mendukung dan memberikan informasi dan data
yang dibutuhkan; dan

- kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian
terkait berkewajiban mendukung dan memberikan
informasi dan data yang dibutuhkan.

Pasal 69

(1) Dalam hal terjadi lonjakan jumlah Barang Impor yang

menyebabkan produsen dalam negeri dari Barang sejenis
atau Barang yang secara langsung bersaing dengan yang
diimpor menderita kerugian serius atau ancaman
kerugian serius, Pemerintah berkewajiban mengambil
tindakan pengamanan Perdagangan untuk
menghilangkan atau mengurangi kerugian serius atau
ancaman kerugian serius dimaksud.

(2) Tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan bea masuk
tindakan pengamanan dan/atau kuota.

(3) Bea masuk tindakan pengamanan Perdagangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah
diputuskan oleh Menteri.

(4) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh Menteri.

Pasal ...

---

Pasal 70

(1) Dalam hal terdapat produk Impor dengan harga lebih

rendah daripada nilai normal yang menyebabkan
kerugian atau ancaman kerugian pada industri dalam
negeri terkait atau menghambat berkembangnya industri
dalam negeri yang terkait, Pemerintah berkewajiban
mengambil tindakan antidumping untuk menghilangkan
atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau
hambatan tersebut.

(2) Tindakan antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa pengenaan bea masuk antidumping.

(3) Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan
usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.

Pasal 71

(1) Dalam hal produk Impor menerima subsidi secara

langsung atau tidak langsung dari negara pengekspor
yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian
industri dalam negeri atau menghambat perkembangan
industri dalam negeri, Pemerintah berkewajiban
mengambil tindakan imbalan untuk menghilangkan atau
mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau
hambatan tersebut.

(2) Tindakan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa pengenaan bea masuk imbalan.

(3) Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan
yang telah diputuskan oleh Menteri.

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69,
tindakan antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70, dan tindakan imbalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Pemerintah.
BAB ...

---

Pasal 73

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan

pemberdayaan terhadap koperasi serta usaha mikro,
kecil, dan menengah di sektor Perdagangan.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa pemberian fasilitas, insentif, bimbingan
teknis, akses dan/atau bantuan permodalan, bantuan
promosi, dan pemasaran.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam

melakukan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro,
kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak
lain.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan koperasi

sertausaha mikro, kecil, dan menengah di sektor
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Bagian Kesatu
Pembinaan Ekspor

Pasal 74

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pelaku

Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk
perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi
dalam negeri.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang
Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan
pemasaran untuk pengembangan Ekspor.

(3) Menteri ...

---

(3) Menteri dapat mengusulkan insentif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau
nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor
Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.

(4) Pemerintah dalam melakukan pembinaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak
lain.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Promosi Dagang

Pasal 75

(1) Untuk memperluas akses Pasar bagi Barang dan/atau

Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah berkewajiban memperkenalkan
Barang dan/atau Jasa dengan cara:
- menyelenggarakan Promosi Dagang di dalam negeri
dan/atau di luar negeri; dan/atau
- berpartisipasi dalam Promosi Dagang di dalam
negeri dan/atau di luar negeri.

(2) Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- pameran dagang; dan
- misi dagang.

(3) Promosi Dagang yang berupa pameran dagang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- pameran dagang internasional;
- pameran dagang nasional; atau
- pameran dagang lokal.

(4) Pemerintah dalam melakukan pameran dagang di luar

negeri mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro,
kecil, dan menengah.

(5) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional
untuk memperluas peluang peningkatan Ekspor.

(6) Misi ...

---

(6) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilakukan melalui kunjungan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lainnya dari
Indonesia ke luar negeri dalam rangka melakukan
kegiatan bisnis atau meningkatkan hubungan
Perdagangan kedua negara.

Pasal 76

Pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang di luar negeri oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain
Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
dilakukan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri di negara terkait.

Pasal 77

(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran

dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi
Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam
pameran dagang.

(2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran

dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau
produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib
mendapatkan izin dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar

penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran
dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

(4) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran

dagang dan peserta pameran dagang yang tidak
memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan
dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian
kegiatan.

Pasal 78

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk
pelaksanaan kegiatan pameran dagang yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha dan/atau lembaga selain Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian ...

---

(2) Pemberian fasilitas dan/atau kemudahan pameran

dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada:
- penyelenggara Promosi Dagang nasional; dan
- peserta lembaga selain Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha nasional.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah saling mendukung

dalam melakukan pameran dagang untuk
mengembangkan Ekspor komoditas unggulan nasional.

Pasal 79

(1) Selain Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 75 ayat (2), untuk memperkenalkan Barang

dan/atau Jasa, perlu didukung kampanye pencitraan
Indonesia di dalam dan di luar negeri.

(2) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dapat

dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga
selain Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku
Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(3) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia oleh

Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain
Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
di luar negeri berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri di negara terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye

pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pasal 80

(1) Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang

ke luar negeri, dapat dibentuk badan Promosi Dagang di
luar negeri.

(2) Pembentukan badan Promosi Dagang di luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
fasilitasnya dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan
menteri terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal ...

---

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan,
kemudahan, dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam
rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 82

(1) Untuk meningkatkan akses Pasar serta melindungi dan

mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat
melakukan kerja sama Perdagangan dengan negara lain
dan/atau lembaga/organisasi internasional.

(2) Kerja sama Perdagangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan melalui perjanjian Perdagangan
internasional.

Pasal 83

Pemerintah dalam melakukan perundingan perjanjian
Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 82 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 84

(1) Setiap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.

(2) Perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan perlu
atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat terhadap perjanjian Perdagangan
internasional yang disampaikan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam ...

---

- Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang,
pengesahannya dilakukan dengan undang-undang.
- Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional
tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan
Peraturan Presiden.

(4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil

keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau
tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atau

penolakan terhadap perjanjian Perdagangan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama
1 (satu) kali masa sidang berikutnya.

(6) Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional dapat

membahayakan kepentingan nasional, Dewan Perwakilan
Rakyat menolak persetujuan perjanjian Perdagangan
internasional.

(7) Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian

Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 85

(1) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat dapat meninjau kembali dan membatalkan
perjanjian Perdagangan internasional yang
persetujuannya dilakukan dengan undang-undang
berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

(2) Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan

perjanjian Perdagangan internasional yang
pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden
berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

(3) Ketentuan ...

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan

kembali dan pembatalan perjanjian Perdagangan
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemeritah.

Pasal 86

(1) Dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan

internasional, Pemerintah dapat membentuk tim
perunding yang bertugas mempersiapkan dan melakukan
perundingan.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 87

(1) Pemerintah dapat memberikan preferensi Perdagangan

secara unilateral kepada negara kurang berkembang
dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pasal 88

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban

menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang
terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan
oleh kementerian atau lembaga Pemerintah
nonkementerian.

(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat

(1) digunakan untuk kebijakan dan pengendalian

Perdagangan.

Pasal ...

---

Pasal 89

(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan,

pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan
penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan.

(2) Data dan/atau informasi Perdagangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data
dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan
Perdagangan Luar Negeri.

(3) Data dan informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disajikan secara akurat, cepat, dan tepat
guna serta mudah diakses oleh masyarakat.

Pasal 90

(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi

Perdagangan dapat meminta data dan informasi di
bidang Perdagangan kepada kementerian, lembaga
Pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah,
termasuk penyelenggara urusan pemerintahan di bidang
bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.

(2) Kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, dan

Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan
pemerintahan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan
badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mutakhir, akurat, dan cepat.

Pasal 91

Data dan informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali
ditentukan lain oleh Menteri.

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi
Perdagangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

BAB ...

---

Pasal 93

Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang
Perdagangan;
- merumuskan Standar nasional;
- merumuskan dan menetapkan norma, Standar,
prosedur, dan kriteria di bidang Perdagangan;
- menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan;
- mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan
Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting;
- melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional;
- mengelola informasi di bidang Perdagangan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
kegiatan di bidang Perdagangan;
- mendorong pengembangan Ekspor nasional;
- menciptakan iklim usaha yang kondusif;
- mengembangkan logistik nasional; dan
- tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 94

Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 mempunyai wewenang:
- memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang
Perdagangan;
- melaksanakan harmonisasi kebijakan Perdagangan di
dalam negeri dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas sistem Distribusi nasional, tertib niaga,
integrasi Pasar, dan kepastian berusaha;

  • membatalkan ...

---

- membatalkan kebijakan dan regulasi di bidang
Perdagangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
yang bertentangan dengan kebijakan dan regulasi
Pemerintah;
- menetapkan larangan dan/atau pembatasan
Perdagangan Barang dan/atau Jasa;
- mengembangkan logistik nasional guna memastikan ke-
tersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting; dan
- wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 95

Pemerintah Daerah bertugas:
- melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang
Perdagangan;
- melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di
daerah;
- mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan
Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting;
- memantau pelaksanaan Kerja Sama Perdagangan
Internasional di daerah;
- mengelola informasi di bidang Perdagangan di daerah;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
kegiatan di bidang Perdagangan di daerah;
- mendorong pengembangan Ekspor nasional;
- menciptakan iklim usaha yang kondusif;
- mengembangkan logistik daerah; dan
- tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1) Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mempunyai
wewenang:
- menetapkan ...

---

- menetapkan kebijakan dan strategi di bidang
Perdagangan di daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan Pemerintah;
- memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di
bidang Perdagangan yang dilimpahkan atau
didelegasikan oleh Pemerintah;
- mengelola informasi Perdagangan di daerah dalam
rangka penyelenggaraan Sistem Informasi
Perdagangan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan
Perdagangan di daerah setempat; dan
- wewenang lain di bidang Perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 97

(1) Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan

pengaturan kegiatan Perdagangan, Presiden dapat
membentuk Komite Perdagangan Nasional.

(2) Komite Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.

(3) Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional terdiri atas

unsur:
- Pemerintah;
- lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan
tindakan antidumping dan tindakan imbalan;
- lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan
dalam rangka tindakan pengamanan Perdagangan;
- lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi
mengenai pelindungan konsumen;
- Pelaku Usaha atau asosiasi usaha di bidang
Perdagangan; dan
- akademisi atau pakar di bidang Perdagangan.

(4) Komite ...

---

(4) Komite Perdagangan Nasional bertugas:

- memberikan masukan dalam penentuan kebijakan
dan regulasi di bidang Perdagangan;
- memberikan pertimbangan atas kebijakan
pembiayaan Perdagangan;
- memberikan pertimbangan kepentingan nasional
terhadap rekomendasi tindakan antidumping,
tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan
Perdagangan;
- memberikan masukan dan pertimbangan dalam
penyelesaian masalah Perdagangan Dalam Negeri
dan Perdagangan Luar Negeri;
- membantu Pemerintah dalam melakukan
pengawasan kebijakan dan praktik Perdagangan di
negara mitra dagang;
- memberikan masukan dalam menyusun posisi
runding dalam Kerja sama Perdagangan
Internasional;
- membantu Pemerintah melakukan sosialisasi
terhadap kebijakan dan regulasi di bidang
Perdagangan; dan
- tugas lain yang dianggap perlu.

(5) Biaya pelaksanaan tugas Komite Perdagangan Nasional

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan

Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.

PENGAWASAN

Pasal 98

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai

wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan
Perdagangan.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menetapkan
kebijakan pengawasan di bidang Perdagangan.
Pasal ...

---

Pasal 99

(1) Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 98 dilakukan oleh Menteri.

(2) Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang
melakukan:
- pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu
dan/atau perintah untuk menarik Barang dari
Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang
diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Perdagangan; dan/atau
- pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.

Pasal 100

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Menteri menunjuk
petugas pengawas di bidang Perdagangan.

(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam

melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas
yang sah dan resmi.

(3) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit
melakukan pengawasan terhadap:
- perizinan di bidang Perdagangan;
- Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang,
dan/atau diatur;
- Distribusi Barang dan/atau Jasa;
- pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal
Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan hidup;
- pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib;
- pendaftaran Gudang; dan
- penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting.

(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di
bidang Perdagangan dapat:

  • merekomendasikan ...

---

- merekomendasikan penarikan Barang dari
Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
- merekomendasikan penghentian kegiatan usaha
Perdagangan; atau
- merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang
Perdagangan.

(5) Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan
terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas
pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk
ditindaklanjuti.

(6) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam melaksanakan kewenangannya dapat
berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 101

(1) Pemerintah dapat menetapkan Perdagangan Barang

dalam pengawasan.

(2) Dalam hal penetapan Barang dalam pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
menerima masukan dari organisasi usaha.

(3) Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan
kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang
ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dengan
Peraturan Menteri.

PENYIDIKAN

Pasal 103

(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,

pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.

(2) Penyidik ...

---

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan mengenai
terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan
tindak pidana di bidang Perdagangan;
- memeriksa kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
- memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum
untuk dimintai keterangan dan alat bukti
sehubungan dengan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
- memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum
untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan
terjadinya dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
- memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
- melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat
kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga
terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan
dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
- memberikan tanda pengaman dan mengamankan
Barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak
pidana di bidang Perdagangan;
- memotret dan/atau merekam melalui media
audiovisual terhadap orang, Barang, sarana
pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan
bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
- mendatangkan ...

---

- mendatangkan dan meminta bantuan atau
keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas
penyidikan dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan; dan
- menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal tertentu sepanjang menyangkut kepabeanan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, penyidik pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang kepabeanan berwenang
melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang
Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik pegawai
negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Perdagangan.

(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyampaikan berkas perkara hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat
penyidik polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

(5) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang

Perdagangan dapat dikoordinasikan oleh unit khusus
yang dapat dibentuk di instansi Pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.

(6) Pedoman pelaksanaan penanganan tindak pidana di

bidang Perdagangan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 104

Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak
melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal ...

---

Pasal 105

Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema
piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 106

Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan
tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang
diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

Pasal 107

Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu
pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau
hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).

Pasal 108

Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau
informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 109

Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal ...

---

Pasal 110

Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau
Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 111

Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

Pasal 112

(1) Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan

sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan

sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 113

Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri
yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara
wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

Pasal ...

---

Pasal 114

Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa di dalam negeri
yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 115

Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).

Pasal 116

Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang
dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang
dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak
mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama

3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 117

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Perdagangan dalam
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938
Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal ...

---

Pasal 118

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang
Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 14) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang
Pergudangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2210); dan
- Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2469),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 119

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 120

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
kewenangan di bidang Perdagangan yang diatur dalam
undang-undang lain sebelum Undang-Undang ini berlaku
pelaksanaannya berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 121

Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 122

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014

INDONESIA,

ttd.T
td.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014

,

ttd.
ttd.

---