Dalam undang-undang ini dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya, jang dimaksud
dengan :
- menteri : menteri jang mengurus soal-soal perekonomian
- barang-barang : barang-barang jang bergerak
- barang dalam pengawasan :barang-barang jang menurut undang-undang ini berada dalam
pengawasan Pemerintah.
- mempunjai simpanan : menyimpan atau menguasai langsung atau tidak langsung baik
untuk sendiri, maupun untuk orang lain atau bersama-sama dengan orang lain:
- badan hukum : tiap perusahaan atau perseroan, perserikatan atau yayasan, dalam arti jang
seluas-luasnya, djuga djika kedudukan sebagai badan-hukum itu baik dengan jalan hukum
ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepadanya.
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Ditetapkan: 1951-09-16
Pasal 1
Pasal 2
1. Oleh Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan persediaan barang jang teratur barang-
barang jang tertentu, sebagai barang-barang dalam pengawasan.
1. Dilarang mempunjai persediaan barang dalam pengawasan dengan tiada surat izin oleh
Menteri atau instansi jang ditunjuk olehnya sejumlah jang lebih besar daripada jumlah
jang ditetapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam pengawasan.
1. Berlakunya peraturan-peraturan larangan ini dapat dibatasi dalam daerah-daerah tertentu.
1. Menteri berhak menetapkan, bahwa untuk pemberian surat izin termaksud dalam ajat 2
pasal ini dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga per seribu dari harga barang-barang.
1. Menteri menetapkan cara diumumkannja penunjukan sebagai barang-barang dalam
pengawasan menurut undang-undang ini.
Pasal 3
1. Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan petundjuk-petundjuk
tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penjerahan dan cara
mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam pengawasan.
1. Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan peraturan-peraturan
terhadap administrasi barang-barang dalam pengawasan.
Pasal 4
1. Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan pembebasan terhadap
larangan jang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang ini.
1. Pada pembebasan ini dapat dihubungkan syarat-syarat.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 5
1. Pelanggaran jang dilakukan dengan sengadja terhadap peraturan-peraturan jang
dikeluarkan berdasarkan pasal 2, 3 dan dan 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau
ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-pendjara setinggi-tingginya 6
tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari
hukuman ini.
1. Pelanggaran dari peraturan-peraturan berdasarkan pasal 2, 3 atau 4 undang-undang ini,
termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-
pendjara setinggi-tingginya 1 tahun dan hukuman-denda sebanyak-banyaknya seratus ribu
rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
1. Perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan ajat I pasal ini adalah kedjahatan, perbuatan
jang dapat dihukum berdasarkan ajat 2 pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 6
1. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana telah dilakukan perbuatan jang boleh
dihukum menurut pasal 5 undang-undang ini, dapat dirampas beserta alat pembungkusnya,
djuga bilamana barang-barang tersebut bukan milik jang dihukum.
1. Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan matinya jang dihukum
Pasal 7
1. Barang-barang terhadap mana perampasan dapat diperintahkan, pada waktu disita boleh
dikuasai pula oleh pegawai jang berkuasa, jang ditunjuk oleh Menteri. Tentang
penguasaan ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika menyerahkan barang-barang
itu kepada pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petundjuk-petundjuk lain terhadap
barang tersebut.
1. Djika barang-barang, jang menurut ajat 1 pasal ini dikuasai, ternyata kemudian tidak
dihukum-rampas, maka jang berhak dapat menuntut untuk mendapat penggantian
kerugian, jang djumlahnja di mana perlu ditentukan oleh Hakim, jang memeriksa perkara,
atau jang berhak untuk memeriksanja.
Pasal 8
Dalam menghukum berkenaan dengan suatu perbuatan jang boleh dihukum menurut pasal 5
Undang-undang ini, selandjutnja dapat dikenakan hukuman tambahan dan tindakan-tindakan
seperti di bawah ini :
- pengumuman keputusan Hakim tentang perbuatan itu;
- kewadjiban untuk membayar sejumlah uang-jaminan paling banyak seratus ribu rupiah.
Pasal 9
1. Uang-jaminan itu atas tuntutan Kejaksaan dapat dirampas semuanja atau sebagiannya oleh
Hakim, jang mewadjibkan pembayaran uang-jaminan itu, bilamana jang dihukum dalam
masa-percobaan setinggi-tingginya tiga tahun jang ditetapkan dalam keputusan Hakim itu,
berulang melakukan suatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Masa-percobaan ini mulai berlaku pada saat keputusan Hakim itu mendjadi mutlak dan
telah diberitahukan kepada jang dihukum dengan cara menurut hukum. Masa-percobaan
ditunda selama masa jang dihukum menurut hukum kehilangan kemerdekaannya.
1. Hukuman-rampas tidak dapat lagi diputuskan, bilamana masa percobaan telah berakhir,
kecuali apabila jang dihukum, sebelum masa-percobaan itu berakhir, dituntut karena
dalam masa-percobaan itu melakukan suatu perbuatan jang dapat dihukum dan tuntutan itu
berakhir dengan suatu hukuman mutlak. Dalam keadaan demikian karena melakukan
perbuatan itu, dalam masa dua bulan sesudah hukumannya mendjadi mutlak, hukuman-
rampas uang-jaminan masih dapat dilakukan.
Pasal 10
1. Hukuman-denda jang didjatuhkan berdasarkan undang-undang ini, demikian pula uang-
jaminan, termaksud dalam waktu jang ditetapkan oleh pegawai jang diserahi menjalankan
keputusan Hakim itu.
1. Bilamana pembayaran tidak dipenuhi dalam waktu jang ditetapkan, penagihan ganti
kerugian atas kekajaan jang dihukum dilakukan dengan cara jang sama dengan jang
ditetapkan untuk menjalankan hukuman membayar ongkos perkara.
1. Bilamana penagihan ganti kerugian djuga tidak mungkin, maka hukuman-denda, dan
uang-jaminan diganti dengan hukuman-kurungan. Atas hukuman-kurungan pengganti itu
berlaku pasal 30 ajat 3,4,5 dan 6 dan pasal 31 ajat 2 dan 3 dari kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
Pasal 11
1. Bilamana suatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini, dilakukan
oleh suatu badan-hukum, maka tuntutan itu dilakukan dan hukuman didjatuhkan terhadap
badan-badan hukum itu atau terhadap orang-orang termaksud dalam ajat 2 pasal ini, atau
terhadap kedua-duanja.
1. Suatu perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan undang-undang ini dilakukan oleh suatu
badan-hukum, djika dilakukan oleh seorang atau lebih jang dapat dianggap bertindak
masing-masing atau bersama-sama melakukan atas nama badan-hukum itu.
Pasal 12
1. Bilamana satu tuntutan-hukuman dilakukan terhadap suatu badan-hukum, maka badan-
hukum ini selama tuntutan, diwakili oleh seorang pengurus, jang djika perlu ditunjuk oleh
Kejaksaan
1. Surat-surat pengadilan jang berhubungan dengan tuntutan ini, diberitahukan dengan resmi
di kantor badan-hukum atau di rumah pengurus itu.
Pasal 13
1. Menteri atau pegawai jang ditunjuk olehnya, untuk menghindarkan tuntutan pengadilan
terhadap semua perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan pasal 5 ajat 2 Undang-undang
ini, dapat memperdamaikan atau memerintahkan memperdamaikan.
1. Menteri atau pegawai jang ditunjuk olehnya, jang mengadakan perdamaian termaksud
dalam ajat 1 pasal ini, memberitahukan hal itu kepada Jaksa Agung atau kepada Pegawai
jang ditunjuk olehnya sebagai orang jang berkuasa.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 14
Barangsiapa dengan sengadja menghindarkan kekajaan dari penagihan pengganti kerugian
atau pelaksanaan hukuman atau tindakan jang dikenakan karena sesuatu perbuatan jang boleh
dihukum berdasarkan pasal 5 undang-undang ini, dihukum dengan hukuman-pendjara
setinggi-tingginya dua tahun. Perbuatan ini adalah kedjahatan.
Pasal 15
1. Perbuatan-perbuatan hukum bertentangan dengan pasal 14 undang-undang ini, adalah
batal.
1. Pembatalan ini tidak mempunjai akibat-akibat hukum terhadap seseorang jang tidak
mengetahui tentang hukuman atau tindakan itu, kecuali, djika patut diduga, bahwa ia
mengetahui akan hal itu.
1. Terhadap suami, keluarga sedarah atau keluarga lantaran perkawinan sampai dalam
deradjat ketiga dari, dan orang-orang jang bekerja pada orang, kepada siapa hukuman atau
tindakan itu didjatuhkan, dianggap patut dapat menjangka adanja hukuman atau tindakan
itu, kecuali kalau ada bukti sebaliknja.
Pasal 16
Pengusutan perbuatan-perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini djuga
turut diwadjibkan kepada mereka, jang telah ditunjuk untuk itu oleh Menteri.
Pasal 17
Mereka jang diwadjibkan mengusut perbuatan-perbuatan jang boleh dihukum menurut
undang-undang ini senantiasa berhak :
- mensita, demikian pula untuk pensitaan menuntut penjerahan dari semua barang, jang
perampasannya dapat diperintahkan
- menuntut diperlihatkan semua surat, jang perlu diperiksanja untuk melakukan
kewadjibannja dengan baik:
- menuntut semua keterangan jang diperlukan untuk kepentingan pengawasan barang-
barang.,
- mengambil contoh-contoh barang.,
- memasuki tempat-tempat jang dianggap perlu dimasukinja untuk melakukan
kewadjibannja dengan baik, dalam hal mana mereka boleh disertai orang-orang jang
ditundjuk oleh mereka.
Pasal penutup
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Barang-barang 1951"
www.djpp.depkumham.go.id
---
PASAL II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 7 Djanuari 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
SUMANANG
ttd
Diundangkan
pada tanggal 10 Djanuari 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
