Langsung ke konten

PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR *)

UU No. 1 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1958-01-01

Pasal 10

Sebagaimana telah dinyatakan di dalam Penjelasan Umum Bab III
No. 9 maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk
mengusahakan, agar supaya likuidasi tanah-tanah partikelir dapat
dijalankan secara teratur dan bekas tanah-tanah kongsi yang telah
menjadi tanah Negara itu dapat dipergunakan menurut rencana, serta
tiada menjadi obyek penyerobotan.

Mengenai sengketa-sengketa tanah yang ada pada waktu mulai
berlakunya Undang-undang ini antara tuan-tuan tanah dan rakyat,
dapat ditunjuk pada azas hukum pidana yang terletak dalam pasal 1
K.U.H. Pidana dan pasal 14 ayat 2 U.U.D.S., bahwa "tiada seorangpun
boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena
suatu aturan yang ada dan berlaku terhadapnya", artinya aturan
hukuman itu harus sudah ada pada waktu perbuatan yang dilarang itu
dilakukan, dengan lain perkataan pasal 10 Undang-undang ini tidak
berlaku bagi sengketa-sengketa yang sedang diselesaikan.

Ayat (1).

Sekedar pemilik bertindak atau bertingkah-laku dalam rangka
penunaian wajib sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang ini, maka ia tidak
perlu izin dari Menteri Agraria.

Mengenai "mempunyai bangunan-bangunan", bukanlah menjadi
soal apakah bangunan-bangunan itu dipakai atau ditempati sendiri atau
tidak.

Ayat (2).

Tidak memerlukan penjelasan.

Ayat (3).

Kepercayaan yang diberikan kepada pemilik sesuai pasal 4 ayat 2
Undang-undang ini sebaliknya mudah sekali dapat disalah-gunakan
untuk menghambat dan mempersukar pelaksanaan likuidasi.

Oleh karena itu maka tidaklah selayaknya, bahwa pemilik yang
bersalah melakukan perbuatan-perbuatan demikian itu akan mendapat
jaminan-jaminan
yang
sama
seperti
pemilik-pemilik
tanah-tanah
partikelir lainnya yang mentaati ketentuan-ketentuan Undang-undang
ini, khususnya jaminan ganti-kerugian yang diatur dalam pasal 8.

Ayat (4).

Tidak memerlukan penjelasan.
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 11.

Pasal ini untuk menjamin lancarnya likuidasi. Pengalaman
menunjukkan bahwa lembaga ("rechtsmiddel") banding, kasasi dan grasi
banyak disalah-gunakan hanya untuk menunda pelaksanaan putusan
pidana. Boleh dikatakan bahwa permohonan banding, kasasi atau grasi
yang berhasil baik, adalah merupakan kekecualian yang jarang terjadi.

Pasal 12

Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 10.
Ancaman pidana itu (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 98 ayat 2
U.U.D.S.) adalah bermaksud untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-
baiknya.

Pasal 13.

Ayat (1).

Apa alasannya bahwa Undang-undang ini disebut 'Undang-undang
Penghapusan Tanah-tanah Partikelir" dan tidak dipergunakan istilah
"nasionalisasi" telah diuraikan dalam penjelasan pasal 3.

Istilah "penghapusan" dipandang juga lebih tepat dari pada
"likuidasi", karena menunjukkan, bahwa lembaga tanah partikelir itu
ditiadakan dengan serentak secara integraal.

Ayat (2).

Tidak memerlukan penjelasan.

Termasuk Lembaran-Negara No. 2 tahun 1958.

Sumber: LN 1958/2; TLN NO. 1571

www.djpp.depkumham.go.id