Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA

UU No. 1 Tahun 1971 berlaku

Pasal 1

Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal

17 Maret 1970, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini,

dengan ini disetujui.

Pasal 2

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam

Pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 10 Maret 1971,

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta,

pada tanggal 10 Maret 1971.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Letnan Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN