(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari
- Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2). Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp. 573.600.000.000,00.
(3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b
menurut perkiraan berjumlah Rp. 178.000.000.000,00.
(4). Jumlah …
---
PRESIDEN
(4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran
1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp.
751.600.000.000,00.
(5). Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang
ini.
