Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 1 Tahun 1975 berlaku

Ditetapkan: 1975-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu-lintas pembayaran luar
negeri sebagian besar berada disektor non-pemerintah. Oleh
sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam
bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan
sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
prognosa.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Prosedur seperti dimaksud di dalam pasal ini yang telah dilaksanakan
pada tahun-tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya
Undang-undang Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat
menampung kebutuhan pembangunan nasional.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

www.djpp.depkumham.go.id